Tampilkan postingan dengan label HUKUM dan INSIDEN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM dan INSIDEN. Tampilkan semua postingan

01 Juli 2009

Keterlibatan Anak dengan Hukum Meningkat

Banjarmasin, KS Pelanggaran terhadap hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah lainnya masih sering terjadi, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah di keluarkan sejak tujuh tahun yang lalu. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalsel, Jumri S Ag mengatakan, dalam triwulan ke II 2009, kasus-kasus persetubuhan, pencabulan, perkosaan, dan dan pelibatan anak dalam peredaran narkoba makin marak terjadi. Yang mendominasi adalah keterlibatan anak dengan hukum. Ada 15 kasus seksual terhadap anak yang dicatat oleh KPAID Kalsel melalui media cetak maupun pengaduan lansung masyarakat ditambah 7 kasus pelibatan dalam peredaran narkoba, 3 kasus penelantaran, dan 32 kasus anak berhadapan dengan hukum. Khusus kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) kurun waktu April-Juni, anak sebagai pelaku kekerasan sebanyak 4 kasus, anak sebagai pelaku pencurian 14 kasus, sebagai pelaku penjambretan 5 kasus, selaku pemalakan 2 kasus, dan nak sebagai pelaku peredaran narkoba sebanyak 7 kasus. Diantara sekian banyak kasus itu, yang paling mengejutkan adalah munculnya kasus anak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Padahal kasus ini sebelumnya jarang sekali muncul kepermukaan. Oleh karena itu, dalam kasus seperti ini aparat penegakkan hukum harus tegas menindak kepada setiap orang, terutama menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 89 ayat 1 dan 2, termasuk hukuman berat bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan, pelecehan maupun perkosaan terhadap anak. Jumbri mengharapkan peran aktif masyarakat dan lingkungan sosial untuk melakukan perlindungan terhadap anak, terutama kalangan orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya serta memberikan bimbingan dan pembinaan yang baik kepada mereka. Sementara pihaknya terus melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan yang diberikan dengan melakukan advokasi kepada lembaga penegak hukum, menerima pengaduan masyarakat dan memfasilitasi pengaduan tersebut, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. slm Tabel NO JENIS KASUS JANUARI-MARET APRIL-JUNI 1. Pencabulan, pelecehan dan perkosaan 13 kasus 15 kasus 2. Penelantaran 8 kasus 3 kasus 3. Kekerasan 18 kasus 7 kasus 4. Anak Berhadapan Hukum 30 kasus 32 kasus Jumlah 69 kasus 57 kasus

22 Juni 2009

Soal PKM Ditanggapi ‘Dingin’

Banjarmasin, KS Aksi Pengurus Daerah Gerakan Reformasi Indonesia (PD Gerindo) Kalsel mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) ditanggapi dingin Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin. Rudy Ariffin mengaku tidak paham kenapa pihak PD Gerindo Kalsel yang melakukan pertemuan dengan KPK di Jakarta, Kamis (18/6) dan meminta penuntasan kasus yang sudah lama diusut. “Mulai kita jadi bupati sampai sekarang, sidang juga sudah, apa lagi, mau apa,” jawabnya singkat ketika dimintai komentarnya soal kasus ini. sebelumnya, Ketua PD Gerindo Kalsel, Syamsul Daulah mengaku, bersama Laskar Banua Kalsel Jakarta telah bertemu dengan Kabag Pelaporan KPK yakni Toshim yang mewakili pimpinan KPK. Syamsul bersama aktivis lainnya yakni Hermani Bagman, Badowo dan Agus Tomadio, mengaku kecewa dengan penindakan hukum di daerah ini karena kasus dugaan korupsi tersebut hanya menyidangkan beberapa orang. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin yang dulu merupakan Bupati Banjar yang dianggap sebagai pengambil keputusan menurutnya, hanya dijadikan sebagai saksi. Dalam hal ini, diharapkan tidak hanya bisa menangkap koruptor yang ada di pusat, di daerah juga harus menjadi perhatian KPK untuk segera diproses sesuai hukum. slm

11 Juni 2009

Tokoh Agama Diminta Sosialisasi Narkoba

Banjarmasin, KS Sosok tokoh agama seperti kiai, pastor, pendeta atau biksu, adalah pembinaan dan panutan masyarakat ke jalan yang benar. Mereka punyai pengaruh kuat dalam menggerakkan masyarakat mencegah masalah masalah lingkungan, termasuk bahaya narkoba. Itu sebabnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta kerjasama tokoh agama tersebut dalam membantu mensosialisasikan bahaya narkoba di masyarakat sehingga peredaran barang haram itu dapat diminalisir. “Tokoh agam ini kitaharapkan bisa menularkan (soal pencegahan dan bahaya narkoba,red) di masyarakat,” ujar Kapus Cegah Lakar, BNN, Anang Iskandar kepada wartawan, Kamis (11/6) disela sela acara advokasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi tokoh agama di Hotel Arum Kalimantan, Banjarmasin. Apalagi lanjut Anang Iskandar yang hadir mewakili Kalahar BNN, Drs Gories Mere tersebut, Kalsel merupa daerah yang memiliki peredaran narkoba cukup tinggi, perlu langkah langkah ini supaya tidak terus bedampak luas. Sikap masyarakat yang cenderung malu membawa masih malu membawa keuarganya yang menjadi korban narkoba untuk berobat, salah satu kendala dalam upaya pencegahan narkoba. “Kalau tidak diobati, ya terus mengkonsumsi narkoba,” ujarnya. Dikatakan, jajaran BNN bahkan memberikan pelayanan gratis untuk pengobatan bagi pasien korban narkoba di Lido Bogor, termasuk memberikan biaya transportasi bagi keluarga yang mengantarkan. “Kalau Perlu di Kalsel harus ada pusat seperti di Lido,” ujarnya Plt Sekretaris BNP Kalsel, Iberahim Yakub menambahkan. Selama ini pasien narkoba masih dilayani di RSJ Sambang Lihum. “Harusnya ruamah sakit swasta bisa melayani pasien ini,” sarannya. Kepala RSJ Sambang Lihum, Asyikin mengatakan, saat ini pasien yang masih dirawat di tempanya berjumlah 12 orang. “Semua laki laki, untuk perempuan kita belum bisa melayani rawat inap, karena keterbatasan tempat,” ujarnya. Asyikin meminta pemerintah daerah bisa mengalokasikan biaya yang lebih besar untuk melengkapi fasilitas rumah sakit seperti sarana olahraga dan sebagainya. Agar pasien lebih merasa nyaman selama perawatan. slm

28 Mei 2009

Kalsel Peringkat Kelima Kasus Narkoba

Banjarmasin, KS Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Selatan Rosehan NB SH mengaku prihatin dengan perkembangan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah ini. Data kerawanan peredaran gelap narkoba tahun 2008 menempatkan Kalsel di peringkat kelima di seluruh Indonesia. Posisi tersebut di atas provinsi tetangga, Kalteng, yang berada di peringkat 10, kemudian Kaltim ada di posisi 8, Kalbar posisi 11, dan Bali di peringkat 19. Bahkan, Provinsi Banten yang pernah ditemukan laboratorium gelap yang memproduksi pil ekstasi dalam jumlah sangat besar, hanya ada diperingkat 29 peredaran gelap narkoba dari seluruh provinsi di Indonesia. “Kita juga heran kenapa bisa demikian, apa dasar penilaiannya sehingga Kalsel ada di peringkat kelima,” ujar Rosehan usai melakukan pertemuan dengan BNP Sumatera Utara (Sumut) di ruang Wasaka kantor Gubernur Kalsel. Dia khawatir bila pertimbangan peringkat kerawanan ini dikaitkan dengan angka temuan kasus narkoba yang dilaporkan. Selanjutnya Wakil Gubernur Kalsel mengatakan, selama ini ada kesan temuan kasus narkoba hanya oleh kepolisian. Padahal, lanjutnya, peran BNP sangat besar atau BNK di tingkat nasional. Untuk kelancaran pengungkapan kasus, Rosehan meminta pengadaan laboratorium khusus yang diberikan kepada BNP, terutama BNP di wilayah yang termasuk dalam lima besar daerah rawan narkoba. “Kalau ada alat sendiri kan lebih mudah melaukan pemeriksaan dan menghemat biaya,” ujarnya. Pada pertemuan dengan BNP Sumut, Rosehan menjelaskan panjang lebar seputar kegiatan BNP Kalsel, termasuk mendatangkan artis Rhoma Irama dan Ridho Rhoma lengkap dengan Soneta dan Sonet 2 ke Kalsel untuk kampanye antinarkoba. Terpisah, Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Banjarmasin Drs H Alwi Sahlan MSi menyesalkan kembali terulangnya kasus ribuan barang bukti ineks yang dinyatakan marlong Alwi Sahlan berharap, agar tidak mengundang kecurigaan masyarakat, BPOM Kalsel sebaiknya lebih transparan menjelaskannya. Wakil Walikota Banjarmasin ini sendiri menyatakan dukungannya terhadap rencana BNP Kalsel yang akan melakukan pengadaan laboratorium narkoba sendiri .”Ya kita berharap rencana itu bisa terealisasi,” urainya . Sementara, terkait kasus barang bukti 4.944 butir pil ekstasi atau ineks berlogo Toyota warna hijau yang dinyatakan marlong, Alwi Sahlan, tetap berharap aparat kepolisian melakukan penyidikan. “Sebab walau bagaimana pun kan sudah ada niat (menyelundupkan ineks),” pungkasnya Seperti diberitakan, barang bukti 4.944 butir pil ekstasi atau ineks berlogo Toyota warna hijau yang dibawa tersangka kurir Rudy Chandra (30) atas pesanan tahanan LP Teluk Dalam Budi Satria alias Okai (35), dinyatakan marlong alias palsu oleh Sat I Dit Narkoba Polda Kalsel. Beberapa waktu lalu, 5.145 butir ineks yang ditemukan di Bunt Billiard juga dinyatakan marlong. slm/mr’s

13 Mei 2009

Sengketa Batas Banjar – Tanbu Selesai

Banjarmasin,KS SENGKETA tapal batas antara Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu (Tanbu) yang berlangsung sejak 2006 lalu akhirnya selesai dan kedua bupati menandatangani surat kesepakatan yang disaksikan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin beberapa hari lalu. “Sudah tidak ada masalah lagi, kedua bupati sudah menandatangani kesepakatan,” ujar Sekdaprov Kalsel, Muhlis Gafuri kepada wartawan, Rabu (13/5). Melanjutnya menurut Muhlis, pemerintah daerah keduanya tinggal menunggu keputusan Mendagri.”Ada koordinat yang disepakati, tinggal menunggu hasil dari Mendagri saja,” ujarnya. Sengketa perbatasan kedua daerah ini sempat terjadi beberapa kali perselisihan yang melibatkan masyarakat perbatasan. Beberapa kali pertemuan yang difasilitas pemerintah provinsi sempat gagal. Gubernur pun pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2006 namun Pemkab Tanbu tak mengindahkan SK Gubernur Kalsel No.3/2006 itu karena dinilai kurang adil atau merugikan Tanbu. Persoalan perbatasan itu sempat dipersengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banjarmasin, tapi tak ada keputusan bahkan menyerahkan masalah tersebut kepada Mendagri. Masalah ini kemudian berlanjut sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) namun tidak serta merta ada penyelesaian. Karena putusan MA dan MK yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu terkesan membenarkan Tanbu, maka dianggap masih kurang jelas sehingga Pemkab Banjar terus mencoba melakukan perlawanan hukum. Terkait tapal batas ini, Pemprov Kalsel menganggarkan dana untuk pembuatan patok Rp Rp400 juta di tahun 2008 lalu, termasuk untuk operasional dan pelacakan. Tahun ini, dialokasikan sekitar Rp700juta. Rapat Dengar Pendapat Terkait tapal batas, sebelumnya, Senin (11/5) Komisi I DPRD Tanah Bumbu melakukan dengar pendapat bersama instansi terkait seperti BPN, Bappeda, Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Tanbu tersebut. Hasilnya disepakati akan dibuat satu program repatilisasi sertifikasi lahan di empat kecamatan. Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tanbu, Surinto. Empat kecamatan yang akan direpatilisasi sertifikasi lahan adalah Kecamatan Kusan Hilir, Kusan Hulu dan Sungai Loban seluas 10 ribu hektare dan Kecamatan Mantewe seluas 5 ribu hektare. Bappeda diminta segera mensingkronkan peta kabupaten dengan peta rupa bumi, yang terlihat jelas mana-mana batas desa atau kecamatan, agar nantinya memudahkan pihak BPN dalam menjalankan program sertifikasi lahan itu sendiri nantinya.slm

02 Maret 2009

Gubernur Tolak Pecat Ketua DPRD HST

Banjarmasin, KS Sampai sekarang, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin masih tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latief ST MH Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mandagri), melalui Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang, meminta gubernur meresmikan pemberhentian ketua DPRD HST sesuai surat tertulis Nomor 170/2689/OTDA tanggal 16 Desember 2008. Alasan gubernur tidak memenuhi permintaan tersebut karena belum ada rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD HST, dan belum digelarnya rapat paripurna DPRD HST, yang akan dijadikan dasar. “Dari sana (DPRD HST, red) belum lengkap. Harus ada rekomendasi BK dan paripurna dulu,” ujarnya kepada wartawan, seusai mengikuti apel pagi, Senin (2/3), di halaman Kantor Gubernur Kalsel. Selama syarat dimaksud tidak dipenuhi, Rudy menegaskan, dirinya tidak akan mengeluarkan SK pemberhentian. ‘’Ini tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. PAW anggota dewan yang ada paripurnanya, saja kadang gubernur masih digugat (disalahkan, red). Apalagi, memecat ketua,” ujarnya. Dalam surat yang ditembuskan kepada Mendagri, Sekjen Depdagri, dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut, Sodjuangon Situmorang mengemukakan beberapa alasan tindak lanjut pemberhentian ketua DPD HST. Di antaranya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai tanggal 8 Juli 2008 Nomor 119/PIM B/2008 dan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 2006 Nomor 66/PID/2006/PT.BJM yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memutuskan Abdul Latif telah dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut Situmorang, ancaman pidana merupakan ancaman yang melekat pada pasal. Dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, jabarnya, ancaman paling tinggi adalah seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Oleh karena itu, Dirjen menyimpulkan, seseorang yang melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 maka dianggap yang bersangkutan diancam lebih 5 tahun. Lain halnya, lanjut Situmorang, seseorang yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pasal 317 KUHP karena melakukan pengaduan palsu dengan ancaman pidana 4 tahun. Dalam surat itu juga, Situmorang mengemukakan, sesuai surat Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel Nomor W.15.U/1075/UM.01.10/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008 perihal pendapat hukum, antara lain menyampaikan bahwa ancaman pidana yang dilakukan terpidana Abdul Latief vide pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut adalah lebih dari 5 tahun yaitu pidana penjara seumur hidup. Berdasarkan hal tersebut di atas, sesuai ketentuan pasal 94 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2003, gubernur diminta meresmikan pemberhentian Abdul Latief. slm

01 Maret 2009

Waspadai Permen Narkoba Rasa Buah

Banjarmasin, Kn Kepala Badan Narkotika (BNP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Syahbani mengingatkan orang tu awaspada terhadap peredaran narkoba yang dikemas berbentuk permen aneka rasa seperti Stroberry Quick. Narkoba kristal berbentuk bulat, mirip dengan permen POP ROCK rasa Strawbery dikemas dengan aromanya persis seperti Strawbery dan saat ini disinyalir sudah beredar bebas. Permen ini dapat menyebabkan kondisi sang anak bisa masuk RS dan ketagihan bila mengkonsumsinya. Selain rasa Stroberry, bukan tidak mungkin ada rasa coklat, kacang, cola, chery, anggur dan rasa jeruk. “Harga permen ini Rp500 per biji dan bila sudah mengkonsumsi, besok anak akan mencarinya lagi karena ketagihan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3) di sela sela sosialisasi ketentuan hukum dan perundang undangan dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Hotel Arum Kalimantan. Permen jenis ini lanjutnya, sudah banyak ditemukan di kota besar seperti DKI Jakarta dan Bekasi. Tidak menutup kemungkinan, barang serupa akan beredar di Kota Banjarmasin atau Kalsel. Masih keterangan Syahbani, pelaku menurutnya membidik kalangan anak anak Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak KAnak (TK) yang umumnya menyukai permen dengan aneka rasa buah. Mengantisipasi timbulnya korban barang berbahaya ini, jajaran BNP Kalsel dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah di Kota BAnjarmasin dan sekitarnya untuk menjelaskan masalah ini. “Kita akan mensosialisasikan ke 10.000 siswa SD disejumlah sekolah di Banjarmasin, sekarang sudah disampaikan kepada sekitar 6.000. Selain di SD, juga di 13 SMA,” ujarnya lagi. Maraknya penyalahgunaan narkoba dimasyarakat sampai sampai merambah anak anak menurutnya antara lain terkait dengan tuntutan ekonomi pelaku yang menginginkan cara mudah dengan hasil besar, kendati berbahaya bagi oranglain. “Bayangkan dengan modal Rp2 juta,diracik, dibantu apoteker, orang bisa mendapatuang Rp2 miliar,” ujarnya. Terkait sosialisasi di masyarakat terhadap bahaya narkoba ini, jajaran BNP Kalsel akan mengundang tokoh agama dan diberi pembekalan agar bisa menyampaikan kepada masyarakat. “Siapa saja bisa terlibat, anak pejabat, anak kiai, dan sebagainya,” lanjut Syahbani menutup perbincangan. slm

31 Oktober 2008

MA Masih Kantongi 8.447 Perkara

Tahun tahun 2003, pertamakalinya Bagir Manan menjabat sebagai ketua MA, tunggakan perkara berjumlah 19.793 perkara dan angka tersebut berhasil ditekan hingga sekarang berjumlah 8.447 perkara sesuai data MA bulan Agustus lalu. Banjarmasin, KS Jajaran MA masih menjadikan penurunan jumlah tunggakan perkara sebagai salah satu prioritas kerja mereka. Langkah kongkret itu dilakukan dengan peningkatan kapasitas Hakim Agung dan penjadwalan hari khusus untuk memutus perkara. Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, Abdul Kadir Mappong SH MH mengaku pihaknya kewalahan menangani perkara kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) yang masuk lantaran jumlah hakim agung yang terbatas. Padahal, berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, jumlah hakim agung maksimal bisa mencapai 60 orang. “Di tim saya saja (tim B,red), dari 17orang tersisa hanya 4 hakim agung, termasuk Hakim Agung Abdur Rahman,” ujarnya di sela sela acara malam perpisahan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel, Jumat (31/10) di Mahligai Pancasila Banjarmasin. Dikatakan, data terakhir MA mencatat masih ada 74 kasus kasasi Pilkada dan 17 PK, namun hanya 4 perkara yang dikabulkan. Itu sebabnya, Abdul Kadir berharap pihak mediator bisa membantu menyelesaikan masalah secara damai. “Kita juga akan mensosialisasikan soal ini (penyelesaian perkara secara damai,red) dan perkara mana saja yang bisa masuk dan yang diterima,” ujarnya lagi. Abdul Kadir juga menepis anggapan terlalu besarnya perkara yang menumpuk di MA hingga puluhan ribu kasus. Berdarakan angka terangnya, jajaran MA mampu menekan jumlah perkara cukup tinggi. Sebut saja pada tahun 2007, MA menerima 9.516 perkara. Jumlah itu turun 0,09 persen dibandingkan perkara yang masuk tahun 2006. Dalam periode yang sama, memutuskan sebanyak 10.714 perkara dan mengirimkan 10.554 perkara kembali ke pengadilan pengaju. MA menerima jumlah pengajuan selama tahun 2007 hingga Maret 2008 sebanyak 532 kasus. Jumlah tersebut sudah termasuk sisa pengaduan pada tahun 2006. Dari jumlah itu, 253 kasus telah diperiksa oleh Badan Pengawas MA dan 297 kasus telah dideklarasikan ke pengadilan tinggi tingkat banding. Pada kesempatan itu, Dia juga mengaku prihatin dengan aksi di pengadilan yang semakin brutal. Namun di sisi lain, dia mengingatkan perlu efek jera yang diberikan kepada terdakwa atau pelaku atas pelanggaran yang dilakukan. (slm)