23 Januari 2009
MoU Wajar 12 Tahun
Pemerintah Provinsi Kalsel, segera memberlakukan pendidikan gratis hingga 12 tahun atau program wajib belajar mulai SD hingga sekolah menengah. Program pendidikan gratis 12 tahun disampaikan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin
Dalam sosialisasi pendidikan gratis dan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) serta penandatanganan MoU wajib belajar 12 tahun dengan bupati dan walikota di Aula Abdi Persada, Jumat.
Rudy dalam sosialisasi yang juga dihadiri Menteri Pendidikan, Bambang Sudibyo mengungkapkan, penandatangan MoU tentang wajib belajar 12 tahun menunjukkan keseriusan pemerintah melakukan pemerataan pendidikan.
"Dengan MoU ini wajib belajar 12 tahun bukan hanya rintisan tetapi menjadi kesepakatan dan keinginan kuat untuk mengurangi angka putus sekolah hingga tingkat sekolah menengah," kata gubernur.
Adapun pelaksanaan dimulai pada awal Januari 2009 hingga lima tahun kedepan, sehingga diharapkan pada tahun 2014 Kalsel sudah terbebas dari angka anak putus sekolah hingga tingka sekolah menengah.
Sementara itu, Mendiknas Bambang Sudibyo mengungkapkan, pendidikan gratis dalam program wajib belajar memiliki batas-batasan tanggungjawab antara pemerintah pusat, daerah dan orangtua.
Sudibyo mengungkapkan, tanggungjawab pemerintah adalah menyediakan dana pendidikan untuk biaya investasi lahan, sarana dan prasarana selain lahan.
Selain itu, biaya operasional pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah sampai terpenuhinya standar nasional pendidikan.
Pendanaan tambahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan dari taraf nasional menjadi taraf internasional, atau sekolah berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari pemerintah maupun bantuan luar atau masyarakat.
Sedangkan orangtua didik, katanya, hanya dibebani biaya pribadi peserta didik seperti uang saku atau uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis.
"Pemerintah tidak mungkin bisa menyiapkan sepatu, sabuk dan lainnya, itu adalah menjadi kewajiban orangtua," katanya.
Selain itu, juga biaya investasi tambahan bagi sekolah yang ingin mengembangkan sekolah dari taraf nasional menjadi sekolah bertaraf internasional.
12 Januari 2009
Trans Kalimantan Dijamin Mulus
Salah satu ruan Jalan Trans Kalimantan di Provinsi Kalteng.(foto doc)
Banjarmasin, KS
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalsel, Ir Arsyadi ME menegaskan, meskipun Indonesia dilanda krisis keuangan global akan mengganggu kelancaran penyelesaian jalan Trans Kalimantan, namun pemerintah provinsi bersama dengan departemen pekerjaan umum Jakarta bertekad jalan trans kalimantan harus selesai sampai akhir tahun 2009, sesuai rencana semula.
Penegasan ini dikemukakan Arshadi di sela-sela kegiatan syukuran Hari Ulang tahun ke-52 Legiun Veteran Republik Indonesia, di Gedung Markas Daerah Veteran jalan Haji Hasan Basri Banjarmasin, senin tadi.
Menurutnya lagi, kontrak pengerjaaan jalan Trans Kalimantan sudah dilakukan sehingga apapun yang terjadi maka jalan trans harus diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak yakni akhir tahun 2009.
Jalan trans kalimantan yang sudah diperbaiki kata Arsyadi sudah mencapai 22 persen dari target yang ada. Diharapkan dalam waktu 12 bulan ke depan dapat diselesaikan 78 persen sisa pekerjaan tersebut.
Arsyadi membenarkan ada kendala dalam penyelesaian jalan trans kalimantan ini, yakni dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN 2009 tidak mencukupi untuk pembayaran kontrak tersebut, namun menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dana tersebut pada tahun 2009, dengan mengajukan dana tambahan pada APBN-Perubahan tahun 2009.
Menyinggung kondisi beberapa ruas jalan Trans Kalimantan yang sering terkena Banjir, Arsyadi membenarkan adanya kejadian tersebut, dan ini akan mengurangi kualitas jalan yang dibangun.
Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta Menteri PU untuk menambah biaya perbaikan jalan atau peningkatan kualitas jalan. Contohnya, di jalan Dekat Kota Amuntai menuju Kalua, tepatnya di Kilometer 189 dan 192 sering terkena banjir, dan pihak PU Kalsel sudah memohon biaya tambahan sebesar 30 milyar untuk menangani banjir tersebut.
Menurut Arsyadi, bila kontrak kerja jalan Trans Kalimantan selesai, maka di seluruh jalan nasional yang ada di Kalimantan Selatan menuju daerah perbatasan sudah diaspal seluruhnya, sedangkan jalan trans Kalimantan di sebagian daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat tidak semuanya teraspal, namun kondisi jalan tersebut bisa dioperasionalkan. rel/slm
50 % Sekdes Berstatus PNS
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, HM Thamrin mengatakan, lebih dari 50 persen sekretaris desa (sekdes) sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kalsel.
“Kalsel ada 1800-an desa, 900-an desa sekdes-nya sudah diangkat jadi PNS,” ujarnya dalam dialog Komisi II DPR RI dengan Pemprov Kalsel, KPU, BPN, BKD kabupaten kota dan DPRD Kalsel.
Pada penerimaan CPNS 2008 lalu yang pengumuman hasil tes diperkirakan akhir bulan ini, formasi sekdes mendapat jatah 246 orang untuk diangkat menjadi PNS. Secara nasional, terdapat sekitar 40.000 Sekdes, 21.000 orang diantaranya diupayakan menjadi PNS tahun 2008 dan sisanya tahun 2009.
Bagi sekdes yang sudah berumur tua dan tidak bisa memenuhi syarat menjadi PNS, pemerintah pusat menetapkan mereka kemungkinan digantikan dengan yang memenuhi syarat, dan Sekdes yang bersangkutan nantinya dibayarkan uang pesangon.
Seperti diberitakan di media massa, Mendagri, Mardiyanto mengatakan, pihaknya mengalokasikan dana bantuan desa melalui APBN tahun 2008 sekitar Rp3 triliun lebih melalui program pengembangan kecamatan. Program ini selain bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan, juga mendorong perekonomian rakyat pedesaan.
Sementara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi berjanji akan segera menyelesaikan status Sekdes ini dengan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.
Ini sesuai dengan Undang-undang No.32/2004 tentag Pemerintahan Daerah, Sekdes harus dijabat seorang PNS yang memenuhi syarat, kemudian dalam penjelasannya juga disebutkan Sekdes yang belum PNS akan diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Sekdes yang dapat diangkat tersebut usia minimal 19 tahun dan maksimal 51 tahun, dengan pangkat golongan IIA, apapun jenjang pendidikan yang dimilikinya. Bagi yang berusia lebih dari 51 tahun, sehingga tidak dapat diangkat menjadi PNS, akan diberikan kompensasi semacam uang pesangon sesuai dengan lama pengabdiannya.
Sekdes yang menjalankan tugas selama lima tahun akan mendapat kompensasi Rp5 juta, enam tahun Rp6 juta, 11 tahun mendapat Rp11 juta, dan seterusnya.slm
BRI dan BPD Biayai 2 PLTU
PLTU Asam Asam Unit 1 dan 2 di Pelaihari,Tanah Laut
Banjarmasin, KS
Diperkirakan awal tahun ini juga, dua pembangkit lisrik tenaga uap (PLTU) Asam asam unit 3 dan 4 akan berkapasitas 2 x 65 MW dimulai pembangunannya dengan biaya konsorsium 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kalsel.
“Sebentar lagi akan dilakukan peletakan batu pertama PLTU Asam asam unit 3 dan 4,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin dihadapan warga Kabupaten Tanah Laut saat peringatan hari jadi ke 43 daerah setempat, Senin (12/1) di Pelaihari.
Pembangunan dua unit pembangkit tersebut ditargetkan selesai tahun 2010 mendatang dan diharapkan bisa mengatasi krisis listrik di wilayah Kalsel dan Kalteng, terutama pemadaman bergiliran.
“Kalau ini terlaksana, tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat di Tanah laut, tapi Kalsel, bahkan provinsi tetangga kita yaitu Kalteng,” ujar Rudy.
Saat ini, PLTU unit 1 dan 2 memiliki kapasitas 2 x 65 MW, dengan dua pembangkit baru tersebut, akan jadi 4 x 65 MW ditambah beberapa pembangkit lainnya, baik PLTA Riam Kanan maupun PLTD yang tersebar di wilayah Kalsel.
Dikatakan juga, pembangunan dua pembangkit ini merupakan inisiatif Pemprov Kalsel untuk mengatasi krisis listrik di wilayah Kalsel yang cukup parah, dengan memberdayakan BPD Kalsel dan beberapa BPD kabupaten kota.
"BPD Kalsel bersama beberapa BPD lain, bukan sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Rudy Ariffin juga pernah menyinggung masalah ini dan dikatakan, kebijakan ini sengaja diambil Pemprov Kalsel, mengingat beberapa kali negosiasi rencana pembangunan pembangkit listrik tidak membuahkan hasil, dan kondisi kelistrikan di Kalsel semakin parah.
Disebutkan, pembangunan PLTU Pulang Pisau, Tabalong dan lainnya, baik yang dibiayai Pemerintah Pusat ataupun swasta, termasuk investasi dari negara lain, namun tidak ada kejelasannya. slm
Bupati Didesak Selesaikan RAPBD
Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin kembali meminta bupati walikota yang belum menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) masing masing dalam waktu dekat.
RAPBD tersebut harus secepatnya dievaluasi dan disahkan DPRD setempat. “Ya secepatnyalah diserahkan,” ujarnya usai mengikuti peringatan puncak hari jadi ke 43 Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (12/1) di Pelaihari.
Gubernur juga mengingatkan, keterlambatan pengesahan APBD akan mendapat sangsi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Tolong eksekutif, legislatif, dipercepat APBD-nya,” pinta gubernir lagi.
RAPBD yang sudah disampaikan ke Pemprov Kalsel yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Banjar, Barito Kuala (Batola), Tanah Bumbu, Tabalong, dan Kota Banjarbaru.
Sisanya, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Balangan belum memberikan laporan dimaksud.
Lebih lanjut disebutkan, pentingnya penyelesaian RAPBD supaya realisasinya lebih cepat terlaksana di masyarakat. Tujuannya, belanja publik atau belanja pemerintah berjalan lebib awal.
Hal itu menurutnya akan memberikan dampak ganda terhadap perekonomian daerah seperti tersedianya lapangan pekerjaan, naiknya permintaan barang dan jasa serta permintaan lain di masyarakat.
Cara ini juga menurutnya efektif mengatasi krisis ekonomi global yang masih belum bisa dihindari tahun 2009 ini, sehingga perlu strategi pemerintah daerah dalam mensiasati agar tidak terpuruk.
“APBD sudah disahkan dan dibagi DPA-nya, juga APBN sudah dan dibagi DIPA-nya, jadi lebih cepat lebih baik,” terangnya.
Bila melihat target, RAPBD tujuh kabupaten tersebut sudah selesai dievaluasi Pemprov Kalsel pada Desember 2008 lalu, sehingga Januari 2009, seluruh proyek yang didanai dari APBD Kabupaten bisa mulai dilaksanakan.
Namun ketika hingga awal Januari, RAPBD ke tujuh kabupaten tersebut belum juga diajukan, sehingga pihak biro keuangan Pemprov Kalsel belum bisa melakukan evaluasi.
Padahal, bila RAPBD terlambat diajukan, tambahnya, akan berpengaruh pada pelaksanaan realisasi proyek-proyek pembangunan dan lainnya yang seharusnya sudah mulai dikerjakan, minimal proses lelang awal Januari ini.
"Kalau RAPBD-nya saja belum dilakukan pembahasan, realisasi proyek akan tertunda," jelas Kepala Biro Keuangan Kalsel, Gustafa Yandi secara terpisah.
Gustafa mengkhawatirkan, dengan tertundanya realisasi proyek pembangunan, juga akan berdampak pada kualitas bangunan atau proyek yang dikerjakan, karena waktunya tergesa-gesa atau mepet.
Idealnya, sebuah proyek diselesaikan dalam jangka waktu delapan bulan, bila sampai awal Januari RAPBD belum diketok atau dievaluasi, maka waktu lelang proyek juga akan mundur hingga bulan ke tiga atau keempat.
Sehingga sisa waktu pengerjaan proyek tinggal delapan bulan. Belum lagi harus, dipotong dengan proses administrasi, tender atau lelang. "Kondisi seperti tersebut akan sangat mengganggu proses pembangunan," katanya. slm
Langganan:
Postingan (Atom)