Banjarmasin, KS
Usulan jajaran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada pemerintah, supaya menetapkan Indonesia sebagai wilayah darurat ekologis, dinilai hal yang seharusnya dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya bencana akibat kerusakan lingkungan.
“Saya setuju itu (status darurat ekologis, red), memang sudah saatnya dilakukan. Tinggal prosedurnya saja bagaimana bisa dilakukan,” ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalsel, Adhariani kepada wartawan, Selasa (9/11), di Banjarmasin.
Menurut Adhariani, penilaian Walhi, bahwa kerusakan alam akibat alih fungsi lahan cukup besar sehingga mengakibatkan terjadinya bencana banjir longsor, tentu memiliki alasan atau bukti yang kuat.
Dia juga sependapat dengan Walhi bahwa, sosialisasi tentang pentingnya lingkungan hendaknya juga lebih gencar sehingga perbaikan lingkungan tidak hanya pada tataran diskusi maupun seminar tetapi direalisasikan di lapangan.
Berbeda dengan Adhariani, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menilai usulan darurat ekologis itu tidak serta merta bisa dilakukan di daerah ini, karena apa yang disampaikan Walhi belum dibuktikan berdasarkan data kuantitatif.
Menurut Rudy, masih ada perusahaan di Kalsel yang memperhatikan pengelolaan lingkungan, sehingga tidak perlu dimoratorium. Pengelolaan lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan dapat dilihat dari hasil penilaian (proper) yang dilakukan setiap tahun.
Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, untuk melakukan moratorium izin tambang dan perkebunan perlu dilakukan kajian atau telaahan apakah izin yang ada melampaui kuota apa belum.
Kalau ternyata izinnya telah melampaui kuota, kata dia, maka mau tidak mau pemberian izin baru harus dihentikan.
Menurut Hatta, saat ini prosedur pengeluaran izin baru sudah dilakukan dengan cukup ketat termasuk izin alih fungsi lahan untuk pertambangan maupun perkebunan.
Bahkan, menurut M Hatta ketika di Banjarmasin, Sabtu, pihaknya menjadi salah satu penentu bisa tidaknya suatu perusahaan beroperasi di daerah bersangkutan. Kalau ternyata Menteri Lingkungan Hidup tidak memberikan izin untuk dibuka suatu usaha pertambangan maka perusahaan tidak bisa beroperasi.
Usulan darurat ekologsi kepada pemerintah ini disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry N Furqon di Banjarmasin dalam sebuah dialog lingkungan hidup yang dihadiri Menteri LH Gusti HM Hatta, Sabtu lalu.
Cara ini menurut Berry, salah satu jalan untuk menyelamatkan kondisi lingkungan yang masih ada, penetapan Indonesia sebagai daerah darurat ekologis akan mempercepat upaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Selain itu, kata Berry, Walhi juga meminta agar pemerintah segera melakukan moratorium izin tambang dan perkebunan sawit hingga kondisi lingkungan benar-benar tertata dan terlindungi.
Pemerintah, kata dia, tidak perlu menghentikan seluruh perusahaan tambang yang sudah telanjur keluar izinnya tetapi pemerintah jangan menerbitkan izin baru. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah berjalan, kata dia, kalau memang sudah memenuhi kriteria peduli lingkungan tetap diperbolehkan beroperasi dan yang belum bisa dilakukan pembinaan. slm
Tampilkan postingan dengan label LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan
09 November 2010
04 Desember 2009
Lahan Gambut masuk Program 100 Hari
Banjarmasin, KS
Selain akan menanani masalah tumpang tindih lahan, aturan dan tata ruang, jajaran Departemen Kehutanan juga memasukan soal penganan lahan gambut dalam program 100 hari kerja dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KBI) II.
“Kebakaan lahan gambut (di Kalse,red) di musim kemarau masih sering tejadi, kita upayakan nanti bisa mengurangi separohnya,” beber Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan soal program 100 hari kerja KBI II kepada wartawan, Kamis (26/11) di Banjarmasin.
Menhut yang baru bertemu dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel dan di kabupaten/kota, memandang masalah lahan gambut ini sangat penting karena masih bisa dioptimalkan fungsinya.
Salah satu bentuk keseriusan Menhut terhadap masalah ini, pihaknya berniatdalam waktu dekat akan membentuk tim independen untuk meninjau lahan gambut di Provinsi Riau khususnya di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Hal itu dilakukan berhubungan adanya kontroversi yang muncul di tengah-tengah masyarakat mengenai keberadaan lahan gambut yang diberikan izin pengelolaan kepada salah satu perusahaan terbesar di Riau.
Selain lahan gambut, terjadinya tumpang tindih lahan yang masih terjadi sampai sekarang, menjadi perhatian Menhut dan jajarannya berkomitmen menyelesaikan soal ini lengkap dengan peraturan penunjang.
“Tentu akan ada review-review undang-undang untuk lahan tumpang tindih dan termasuk payung hukum untuk lahan yang belum ada ijin,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, saat ini ratusan hektare kawasan hutan telah mengalami alih fungsi, selain menjadi lahan pertambangan, perkebunan juga menjadi desa. Untuk mencegah hal itu, pihaknya menyiapkan peraturan dan revisi undang-undang yang menyangkut berbagai persoalan alih fungsi.
Dephut juga segera merehabilitasi kawasan hutan kritis di seluruh Indonesia. Target yang ingin dicapai yakni harus mampu merehabilitasi minimal 2,5 juta hektare lahan dalam lima tahun ke depan. slm
25 Agustus 2009
PLN Abaikan Ijin Lokasi Proyek PLTU
Banjarmasin, KS
Jajaran PT PLN (Persero) terkesan mengabaikan kewajiban pemenuhan persyaratan ijin lokasi untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam Asam Unit 3 dan 4
di Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanahlaut.
Padahal, proyek senilai Rp1,2 triliun yang digarap PT Wijaya Karya (Persero) dan Chengda dari Cina itu dilakukan ground breaking tanggal 26 Februari 2008 lalu dan proyek mulai dikerjakan Februari 2009.
“Kita sudah memberikan toleransi kepada PLN, tapi sampai sekarang belum dipenuhi (ijin lokasi,red),” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Ir Rahmadi Kurdi kepada wartawan, Selasa (25/8).
Ijin lokasi itu terang Rahmadi, merupakan syarat dikeluarkannya dokumen analisa masalah dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek lanjutan dari PLTU Unit 1 dan 2 di lokasi yang sama.
Secara teknis, Amdal untuk proyek yang didanai konsorsium Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BRI ini selesai, tinggal dilakukan penjilidan setelah ada ijin lokasi pemkab setempat atau instansi berwenang.
Ijin lokasi pada dasarnya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota setempat atau kantor Badan Pertanahan Nasional masing-masing. Namun sampai sekarang, belum ada ijin yang diminta PLN baik dari pemkab maupun BPN setempat untuk proyek berkapasitas 2 x 65 MW itu.
”Bila ini jadi kendala pembangunan, itu tanggungjawab PLN, karena PLN lamban mengurusnya,” ancam Rahmadi.
Soal keterlambatan pemenuhan kewajiban ini, menurut Rahmadi pihaknya pernah menanyakan langsung kepada pihak PLN, namun dikatakan hal itu sudah diserahkan ke pihak Pemkab Tala.
“Entah mana yang benar,” ujarnya dengan nada heran.
Terkait dengan Amdal, masih banyak kabupaten/kota yang belum menyampaikan persyaratan mendapatkan lisensi komisi Amdal yang diwajibkan kementrian lingkungan hidup sesuai Permen LH Nomor 6 tahun 2008 tentang Komisi Amdal.
Konsekuinsinya, pemkab atau pemko itu tidak berwenang menerbitkan Amdal selama belum ada lisensi dimaksud. Dengan kata lain, masalah ini akan ditangani BLHD di tingkat provinsi.
”Yang sudah hanya Kabupaten Balangan dan HST (Hulu Sungai Tengah,red),” ujar Rahmadi.
Lima kabupaten/kota yang sudah mengajukan permohonan tapi belum lengkap berkasnya adalah Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Pemko Banjarbaru. Pemko Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanahbumbu, Tala, Tabalong, Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara (HSU), semua belum ada laporan.
Persyaratan komisi Amdal dimaksud meliputi unsur ketua, lembaga, sekretariat, anggota tim teknis dan tim penilai, memiliki tenaga ahli, melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan bekerjasama dengan laboratorium yang ditunjuk atau memiliki sendiri. slm
20 Agustus 2009
Hot Spot di Kalsel 343 Titik
Banjarmasin, KS
Kabupaten Banjar masih menjadi daerah terbanyak titik api (hot spot) beberapa bulan terakhir. Total titik api kurun waktu Januari sampai tanggal 20 Agustus lalu mencapai 70 titik.
Terbanyak titik api disusul Kabupaten Tapin yang terdapat 62 titik, Tanah Laut mencapai 31 titik dan Hulu Sungai Selatan (HSS) 25 titik pada waktu yang sama. “Daerah lain relatif kecil, rata rata dibawah 10 titik,” ujar Kepala BadanKesbangpol Linmas Kalsel, Drs Fachruddin MAP kepada wartawan, Jumat (21/8).
Titik api di Kalsel berdasarkan keterangan BKSDA pada tanggal 20Agustus sebanyak 11 titik yang tersebar di Kabupaten HSU 1 titik, Banjar ada 2 titik, Batola terdapat 3 titik dan Tanah Laut 5 titik.
“Akumulasi bulan Januari sampai tanggal 20 Agustus sebanyak 343 titik api,” ujar Fachruddin.
Kawasan terdapatnya titik api sementara masih di luar kawasan hutan dan menurutnya pihak Kesbangpol Linmas belum menerima laporan dari Dinas Kehutanan Kalsel soal kebakaran di kawasan hutan.
Terkait antisipasi melausnya titik api ini, menurut Fachruddin, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin selaku Ketua Satkorlak PB, sudah melayangkan surat himbauan kepada bupati/walikota, pengusaha dan masyarakat.
Isi himbauan meminta masyarakat, pengusaha danpihak terkait lainnya bersatu menyupayakan pencegahan kebakaran pemukiman, lahan dan menanggulagi masalah kabut asap.
Pro aktif dan kesadaran semua pihak sangatdiharapkan agar bencana kebakaran itu dapat dicegah dan tidak menimbulkan dampak gangguan kesehatan terhadap manusia dan aktifitas kehidupan sehari-hari.
Gubernur mengajak semua pihak mematuhi keputusan fatwa MUI wilayah IV Kalimantan nomor 128/MUI/KS/XII/2006 yang menetapkan pembakaran hutan danlahan untuk kegiatan kehutanan,pertanian, peternakan danlain lain yang mengakibatkankabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya “haram.”
Semua pihak juga diajak mentaati Peraturan Daerah Kalsel nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan. slm
09 Juli 2009
Pulau Bakut Ditanami 1.000 Pohon Mangrove
Pulau Bakut tepat dilintasi Jembatan Barito di Kabupaten Barito Kuala. (Foto doc/brt)
Banjarmasin, KS
Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola), Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Provinsi Kalsel menanam 1.000 pohon mangrove jenis Rambai Padi (sonneratia caseolaris) di kawasan wisata Pulau Bakut.
Lokasi penanaman pohon ini bertepatan dengan obyek wisata Jembatan Barito yang memiliki panjang 1.082 meter dengan lebar 10,37 meter, tepat melintasi Sungai Barito dan Pulau Bakut selebar 200 meter.
Kepala BLH Provinsi Kalsel, Rahmadi Kurdi mengatakan, aksi penanaman pohon selain dihubungkan dengan peringatan hari lingkungan hidup, juga untuk menanggulangi kerusakan hutan mangrove di Kalsel, khususnya di Kabupaten Batola.
Diakui Rahmadi, tidak saja di Batola yang memerlukan kawasan mangrove, di beberapa kabupaten lain seperti Tanahbumbu dan Kotabaru juga perlu kawasan mangrove ini diperbaiki untuk kelangsungan habitat yang hidup di dalamnya.
Rahmadi memperkirakan tidak kurang 20 persen kawasan mangorve atau pohon bakau di pesisir pantai pada sejumlah kabupaten rusak yang disebabkan antara lain pembabatan yang dilakukan masyarakat untuk keperluan bahan bangunan rumah tangga, aktivitas pertambakan, sampai pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan pelabuhan khusus (pelsus) yang banyak terdapat di Kabupaten Kotabaru dan Tanahbumbu.
Padahal, kawasan ini harus dipertahankan sebisanya dari rencana konversi lahan karena manfaatnya yang besar seperti menjaga abrasi pantai, penahan laju gelombang, tempat pengembangbiakan udang, kerang dan kepiting, sampai penyerap berbagai polutan. Pentingnya menjaga kelestarian mangrove karena kawasan ini merupakan ekosistem yang sangat produktif. Berbagai produk dari mangrove dapat dihasilkan baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kayu bakar, bahan bangunan, keperluan rumah tangga, kulit, obat-obatan dan perikanan.
Maraknya penebangan pohon jenis tertentu yang termasuk katogeri mangrove ini juga dipicu faktor ekonomi. Padahal, pelaku pembalakan mangrove bisa dikenakan UU No 41 Tahun 1997 tentang lingkungan dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar.
Perlu diketahui, kerusakan kawasan mangrove sebenarnya tidak saja terjadi di Kalsel, tapi kondisi serupa terjadi secara nasional tahunke tahun. Tahun 1990 luas mangrove yang tersisa hanya 2,49 juta hektare.
Ini berarti Indonesia telah kehilangan 40 persen areal mangrove. Di Indonesia tercatat 202 jenis tumbuhan mangrove, meliputi 89 jenis pohon, 5 jenis plasma, 19 jenis pemanjatan, 44 jenis herba tanah, 44 epifit dan 1 jenis paku. slm
22 Juni 2009
Izin PT GMK Terancam Dicabut
Lingkungan Dinas PO Budpar Kalsel Terjelek
Penghargaan bagi yang Peduli Lingkungan
ADIPURA-Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyerahkan tropi Adipura kepada Walikota Banjarbaru H Rudy Resnawan, Senin (22 Juni), pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Lapangan Murjani Banjarbaru.(Foto ist)
Banjarmasin, KS
Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menyerahkan sejumlah penghargaan kepada pihak pihak yang dinilai pedui terhadap lingkungan, mulai pemerintah daerah, perusahaan, badan, instansi sampai perorangan.
Penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota berupa penyerahan Piala Adipura untuk Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah laut, Sertifikat Best Effort untuk Kota Banjarmasin.
Penghargaan lainnya kepada perusahaan yang mendapat nilai terbaik dari hasil penilaian kinerja pengelolaan lingkungan (proper) dari 8 perusahaan, penghargaan Adiwiyata, Kalpataru, dan penghargaan bagi siswa pemenang lomba berkait Peringatan Hari Lingkungan Hidup Kalsel 2009.
Penghargaan Adiwiyata yang diberikan kepada sekolah karena dianggap berbudaya bersih, penghargaan Kapaltaru untuk individu yang dinilai telah mengabdi di bidang lingkungan.
Tujuan dari pemberian penghargaan, disamping sebagai apresiasi dari Pemprov Kalsel terhadap masyarakat yang peduli dan berprestasi di bidang lingkungan, juga untuk mengingatkan pentingnya kesadaran lingkungan hidup.
Dalam pidato sambutannya, Rudy Ariffin mengingatkan, kerusakan alam yang terjadi saat ini merupakan perlakukan manusia yang tidak memperhatikan aspek aspek lingkungan.
Akibatnya sering tejadi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, sampai kebakaran lahan atau hutan yang terkadang pada kawasaan tertentu, tejadi secara berulang ulang setiap tahun.
“Bencana yang terjadi setiap tahun ini hendaknya memberikan kesadaran bagi kita,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, kerusakan lingkungan juga tidak lepas dari faktor manusia yang tidak mematuhi peraturan perundangan undangan yang berlaku. Pengambilan potensi alam seperti bahan galian dilakukan semaunya tanpa mempertimbangkan dampaknya lebih jauh.
Adipura untuk Masyarakat
Terkait dengan penyerahan piala Adipura, Walikota Banjarbaru, Rudy Resnawan berjanji akan memberikan penghargaan atau bonus kepada petugas, pejabat atau masyarakat lainnya yang dinilai bekerja keras dalam menjaga lingkungan kota yang bersih.
“Kita akan memberikan bonus,bentuknya nanti bagaimana yang sesuai peraturan, mengeluarkanuang sekarang tidakgampang, harus ada aturannya,” ujarnya.
Rudy Resnawan mengakui, keberhasilan Kota Banjarbaru mendapat piala Adipura merupakan kerja sama pemerintah dan masyarakat.
“Adipura milik masyarakat, bukan pemerintah,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi lingkungan, dia merasa prihatin karena pencemaran lingkungan masih terjadi di banyak tempat. Hal ini menyebabkan kondisi yang kurang sehat, tidak nyaman dipandang karena kotor.
Sebelum acara ditutup, Rudy Resnawan menyerahkan piala Adipura yang baru diterimanya dari gubernur untuk diarak keliling kota dan secara bergiliran piala diserahakan kepada tiap pemerintah tingkat kecamatan. slm
04 Juni 2009
Banjarbaru dan Pelaihari Raih Adipura
Banjarmasin, BARITO
Kegigihan Pemerintah Kota Banjarbaru dan kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut terhadap pengelolaan lingkungan yang bersih membuahkan hasil. Tahun ini, keduanya berhasil meraih Piala Adipura 2009 pada kategori berbeda.
Sementara Kota Banjarmasin yang masuk kelompok kota besar, hanya mendapat piagam penghargaan atau Best Effort yakni kota yang dianggap melakukan peningkatan luar biasa dalam upaya perbaikan lingkungan.
Kota Banjarbaru yang masuk kategoti kota sedang, mendapat poin 73,22 atas upaya di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan, dan kota Pelaihari yang berada di kategori kota kecil, mengumpulkan nilai 73,03 dan berhak menerima piala Adipura yang diserahkan langsung Presiden susilo BambangYudhoyono pada Hari Lingkungan Hidup (LH), hari ini (5/6).
“Besok (hari ini,red) piala akan diserahkan bapak presiden di Istana Negara, sehabis salat Jum at, penghargaan menteri (Menteri LH,red) diHotel Borobudur” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Rahmadi Kurdi kepada Barito Post, Kamis (4/6) via telepon selulernya.
Selain bangga dengan kedua kota di Kalsel yang mendapat piala Adipura tersebut, Rahmadi memuji apa yang diperoleh Kota Banjarmasin, meskipun belum berhasil mendapatkan piala yang selama ini idam idamkan.
“Kota Banjarmasin dianggap luar biasa upayanya dalam pengelolaan lingkungan, jadi dapat best effort, ini pertama kali diterima,” ucapnya.
Masih keterangan Rahmadi Kurdi, di Kalimantan yang termasuk kota besar adalah Banjarmasin dan Balikpapan, kategori kota sedang adalah Banjarbaru, Bontang, Tarakan, dan Singkawang, kemudian kategori kota kecil adalah Pangkalan Bun dan Pelaihari.
Keberhasilan Kota Banjarbaru ini merupakan kado Rudy Resnawan selaku walikota diakhir masa jabatannya.
Sebelumnya, kepada media RudyResnawan mengatakan, penghargaan ini dapat lebih memotivasi masyarakat dan pemerintah kota untuk lebih meningkatkan kebersihan yang telah serta bersama-sama memelihara dan menjaganya.
Tanda-tanda Kota Idaman bakal mendapatkan penghargaan Adipura sebenarnya sudah terlihat sejak jauh hari. Pada penilaian tahap I, poin yang diperoleh sudah 70,25. Pesaingnya saat itu untuk kategori kota sedang di regional Kalimantan hanya Bontang, Singkawang, Tarakan, Palangkaraya dan Pontianak.
Usai penilaian tahap pertama, aksi bersih-bersih lingkungan kian gencar dilaksanakan sekaligus melibatkan peran serta masyarakat yang memang cukup aktif. Hasilnya terlihat, kawasan Kota Banjarbaru mulai dari sekolah, jalan utama, dan kawasan perumahan terlihat lebih bersih dan tertata.
Lain lagi dengan Kota Banjarmasin. Pemko setempat memang gencar melakukan pembinaan terhadap obyek pantau/penilaian Adipura 2008/2009 seperti jalanan, pasar, sarana dan prasarana sosial atau umum, serta kawasan permukiman yang menjadi tempat tinggal sendiri.
Selain itu, juga terlihatupaya pembenahan untuk menciptakan keteduhan, seperti menanam pohon peneduh dan memeliharanya sehingga bisa berfungsi sebagai penyejuk dan keindahan kota.
“Walaupun bukan piala Adipura, tapi upayanya luar biasa, best effort ini juga luar biasa bagi Banjarmasin,” ujar Rahmadi diakhir pembicaraan. slm
16 Mei 2009
Kalsel Kehilangan 20 Kawasan Mangrove
Banjarmasin, KS
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalsel, Rahmadi Kurdi memperkirakan tidak kurang 20 persen kawasan mangorve atau pohon bakau di pesisir pantai pada sejumlah kabupaten, rusak.
Kerusakan hutan-hutan mangrove mayoritas disebabkan pembabatan yang dilakukan masyarakat untuk keperluan bahan bangunan rumah tangga, aktivitas pertambakan, sampai pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan pelabuhan khusus (pelsus) yang banyak terdapat di Kabupaten Kotabaru dan Tanahbumbu.
Padahal, kawasan ini harus dipertahankan sebisanya dari rencana konversi lahan karena manfaatnya yang besar seperti menjaga abrasi pantai, penahan laju gelombang, tempat pengembangbiakan udang, kerang dan kepiting, sampai penyerap berbagai polutan.
Pentingnya menjaga kelestarian mangrove karena kawasan ini merupakan ekosistem yang sangat produktif. Berbagai produk dari mangrove dapat dihasilkan baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kayu bakar, bahan bangunan, keperluan rumah tangga, kulit, obat-obatan dan perikanan.
“Dinas tekait kita harapkan memperhatikan kegiatan yang merusak (hutan mangrove,red) ini,” ujar Rahmadi Kurdi.
Maraknya penebangan pohon jenis tertentu yang termasuk katogeri mangrove ini juga dipicu faktor ekonomi. Padahal, pelaku pembalakan mangrove bisa dikenakan UU No 41 Tahun 1997 tentang lingkungan dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar.
“Karena kayu sekarang makin sulit, jadi masyarakat menebang di kawasan hutan mangrove ini,” ujarnya.
Demi menjaga kelestarian hutan mangrove ini, jajaran BLH Kalsel menganggarkan dana Rp50 juta untuk demplot hutan mangrove dengan jumlah tanaman 1.000 pohon berlokasi di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Dengan SOTK sekarang, kita dibolehkan menyediakan dana,” jelas Rahmadi.
Kerusakan kawasan mangrove sebenarnya tidak saja terjadi di Kalsel, tapi kondisi serupa terjadi secara nasional tahunke tahun. Tahun 1990 luas mangrove yang tersisa hanya 2,49 juta hektare. Ini berarti Indonesia telah kehilangan 40 persen areal mangrove.
Di Indonesia tercatat 202 jenis tumbuhan mangrove, meliputi 89 jenis pohon, 5 jenis plasma, 19 jenis pemanjatan, 44 jenis herba tanah, 44 epifit dan 1 jenis paku. slm
15 Mei 2009
BLHD Sayangkan Kerusakan Terumbu Karang
Banjarmasin, KS
Kalsel memiliki kawasan terumbu karang cukup luas yang terdapat di Bonati Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan Teluk Tamiyang di Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Sayangnya, kawasan potensial tersebut tidak terpeliharan dengan baik dari ancaman pencemaran lingkungan seperti pencemaran batu bara, minyak dan aktivitas masyarakat yang memanfaatkan untuk keperluan pribadi.
Hal tersebut disayangkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Ir Rahmadi Kurdi. Kepada wartawan, Kamis (14/5), dia mengaku pihaknya menemukan pencemaran sebagian kawasan terumbu karang tersebut.
“Kita minta dinas terkait menyikapi masalah ini,” ujarnya.
Kawasan terumbu karang lanjutnya, memiliki aset yang cukup besar, terutama untuk kawasan wisata. “Kawasan terumbu karang tidak kalah dengan di Bunaken (Sulut,red),” ujarnya.
Hanya saja yang membuat Kalsel tidak dikenal dengan potensi bawah laut ini, pemerintah daerah setempat tidak menyediakan akses tarnsportasi yang memudahkan pengunjung datang ke tempat tersebut.
“Jadi yang datang itu hanya mereka yang benar benar ingin berpetualang,” ucapnya.
Terkait perlindungan kawasan terumbu karang ini, sebelumnya, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel pernah mengusulkan lahan seluas 4.000 hektare dengan panjang sekitar 22 kilometer di kawasan pesisir timur Kalsel sebagai kawasan perlindungan terumbu karang.
Kawasan pesisir laut yang akan disiapkan sebagai Daerah Konservasi tersebut menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel, Isra Abdi adalah ada di kawasan pesisir pantai dari Sungai Loban Kabupaten Tanbu hingga Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.
Daerah tersebut dinilai sangat cocok sebagai kawasan konservasi, karena memilki terumbu karang yang khas yang tidak didapatkan di daerah lain di Indonesia. slm
BLH Awasi KP Bermasalah
Langganan:
Postingan (Atom)