Tampilkan postingan dengan label INFRA STRUKTUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFRA STRUKTUR. Tampilkan semua postingan

26 Mei 2009

Proyek Transkal Dibantu Dana Stimulus Rp327 M

Banjarmasin, KS Jatah dana stimulus infrastruktur dari APBN 2009 sebesar Rp327 miliar untuk Pemprov Kalsel tahun ini sudah dicairkan dan siap dilakukan kontrak kerja dengan kontraktor untuk proyek perbaikan jalan Trans Kalimantan (Tarnskal), terutama di Poros Selatan perbaikan. Lokasi yang jadi prioritas mendapat perbaikan dari dana stimulus tersebut antara lain kawasan yang terkena bencana alam berupa banjir seperti di Kabupaten Tanahbumbu dengan panjang jalan sekitar 30 kilometer. “Penandatanganan kontrak belum, mungkin Juni sudah bisa,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalsel, Arsyadi ME kepada wartawan, Selasa (26/5) di Mahligai Pancasila. Selain kawasan yang rusak akibat bencana alam lanjutnya, akan dilakukan perbaikan dengan dana yang sama pada kawasan perbatasan dengan Kalimantan Tengah (Kalteng) atau tepatnya di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala dengan panjang jalan sekitar 10 kilometer. Kepala Bidang Bina Marga PU Kalsel, Martinus menambahkan, total panjang Transkal yang ada di Kalsel mencapai 844 kilometer. Saat ini lanjutnya, sebagian besar masih dilakukan perbaikan. Dana stimulus fiskal 2009 tersebut diperkirakan mampu membantu penyelesaian pengerjaan hingga target penyelesaian jalan akhir tahun 2009 bisa tercapai secara keseluruhan. “Minggu depan kontrak,” ujarnya memperkirakan. Data Departemen Keuangan, alokasi dana stimulus fiskal untuk peningkatan infrastruktur padat karya tahun ini mencapai Rp 8,4 triliun dengan rincian untuk belanja infrastruktur Rp 7,8 triliun yang antaranya untuk pembangunan infrastruktur bidang PU Rp 3,4 triliun.slm

24 Mei 2009

Batola Dapat ‘Berkah’ dari Perda 3/2008

Banjarmasin, KS Sementara ada beberapa daerah di Kalsel seperti Kabupaten Banjar dan Tanahbumbu yang meminta ada toleransi pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2008, Barito Kuala juster minta peraturan tersebut lebih dipercepat waktu yang dijadualkan yakni tanggal 23 Juli 2009. Sebabnya, kabupaten yang masuk dalam kategori daerah tertinggal tersebut mendapat “berkah” dari Perda yang mengatur larangan angkutan batu bara dan perkebunan melewati jalan negara. “Lebih cepat lebih baik,” ujar Bupati Batola, Hasanuddin Murad kepada wartawan, akhir pekan tadi. “Berkah” dimaksud berupa adanya kegiatan tambang di beberapa kawasan yakni untuk jalur transportasi dan dibangunnya beberapa pelabuhan khusus (pelsus) untuk mengangkut batu bara dari Kalsel. Keberadaan jalan tambang dan pelabuhan khusus baru tersebut tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan perokonomian masyarakat setempat. Selain itu, pemerintah kabupaten setempat akan mendapat keuntungan juga yang dimungkinkan bisa mendongkrak pendapatan daerah.”Sudah ada 3 Pelsus yang dibangun,” jelaasnya. Terlepas dari keuntungan pihaknya, menurut Hasanuddin Murad waktu implementasi Perda ini tidak perlu diulur ulur lagi. Apalagi unsur muspida seperti Kapolda dan Komandan Koren 101 Antasari, pihak Kejari dan Kejati memberikan dukungan penuh. Dukungan para petinggi di Kalsel tersebut terungkap pada rapat koordinasi implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 11 Mei 2009 di Mapolda Kalsel dan tanggal 22 Mei 2009 di Jakarta. “Payung hukumnya sudah jelas, tunggu apalagi,” ucapnya. slm

21 Mei 2009

Pengusaha Tambang Diberi Peringatan Terakhir

SOSIALISASI-Untuk kelancaran penerapan peraturan larangan menggunakan jalan negara untuk kendaraan angkutan batu bara den perkebunan, beberapa kali dilakukan sosialisasi. (foto doc/brt) Banjarmasin, KS SEBELUM resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 Tentang Larangan Angkutan Batu Bara Melewati Jalan Negara di Kalimantan Selatan (Kalsel) tanggal 23 Juli mendatang, pengusaha pemegang Kuasa Pertambangan (KP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kembali diingatkan terkait peraturan itu. Peringatan atau sosialisasi serupa pernah dilakukan beberapa kali agar ketentuan Perda ini benar benar dipahami pelaku usaha di Kalsel, khususnya yang bergerakdi bidang pertambangan dan perkebunan. “Ini sosialisasi terakhir di Jakarta dengan pengusaha,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin, Rabu lalu. Setelah ini lanjutnya, pihak pengusaha tidak ada alasan tidak mengetahui aturan ini bila diberlakukan. Apalagi waktu sosialisasi dilakukan sudah satu tahun.”Kalau menjadi Perda, itu tahu atau tidak tahu, berlaku untuk mereka,” ujar Rudy. Bila melihat sosialisasi sebelumnya, Rudy mengaku kecewa lantaran peserta yang menghadiri undangan banyak bukan dari unsur pimpinan atau atau pihak manajerial yang berkepentingan langsung. “Ada yang datang cuma satpam-nya, jadi bagaimana bisa mengerti. Apa yang disampaikan ke pimpinan juga jadinya tida nyambung,” keluhnya. Pemerintah provinsi lanjutnya akan membuktikan bahwa aturan yang dinilai memihak kepada masyarakat ini bukan sesuatu yang main main. Pihaknya akan konsekuin menerapkan Perda sesuai jadual. Komitmen ini sesuai hasil koordinasi penyelarasan penggunaan jalan umum/ khusus dan penyerahan kendaraan operasional tim terpadu, Senin (11/5) di aula Mapolda Kalsel yang diikuti unsur muspida terkait. Komandan Korem 101/Antasari, Kolonel Inf. Heros Paduppai dan Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Untung S Rajab saat itu menegaskan Perda Nomor 3 tahun 2008 harus diberlakukan. Rudy Ariffin juga mengamini pernyataan kedua petinggi di Kalsel tersebut, mengingat dampak penggunaan jalan negara sebagai lalu lintas bahan tambang seperti banyak korban jiwa akibat kecelakaan, kerusakan jalan, dan kemacetan arus transportasi pada malam hari. “Kita sudah menyiapkan hal ini, termasuk memberikan 8 unit mobil operasional dan menyiapkan personil di lapangan,” tegasnya. Ditanya soal masih banyak jalan tambang yang belum rampung dilaksanakan kontraktor, menurut Rudy pihaknya tidak mau tahu urusan tersebut. “Itu urusan mereka bagamana menyelesaikannya,” jawab Rudy. Perda 3/2008 Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan mengatur denda bagi yang melanggar yakni pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Seperti diberitakan sebelumnya, pada rapat penyelerasan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalsel, Fahrian Hipni melaporkan, dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek jalan saat ini, hanya dua perusahaan yang menyanggupi penyelesaian sesuai deadline (batas waktu) tanggal 23 Juli mendatang. Kedua perusahaan itu adalah PT Hasnunur Jaya Utama yang masih menyelesaikan fly over (lintasan atas) tersebut di kilometer 94 di Kabupaten Tapin dan PT ATP yang mengerjakan under pass (lintasan bawah) di kilometer 101. 12 perusahaan lain diperkirakan tidak sanggup menyelesaikan kewajiban mereka sebelum penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan perkebunan di Kalsel. 5 dari 12 perusahaan berjanji menyelesaikan pembangunan jalan di bulan Agustus sampai Oktober. Sementara 4 perusahaan lainnya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek. slm

11 Mei 2009

12 Perusahaan Molor Kerjakan Jalan Tambang

MACET-Truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga banyak dikeluhkan pengguna jalan lainnya. (foto doc/brt) Banjarmasin, BARITO Keraguan sebagian pihak atas tepat waktunya penyelesaian pengerjaan jalan tambang sesuai jadual makin berasalan. Dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, hanya dua perusahaan yang menyanggupi penyelesaian sesuai deadline (batas waktu) tanggal 23 Juli mendatang. Kedua perusahaan itu adalah PT Hasnunur Jaya Utama yang masih menyelesaikan fly over (lintasan atas) tersebut di kilometer 94 di Kabupaten Tapin dan PT ATP yang mengerjakan under pass (lintasan bawah) di kilometer 101. 12 perusahaan lain diperkirakan tidak sanggup menyelesaikan kewajiban mereka sebelum penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan perkebunan di Kalsel. Hal ini terungkap saat rapat koordinasi penyelarasan penggunaan jalan umum/ khusus dan penyerahan kendaraan operasional tim terpadu, Senin (11/5) di aula Mapolda Kalsel yang diikuti unsur muspida. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalsel, Fahrian Hipni pada laporan perkembangan pembangunan jalan khusus mengatakan, dari 12 perusahaan tersebut, 5 perusahaan diantaranya berjanji menyelesaikan pembangunan jalan di bulan Agustus sampai Oktober. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Pribumi Citra Megah Utama yang proyeknya melewati jalur kilometer 152 Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian PT Mitratama Perkasa di kilometer 153, PT WBM di kilometer 162, PT SCMM di kilometer 172 dan PT BCM di kabupaten yang sama. Sementara 4 perusahaan lagi yaitu PT Talenta Bumi, PT Coilindo Inter Nusa, PT Satui Barutama dan PT Borneo Inter Nusa, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek. “Tiga perusahaan lagi yang belum ada kemajuan adalah PT Mitratama Perkasa (Arutmin), PT Cenko Internasional dan PT Surya Sakti Darma Kencana,” ujar Fahrian Hipni. Pada kesempatan tersebut, Komandan Korem 101/Antasari, Kolonel Inf. Heros Paduppai menyarakan Perda ini diterapkan sesuai jadual.”Ini menyangkut wibawa Perda itu sendiri di mata masyarakat,” ujarnya. Pernyataan itu didukung Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Untung S Rajab. Memang menurutnya akan sulit dilaksanakan, tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, penertiban masalah angkutan tambang ini akan terus menimbulkan masalah. Apalagi lanjutnya, permasalahan seperti kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, dan kecelakaan yang menelan cukup banyak korban jiwa selama ini, cukup menjadi dasar menerapkan Perda ini. “Kalau ada pengusaha bilang rugi, itu bukan rugi sebenarnya, tapi hanya keuntungan yang mereka targetkan berkurang,” ujarnya menyikapi keluhan pengusaha. Sementara, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin juga tetap pada komitmen menegakkan Perda dimaksud sesuai jadual. Persiapan sudah dilakukan dengan penyerahan 8 unit mobil operasional dan bisa ditambah lagi bila diperlukan. Selain itu, sejumlah rambu rambu jalan sudah disiapkan, termasuk Posko bersama yang dilengkapi dengan alat komunikasi. Dalam rapat juga diusulkan penyediaan kelengkapan untuk proses sidang ditempat dan alat komunikasi yang lengkap untuk petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Dishub, Komunikasi dan Informasi Kalsel tersebut. Perda 3/2008 Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan mengatur denda bagi yang melanggar yakni pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. slm

03 Maret 2009

Jatah Stimulus Infrastruktur Melampaui Usulan

Rantau, KS Pemprov Kalsel tahun ini mendapat jatah dana stimulus infrastruktur dari APBN 2009 sebesar Rp327 miliar. Angka tersebut jauh melampaui permintaan yang diusulkan yakni Rp170 miliar. Dana tersebut akan diperuntukkan perbaikan jalan Trans Kalimantan Poros Selatan dan jalan menuju Provinsi Kaltim. Hal ini diakui Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin usai meresmikan 5 jembatan yang ada di jalur Margasari, Selasa (3/3) di Desa Marampiau Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin. Kepala Dinas PU Kalsel, Ir Arsyadi memperkirakan dana tersebut akan cair bulan ini juga dan dilakukan tender. Dana stimulus ini juga akan diperuntukkan perbaikan jalan yang rusak akibat banjir. Terkait dana stimulus ini, pemerintah pusat menargetkan awal Maret 2009 Paket Stimulus Fiskal 2009 khususnya untuk infrastruktur bisa terlaksana, sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani. Dana stimulus fiskal di sektor infrastruktur ini memang nantinya akan dimasukkan dana untuk penanggulangan banjir yang saat ini cukup meluas terjadi. total stimulus infrastruktur sebesar Rp 10,2 triliun, hanya sekitar Rp 7,5 triliun yang sifatnya riil untuk pembangunan infrastruktur. Data Departemen Keuangan, alokasi dana stimulus fiskal untuk peningkatan infrastruktur padat karya adalah Rp 8,4 triliun dengan rincian untuk belanja infrastruktur Rp 7,8 triliun yang antaranya untuk pembangunan infrastruktur bidang PU Rp 3,4 triliun. Lima Jembatan Gubernur meresmikan pemanfaatan 5 jembatan yang ada terletak di Sungai Tandui, Sungai Tatas, Sungai Ramba, Sungai Panurunan, dan Sungai Sinjai. Kelima jembatan dibangun sejak Februari 2007 dan selesai seluruhnya Desember 2008 lalu. Total dana yang dihabiskan untuk lima jembatan yang ada di jalur Tapin-Margasari tersebut Rp13,2 miliar. Pembangunan jembatan karena beberapa ruas jalan mengalami longsor. Kepada warga setempat, Rudy Ariffin mengatakan pihaknya saat ini masih menyelesaikan proyek jalan Margasari – Marabahan (Batola) yang ditargetkan tahun ini sudah selesai pemadatan badan jalan. Tidak hanya itu, jalur Margasari Nagara (HSS) juga akan diupayakan jalannya bisa terbuka dengan mudah sehingga masyarakat lebih mudah melintasinya dan lebih cepat dibanding sekarang. Arsyadi menambahkan, terkait pengerjaan jalur Margasari Marabahan sepanjang 23,7 kilometer ini, terdapat dua jembatan yakni di Sungai Keladan dan Sungai Puting. “Salah satunya belum ada anggaran, jadi masih kita upayakan di APBD perubahan,” ujarnya. slm

Jatah Stimulus Infrastruktur Melampai Usulan

Rantau, KS Pemprov Kalsel tahun ini mendapat jatah dana stimulus infrastruktur dari APBN 2009 sebesar Rp327 miliar. Angka tersebut jauh melampaui permintaan yang diusulkan yakni Rp170 miliar. Dana tersebut akan diperuntukkan perbaikan jalan Trans Kalimantan Poros Selatan dan jalan menuju Provinsi Kaltim. Hal ini diakui Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin usai meresmikan 5 jembatan yang ada di jalur Margasari, Selasa (3/3) di Desa Marampiau Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin. Kepala Dinas PU Kalsel, Ir Arsyadi memperkirakan dana tersebut akan cair bulan ini juga dan dilakukan tender. Dana stimulus ini juga akan diperuntukkan perbaikan jalan yang rusak akibat banjir. Terkait dana stimulus ini, pemerintah pusat menargetkan awal Maret 2009 Paket Stimulus Fiskal 2009 khususnya untuk infrastruktur bisa terlaksana, sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani. Dana stimulus fiskal di sektor infrastruktur ini memang nantinya akan dimasukkan dana untuk penanggulangan banjir yang saat ini cukup meluas terjadi. total stimulus infrastruktur sebesar Rp 10,2 triliun, hanya sekitar Rp 7,5 triliun yang sifatnya riil untuk pembangunan infrastruktur. Data Departemen Keuangan, alokasi dana stimulus fiskal untuk peningkatan infrastruktur padat karya adalah Rp 8,4 triliun dengan rincian untuk belanja infrastruktur Rp 7,8 triliun yang antaranya untuk pembangunan infrastruktur bidang PU Rp 3,4 triliun. Lima Jembatan Gubernur meresmikan pemanfaatan 5 jembatan yang ada terletak di Sungai Tandui, Sungai Tatas, Sungai Ramba, Sungai Panurunan, dan Sungai Sinjai. Kelima jembatan dibangun sejak Februari 2007 dan selesai seluruhnya Desember 2008 lalu. Total dana yang dihabiskan untuk lima jembatan yang ada di jalur Tapin-Margasari tersebut Rp13,2 miliar. Pembangunan jembatan karena beberapa ruas jalan mengalami longsor. Kepada warga setempat, Rudy Ariffin mengatakan pihaknya saat ini masih menyelesaikan proyek jalan Margasari – Marabahan (Batola) yang ditargetkan tahun ini sudah selesai pemadatan badan jalan. Tidak hanya itu, jalur Margasari Nagara (HSS) juga akan diupayakan jalannya bisa terbuka dengan mudah sehingga masyarakat lebih mudah melintasinya dan lebih cepat dibanding sekarang. Arsyadi menambahkan, terkait pengerjaan jalur Margasari Marabahan sepanjang 23,7 kilometer ini, terdapat dua jembatan yakni di Sungai Keladan dan Sungai Puting. “Salah satunya belum ada anggaran, jadi masih kita upayakan di APBD perubahan,” ujarnya. slm

26 Februari 2009

Kalsel Tunggu Dana Perbaikan Abrasi Transkal

Banjarmasin, KS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu pencairan dana perbaikan untuk jalan Trans Kalimantan (Tanskal) poros Selatan yang rusak akibat abrasi di Kabupaten Tanahbumbu. Jalur yang terdapat beberapa titik kerusakan akibat pengikisan air laut di sepanjang kawasan pantai Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu tersebut mencapai 17 kilometer dengan istimasi panjang abrasi mencapai 2 kilometer. “Kita sudah mengajukan biaya sekitar Rp150 miliar, mudahan akhir tahun ini juga bisa diselesaikan,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin kepada wartawan, Senin (23/2) usai membuka rapat koordinasi pelaksanaan program 2009 danpenyusunan program industri kecil menengah (IKM) 2010 di aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalsel. Titik titik yang mengalami abrasi tersebut nantinya akan dibuat berupa jembatan layang sehingga arus transportasi tidak terputus. “Desainya sudah selesai,” jelas Rudy Ariffin. Secara terpisah, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalsel, Ir Martinus membenarkan rencana pembangunan desain jalan berupa jembatan layang di beberapa titik yang terjadi abrasi tersebut. Pihaknya mengharapkan dana tersebut dicairkan paling lambat bulan April mendatang sehingga bisa dilakukan pengerjaan proyek secepatnya. Sebelumnya, Sabtu (21/2) gubernur melakukan peninjauan jalur Transkal di Kecamatan Sungai Loban dan Jembatan Sungai Lembu di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu. Gubernur memperkirakan proyek yang menelan biaya Rp1,4 triliun yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tersebut akan selesai akhir tahun 2009 ini. Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalsel, Ir Arsyadi ME dan beberapa pejabat Pemprov lainnya, pada kesempatan tersebut gubernur menegaskan pihaknya bertekad menyelesaikan proyek ini sesuai komitmen empat gubernur di Kalimantan beberapa waktu lalu. Target penyesaian tahun 2009 ini seiring dengan keinginan dari Dirjen Bina Program, Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen PU. Perlu diketahui, dari 2.900 kilometer panjang Transkal poros selatan, sekitar 300 kilometer jalan yang benar-benar belum ditembus, terletak di kawasan perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) - Kalimantan Tengah (Kalteng). Secara keseluruhan, dana yang dianggarkan untuk pembangunan Transkal dari 2007-2008 sebesar Rp 3,96 triliun. Bagi Transkal poros utara menghabiskan Rp 430 miliar, poros tengah Rp 630 miliar, dan poros selatan sebesar Rp 2,90 triliun. slm

11 Februari 2009

Tiang Pancang Pertama Kantor Gubernur

TEKAN TOMBOL-Tokoh agama Kalsel, KH Anang Jazuly (dari kiri), Wakil Gubernur Kalsel, GM Rosehan NB SH, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, dan Walikota Banjarbaru, Rudy Resnawan melakukan penekanan tombol bersama sebagai tanda dimulai pembangunan kantor sekretariat Pemporv Kalsel, Rabu (11/2) di Banjarbaru. (foto nata/brt) Pemancangan Tiang Pancang Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru Membuktikan ”Mimpi” Gagasan mantan Gubernur Kalimantan (sebelum Provinsi Kalsel), Dokter Moerdjani pada tahun 1952 untuk memindahkan pusat pemerintahan Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru, dinilai banyak kalangan sebagai “mimpi”. Namun Gubernur Kalsel, Drs Rudy Ariffin memberikan buktinya. Disaksikan sejumlah unsur masyarakat, Rabu (11/2), Rudy Ariffin menancapkan tiang pancang pertama pembangunan kantor sekretariat daerah yang dibangun dengan anggaran Rp185,6 miliar dari APBD. Rudy mengaku memiliki alasan kuat untuk terus mendorong program pemindahan pusat perkantiran ini yang antara lain terkait kondisi Kota Banjarmasin yang mulai tidak refresentatif lagi. Lima tahun kedepan, beban Kota Banjarmasin semakin berat oleh kepadatan pemukiman, arus lalu lintas dan jumlah penduduk. Pada pidato sambutannya, dihadapan pejabat Pemporv Kalsel dan Pemko Banjarbaru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan yang hadir lainnya, Rudy mengatakan, pemancangan tiang pancang kantor sekretariat di Jalan Trikora Kecamatan Cempaka Banjarbaru ini akan jadi sejarah penting di Kalsel. Dikatakan, gagasan para pendahulu Kalsel terhadap pemindahan pusat pemerintahan Kalsel ini dilontarkan setelah melakukan berbagai kajian dan pertimbangan banyak faktor. Rudy Ariffin lalu mengutif pidato visioner Gubernur Moerdjani yang berbunyi : ”Kira-kira lima ratus tahun yang lalu negeri Amerika Serikat, seperti kita kenal sekarang, hanya suatu impian yang indah. Akan tetapi berkat usaha orang-orang yang dapat melihat dalam jarak panjang, maka impian itu telah menjadi kenyataan. Dan saya yakin, bahwa Indonesia pun akan dapat mewujudkan cita-cita pembukaan dan pembangunan Kalimantan”. ”Membangun Banjarbaru dari awal bukanlah hal yang mustahil walaupun pada saat ini lebih terkesan sebagai “mimpi”. Yang diperlukan usaha bersama mewujudkannya agar terwujud suatu ibukota yang ideal dan dapat dibanggakan, karena tatanannya yang bagus dan menjadi kota modern”. Sejarah berputar, RTA Milono menggantikan Murdjani, usaha pembangunan dilanjutkan melalui surat bernomor: Des-19930-41 tanggal 9 Juli 1954 diusulkan agar Banjarbaru menjadi ibukota Kalimantan. Namun sejarah kemudian nampaknya kurang berpihak dengan terpecahnya Kalimantan menjadi 4 provinsi. Pemekaran tersebut, berdampak terhadap rencana membangun ibukota Kalimantan yang baru di Banjarbaru. Pemekaran wilayah memerlukan biaya cukup besar. Anggaran belanja provinsi Kalimantan harus dibagi-bagi ke provinsi baru dan pembangunan Banjarbaru tidak mungkin diprioritaskan. Meskipun demikian, cita-cita menjadikan Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan Kalsel tidak surut. Terbukti, DPRD Tingkat I Kalsel, melalui resolusi 10 Desember 1958, No. 26a/DPRD-58, mendesak Pemerintah Pusat menetapkan Kota Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi. Kesungguhan upaya itu juga belum berhasil sampai Milono digantikan Syarkawi, H. Maksid, Aberani Sulaiman, hingga para bubernur selanjutnya. Menyimak sejarah panjang itu, Rudy menganggap hal ini disikapi semua kalangan, karena pemindahan adalah mewujudkan gagasan masa lalu dan merupakan salah satu visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2005-2010, yang harus direalisasikan. Apa yang sudah bisa diwujudkan ini lanjutnya, merupakan hasil dukungan semua pihak dan itu terus diharapkan bertahan sehingga membuahkan hasil yang didam-idamkan. Kantor Gubernur Kalsel ini dikerjakan PT PP (Persero) dengan nilai kontrak Rp177.632.000.000 bersumber dari APBN Kalsel tahun 2008, 2009, dan 2010. Desember 2009, ditargetkan pekerjaan struktur mencapai 100 persen dengan pekerjaan penutup atap genteng metal sandwich pada bangunan tengah sudah terpasang. slm

Tiang Pancang Kantor Gubernur

Banjarmasin, KS Gagasan mantan Gubernur Kalimantan (sebelum Provinsi Kalsel), Dokter Moerdjani pada tahun 1952 untuk memindahkan pusat pemerintahan Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru, dinilai banyak kalangan sebagai “mimpi”. Namun Gubernur Kalsel, Drs Rudy Ariffin memberikan buktinya. Disaksikan sejumlah unsur masyarakat, Rabu (11/2), Rudy Ariffin menancapkan tiang pancang pertama pembangunan kantor sekretariat daerah yang dibangun dengan anggaran Rp185,6 miliar dari APBD. Rudy mengaku memiliki alasan kuat untuk terus mendorong program pemindahan pusat perkantiran ini yang antara lain terkait kondisi Kota Banjarmasin yang mulai tidak refresentatif lagi. Lima tahun kedepan, beban Kota Banjarmasin semakin berat oleh kepadatan pemukiman, arus lalu lintas dan jumlah penduduk. Pada pidato sambutannya, dihadapan pejabat Pemporv Kalsel dan Pemko Banjarbaru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan yang hadir lainnya, Rudy mengatakan, pemancangan tiang pancang kantor sekretariat di Jalan Trikora Kecamatan Cempaka Banjarbaru ini akan jadi sejarah penting di Kalsel. Dikatakan, gagasan para pendahulu Kalsel terhadap pemindahan pusat pemerintahan Kalsel ini dilontarkan setelah melakukan berbagai kajian dan pertimbangan banyak faktor. Rudy Ariffin lalu mengutif pidato visioner Gubernur Moerdjani yang berbunyi : ”Kira-kira lima ratus tahun yang lalu negeri Amerika Serikat, seperti kita kenal sekarang, hanya suatu impian yang indah. Akan tetapi berkat usaha orang-orang yang dapat melihat dalam jarak panjang, maka impian itu telah menjadi kenyataan. Dan saya yakin, bahwa Indonesia pun akan dapat mewujudkan cita-cita pembukaan dan pembangunan Kalimantan”. ”Membangun Banjarbaru dari awal bukanlah hal yang mustahil walaupun pada saat ini lebih terkesan sebagai “mimpi”. Yang diperlukan usaha bersama mewujudkannya agar terwujud suatu ibukota yang ideal dan dapat dibanggakan, karena tatanannya yang bagus dan menjadi kota modern”. Sejarah berputar, RTA Milono menggantikan Murdjani, usaha pembangunan dilanjutkan melalui surat bernomor: Des-19930-41 tanggal 9 Juli 1954 diusulkan agar Banjarbaru menjadi ibukota Kalimantan. Namun sejarah kemudian nampaknya kurang berpihak dengan terpecahnya Kalimantan menjadi 4 provinsi. Pemekaran tersebut, berdampak terhadap rencana membangun ibukota Kalimantan yang baru di Banjarbaru. Pemekaran wilayah memerlukan biaya cukup besar. Anggaran belanja provinsi Kalimantan harus dibagi-bagi ke provinsi baru dan pembangunan Banjarbaru tidak mungkin diprioritaskan. Meskipun demikian, cita-cita menjadikan Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan Kalsel tidak surut. Terbukti, DPRD Tingkat I Kalsel, melalui resolusi 10 Desember 1958, No. 26a/DPRD-58, mendesak Pemerintah Pusat menetapkan Kota Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi. Kesungguhan upaya itu juga belum berhasil sampai Milono digantikan Syarkawi, H. Maksid, Aberani Sulaiman, hingga para bubernur selanjutnya. Menyimak sejarah panjang itu, Rudy menganggap hal ini disikapi semua kalangan, karena pemindahan adalah mewujudkan gagasan masa lalu dan merupakan salah satu visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2005-2010, yang harus direalisasikan. Apa yang sudah bisa diwujudkan ini lanjutnya, merupakan hasil dukungan semua pihak dan itu terus diharapkan bertahan sehingga membuahkan hasil yang didam-idamkan. adv Siapkan Mobil Khusus Pegawai Apabila pembangunan kantor sekretariat ini selesai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menyiapkan angkutan khusus pegawai yang berdomisili di Banjarmasin. Pengadaan mobil angkutan khusus tersebut salah satu dari rencana dari pemindahan kantor pemerintah Pemprov Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Jaminan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin ini sekaligus menjawab kekhawatiran pegawai di lingkungan Pemprov akan sulitnya mencapai lokasi kantor baru yang letaknya dinilai cukup jauh dari pusat kota Banjarbaru tersebut. Kekhawatiran pegawai yang mayoritas di Banjarmasin ini terkait jarak tempuh yang cukup jauh, sehingga dipastikan memakan waktu cukup lama sampai dilokasi kantor baru yang dibangun kontraktor pelaksana PT PP Persero tersebut. Namun pada sisi lain, pemerintah berkeyakinan, dengan terpusatnya perkantoran, akan memudahkan pelayanan publik. Selama ini, perkantoran dinas, badan dan instansi lainnya di Pemprov Kalsel terbagi dua tempat yakni Kota Banjarbaru dan Banjarmasin. slm

05 Februari 2009

Dasar Hukum Penertiban Tambang Perlu Kaji Ulang

kawasan tambang batu bara Banjarmasin, KS Penggunaan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No.453/Kpts-II/1999 oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat dalam melakukan penertiban tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel), perlu di kaji ulang. Demikian diutarakan ungkap pengamat hukum, Masdari Tasmin, SH. MH. Menurutnya, permasalahan yang terdapat di dalam Kepmenhut No.453/1999 tersebut, diantaranya pada pasal 15 ayat 1 yang menjelaskan tentang pengukuhan kawasan hutan, setidaknya harus melalui empat proses atau tahapan. "Namun kenyataannya empat tahapan tersebut belum terlaksana," tuturnya. Selain itu, pada pasal 15 ayat 2 yang menjelaskan, bahwa pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan oleh Menteri Kehutanan dan harus memperhatikan peraturan tata wilayah dan ruang daerah provinsi, kabupaten/kota yang dibentuk melalui peraturan daerah (Perda) setempat. Ia menilai Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 tersebut juga bertentangan dengan Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, dimana urusan kehutanan bukan merupakan urusan pemerintah pusat melainkan urusan pemerintah daerah. Begitu pula, jika ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, maka urusan kehutanan yang menjadi urusan pilihan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut, ada pembagiannya secara jelas terperinci, lanjutnya. Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Pemegang Kuasa Pertambangan dan Pengusaha Tambang (Aspektam) Kalsel juga mempertanyakan penggunaan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 oleh pihak kepolisian. Pihak Kepolisian yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban kawasan pertambangan selalu mempergunakan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 sebagai dasar hukumnya, ungkap Sekretaris Aspektam Muhammad Solikin. "Aspektam merasa bahwa dengan penggunaan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 sebagai dasar hukum penertiban kawasan tambang yang dilakukan pihak kepolisian saat ini, hal tersebut sama saja dengan mematikan usaha para pengusaha tambang daerah", katanya. Berdasarkan kajian yang dilakukan pihak Aspektam Kalsel terhadap Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 yang dihubungkan dengan Undang-Undang dan Peraturan dibidang kehutanan dan pertambangan serta Otonomi Daerah yang berlaku, maka penggunaan Kepmenhut tersebut dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan. Sejumlah peraturan perundangan yang dianggap dapat menggugurkan penerapan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 1, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 ayat 1. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 77 ayat 2 beserta penjelasannya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan pasal 26 dan 27, Kepmenhut tentang kreteria dan standar pengukuhan kawasan hutan, dan Kephemhut tentang pedoman pengukuhan kawasan hutan. ant/slm

12 Januari 2009

Trans Kalimantan Dijamin Mulus

Salah satu ruan Jalan Trans Kalimantan di Provinsi Kalteng.(foto doc) Banjarmasin, KS Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalsel, Ir Arsyadi ME menegaskan, meskipun Indonesia dilanda krisis keuangan global akan mengganggu kelancaran penyelesaian jalan Trans Kalimantan, namun pemerintah provinsi bersama dengan departemen pekerjaan umum Jakarta bertekad jalan trans kalimantan harus selesai sampai akhir tahun 2009, sesuai rencana semula. Penegasan ini dikemukakan Arshadi di sela-sela kegiatan syukuran Hari Ulang tahun ke-52 Legiun Veteran Republik Indonesia, di Gedung Markas Daerah Veteran jalan Haji Hasan Basri Banjarmasin, senin tadi. Menurutnya lagi, kontrak pengerjaaan jalan Trans Kalimantan sudah dilakukan sehingga apapun yang terjadi maka jalan trans harus diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak yakni akhir tahun 2009. Jalan trans kalimantan yang sudah diperbaiki kata Arsyadi sudah mencapai 22 persen dari target yang ada. Diharapkan dalam waktu 12 bulan ke depan dapat diselesaikan 78 persen sisa pekerjaan tersebut. Arsyadi membenarkan ada kendala dalam penyelesaian jalan trans kalimantan ini, yakni dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN 2009 tidak mencukupi untuk pembayaran kontrak tersebut, namun menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dana tersebut pada tahun 2009, dengan mengajukan dana tambahan pada APBN-Perubahan tahun 2009. Menyinggung kondisi beberapa ruas jalan Trans Kalimantan yang sering terkena Banjir, Arsyadi membenarkan adanya kejadian tersebut, dan ini akan mengurangi kualitas jalan yang dibangun. Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta Menteri PU untuk menambah biaya perbaikan jalan atau peningkatan kualitas jalan. Contohnya, di jalan Dekat Kota Amuntai menuju Kalua, tepatnya di Kilometer 189 dan 192 sering terkena banjir, dan pihak PU Kalsel sudah memohon biaya tambahan sebesar 30 milyar untuk menangani banjir tersebut. Menurut Arsyadi, bila kontrak kerja jalan Trans Kalimantan selesai, maka di seluruh jalan nasional yang ada di Kalimantan Selatan menuju daerah perbatasan sudah diaspal seluruhnya, sedangkan jalan trans Kalimantan di sebagian daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat tidak semuanya teraspal, namun kondisi jalan tersebut bisa dioperasionalkan. rel/slm

14 Oktober 2008

Rehab Jembatan Martapura Ditunda

Banjarmasin, KS Pelaksanaan rehab jembatan Martapura I dan Martapura II di Kabupaten Banjar yang direncanakan dimulai tanggal 12 Oktober lalu, tertunda pengerjaannya hingga waktu yang belum ditentukan. "Karena itu, rencana pengalihan arus lalulintas kendaraan pada Trans Kalimantan di jembatan Martapura ke jembatan Pekauman juga batal dilakukan," kata Kepala Subdin Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kalsel Ramonsyah, Selasa. Sesuai rencana, saat pelaksanaan pembangunan jembatan dimulai, arus kendaraan dari arah Banjarmasin ke Banua Enam maupun ke Kalimantan Timur serta Kalimantan Tengah (Kalteng) dialihkan ke jembatan Pekauman. Menurutnya, dalam pengalihan tersebut akan menerapkan sistem buka tutup. Artinya, pada saat diperlukan, maka jembatan Pekauman yang merupakan jembatan alternatif akan dibuka. Namun, apabila kondisi lalulintas di jembatan utama lancar, jembatan Pekauman akan kembali ditutup. Seperti kemacetan yang terjadi beberapa waktu lalu, akibat adanya tumpukan material untuk pembangunan jembatan, terpaksa jembatan Pekauman difungsikan. Setelah itu kembali ditutup. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan arus lalulintas di jembatan utama saat pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut. Jembatan yang kini kondisinya sudah sangat kritis itu, kata Ramonsyah akan dibangun seperti layaknya jembatan kembar. Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kalsel, Ir Arsyadi mengatakan pembangunan jembatan selebar 14 meter tersebut akan membutuhkan biaya Rp17 miliar dari dana APBN. Pembangunan jembatan itu jauh lebih lebar hingga dua kali lipat dari sebelumnya yang hanya selebar tujuh meter. "Jadi, jembatan Martapura I dan Martapura II nantinya dibangun seperti jembatan kembar, dan lebih luas," katanya. (ant/slm)

18 September 2008

Jalur Trans Kalimantan Rusak Berat

TINJAU LOKASI-Selain melakukan Safari Ramadhan, rombongan Gubernur Kalsel meninjau salah satu ruas jalan Trans Kalimantan yang rusak akibat banjir beberapa waktu lalu di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). (Foto ist/brt) Banjarmasin, KS Tingginya curah hujan beberapa hari terakhir menyebabkan ruas jalan Trans Kalimantan (transkal) rute Batulicin-Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel semakin rusak. Kerusakan badan jalan juga dipicu oleh upaya pemerintah yang tidak kunjung tuntas memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Kondisi badan jalan mulai ditinggikan serta diperlebar. Belum adanya proses pengaspalan membuat hamparan pasir dan batu) di sepanjang jalan tersebut berubah menjadi lumpur saat terkikis air hujan. Sebagian ruas jalan menjadi terjal dan bergelobang, sehingga setiap pengguna jalan harus ekstra hati-hati. Pemerintah Provinsi Kalsel menargetkan memperbaiki jalan tersebut hingga akhir 2009. Perbaikan dilakukan oleh PT Adi Karya selaku pemenang tender dari hasil pelelangan yang berlangsung sebelumnya. Minimnya peralatan serta jumlah tenaga kerja diduga menjadi penyebab lambatnya perbaikan. Aspal jalan banyak yang hilang akibat terkikis air dan tekanan beban angkutan. Jalur Batulicin-Pagatan merupakan salah satu ruas Trans Kalimantan yang menjadi sarana vital hubungan transportasi dari Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanbu menuju Banjarmasin, Ibukota Provinsi Kalsel. Kerusakan jalan tersebut kerap kali menyebabkan sarana transportasi mengalami banyak hambatan. "Konsisnya makin terasa kurang enak dilewati. Kalau sudah sampai dirumah, seluruh badan terasa sakit serta pinggang terasa nyeri," kata Karniti (40) seorang warga Batulicin yang baru saja melintasi jalan tersebut. Tinjau Lokasi Rombongan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin sehari sebelumnya, Rabu (17/9) sempat meninjau empat titik di trans Kalimantan pascabanjir yang sempat beberapa hari menggenangi beberapa lokasi di dua kabupaten yakni Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan Tanah Bumbu (Tanbu). Terhadap ruas jalan yang rusak karena banjir, gubernur menegaskan pemerintah provinsi yang dalam hal ini ditangani Dinas Pemikiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kalsel, akan memperbaiki kondisi jalan. Pada kesempatan itu, gubernur yang turut didampingi Kepala Dinas Kimpraswil Kalsel, Arsyadi dan beberapa pejabat lainnya, meninjau kondisi jalan yang rusak, tepatnya di Jalan A Yani Km 119. Di lokasi tersebut, nampak terjadi pengelupasan aspal beberapa meter persegi sehingga harus ditutupi dengan batu agar jalan tetap bisa dilewati kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Kondisi serupa terjadi pada beberapa titik lainnya yang secepatnya perlu mendapat perhatian pemerintah. “Kalau ada kerusakan, tentu kita akan perbaiki dan bila itu terjadi pada kawasan yang sedang dikerjakan kontraktor,kita pun tetap membantu pengerjaannya,” ujar Arsyadi sebelumnya. (slm/ant)

03 September 2008

Jalur Transkal Lumpuh

Banjarmasin, KS Curah hujan tinggi hampir satu pekan terakhir menyebabkan arus transportasi pada jalan trans Kalimantan di jalur Banjarmasin-Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan nyaris lumpuh. Hasil pantauan, Rabu, kerusakan badan jalan semakin bertambah parah sehingga menyebabkan sejumlah truk angkutan yang melintasi jalur tersebut mengalami kecelakaan. Di kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanbu, misalnya, terdapat tiga buah truk mengalami kecelakaan akibat melintasi jalur trans Kalimantan. Pada waktu dan hari yang sama juga terdapat dua buah truk yang salah satunya mengangkut Semen di Desa Sebamban Lama serta Desa Banjar Sari yang isi muatanya terpaksa harus dibongkar karena telah terguling saat melintasi ruas jalan tersebut. tergulingnya tiga buah truk di Kecamatan Sungai Loban menyebabkan lalulintas dari dan ke kota Banjarmasin mengalami kemacetan. Antrean panjang yang terjadi mencapai puluhan meter terdiri atas angkutan umum, truk angkutan barang, pengendara sepeda motor dan sejumlah mobil pribadi. "Kami turut antri hampir sampai satu jam lebih pada saat terjadi pada ruas jalan tersebut. Kondisi jalan rusak parah hingga menyebabkan tiga buah truk angkutan terguling di jalan itu dan terbalut oleh lumpur," kata Riadi (29), Warga Kotabaru yang melintasi jalan tersebut saat menuju ke Banjarmasin. Jalur trans Kalimantan merupakan sarana vital jalur transportasi yang menghubungkan sejumlah daerah seperti Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanbu, dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) menuju Banjarmasin ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Belum tuntasnya pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, memperbaiki jalan terbut kerap memicu munculnya hambatan sarana transportasi yang melintasi jalan tersebut. Jika hujan turun, dari sejumlah titik kondisi badan jalan menjadi kubangan lumpur. Batu dan aspalnya sudah mulai banyak yang hilang akibat terkikis hujan dan tekanan mobil angkutan.