11 Februari 2009

Tiang Pancang Pertama Kantor Gubernur

TEKAN TOMBOL-Tokoh agama Kalsel, KH Anang Jazuly (dari kiri), Wakil Gubernur Kalsel, GM Rosehan NB SH, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, dan Walikota Banjarbaru, Rudy Resnawan melakukan penekanan tombol bersama sebagai tanda dimulai pembangunan kantor sekretariat Pemporv Kalsel, Rabu (11/2) di Banjarbaru. (foto nata/brt) Pemancangan Tiang Pancang Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru Membuktikan ”Mimpi” Gagasan mantan Gubernur Kalimantan (sebelum Provinsi Kalsel), Dokter Moerdjani pada tahun 1952 untuk memindahkan pusat pemerintahan Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru, dinilai banyak kalangan sebagai “mimpi”. Namun Gubernur Kalsel, Drs Rudy Ariffin memberikan buktinya. Disaksikan sejumlah unsur masyarakat, Rabu (11/2), Rudy Ariffin menancapkan tiang pancang pertama pembangunan kantor sekretariat daerah yang dibangun dengan anggaran Rp185,6 miliar dari APBD. Rudy mengaku memiliki alasan kuat untuk terus mendorong program pemindahan pusat perkantiran ini yang antara lain terkait kondisi Kota Banjarmasin yang mulai tidak refresentatif lagi. Lima tahun kedepan, beban Kota Banjarmasin semakin berat oleh kepadatan pemukiman, arus lalu lintas dan jumlah penduduk. Pada pidato sambutannya, dihadapan pejabat Pemporv Kalsel dan Pemko Banjarbaru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan yang hadir lainnya, Rudy mengatakan, pemancangan tiang pancang kantor sekretariat di Jalan Trikora Kecamatan Cempaka Banjarbaru ini akan jadi sejarah penting di Kalsel. Dikatakan, gagasan para pendahulu Kalsel terhadap pemindahan pusat pemerintahan Kalsel ini dilontarkan setelah melakukan berbagai kajian dan pertimbangan banyak faktor. Rudy Ariffin lalu mengutif pidato visioner Gubernur Moerdjani yang berbunyi : ”Kira-kira lima ratus tahun yang lalu negeri Amerika Serikat, seperti kita kenal sekarang, hanya suatu impian yang indah. Akan tetapi berkat usaha orang-orang yang dapat melihat dalam jarak panjang, maka impian itu telah menjadi kenyataan. Dan saya yakin, bahwa Indonesia pun akan dapat mewujudkan cita-cita pembukaan dan pembangunan Kalimantan”. ”Membangun Banjarbaru dari awal bukanlah hal yang mustahil walaupun pada saat ini lebih terkesan sebagai “mimpi”. Yang diperlukan usaha bersama mewujudkannya agar terwujud suatu ibukota yang ideal dan dapat dibanggakan, karena tatanannya yang bagus dan menjadi kota modern”. Sejarah berputar, RTA Milono menggantikan Murdjani, usaha pembangunan dilanjutkan melalui surat bernomor: Des-19930-41 tanggal 9 Juli 1954 diusulkan agar Banjarbaru menjadi ibukota Kalimantan. Namun sejarah kemudian nampaknya kurang berpihak dengan terpecahnya Kalimantan menjadi 4 provinsi. Pemekaran tersebut, berdampak terhadap rencana membangun ibukota Kalimantan yang baru di Banjarbaru. Pemekaran wilayah memerlukan biaya cukup besar. Anggaran belanja provinsi Kalimantan harus dibagi-bagi ke provinsi baru dan pembangunan Banjarbaru tidak mungkin diprioritaskan. Meskipun demikian, cita-cita menjadikan Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan Kalsel tidak surut. Terbukti, DPRD Tingkat I Kalsel, melalui resolusi 10 Desember 1958, No. 26a/DPRD-58, mendesak Pemerintah Pusat menetapkan Kota Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi. Kesungguhan upaya itu juga belum berhasil sampai Milono digantikan Syarkawi, H. Maksid, Aberani Sulaiman, hingga para bubernur selanjutnya. Menyimak sejarah panjang itu, Rudy menganggap hal ini disikapi semua kalangan, karena pemindahan adalah mewujudkan gagasan masa lalu dan merupakan salah satu visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2005-2010, yang harus direalisasikan. Apa yang sudah bisa diwujudkan ini lanjutnya, merupakan hasil dukungan semua pihak dan itu terus diharapkan bertahan sehingga membuahkan hasil yang didam-idamkan. Kantor Gubernur Kalsel ini dikerjakan PT PP (Persero) dengan nilai kontrak Rp177.632.000.000 bersumber dari APBN Kalsel tahun 2008, 2009, dan 2010. Desember 2009, ditargetkan pekerjaan struktur mencapai 100 persen dengan pekerjaan penutup atap genteng metal sandwich pada bangunan tengah sudah terpasang. slm

Tiang Pancang Kantor Gubernur

Banjarmasin, KS Gagasan mantan Gubernur Kalimantan (sebelum Provinsi Kalsel), Dokter Moerdjani pada tahun 1952 untuk memindahkan pusat pemerintahan Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru, dinilai banyak kalangan sebagai “mimpi”. Namun Gubernur Kalsel, Drs Rudy Ariffin memberikan buktinya. Disaksikan sejumlah unsur masyarakat, Rabu (11/2), Rudy Ariffin menancapkan tiang pancang pertama pembangunan kantor sekretariat daerah yang dibangun dengan anggaran Rp185,6 miliar dari APBD. Rudy mengaku memiliki alasan kuat untuk terus mendorong program pemindahan pusat perkantiran ini yang antara lain terkait kondisi Kota Banjarmasin yang mulai tidak refresentatif lagi. Lima tahun kedepan, beban Kota Banjarmasin semakin berat oleh kepadatan pemukiman, arus lalu lintas dan jumlah penduduk. Pada pidato sambutannya, dihadapan pejabat Pemporv Kalsel dan Pemko Banjarbaru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan yang hadir lainnya, Rudy mengatakan, pemancangan tiang pancang kantor sekretariat di Jalan Trikora Kecamatan Cempaka Banjarbaru ini akan jadi sejarah penting di Kalsel. Dikatakan, gagasan para pendahulu Kalsel terhadap pemindahan pusat pemerintahan Kalsel ini dilontarkan setelah melakukan berbagai kajian dan pertimbangan banyak faktor. Rudy Ariffin lalu mengutif pidato visioner Gubernur Moerdjani yang berbunyi : ”Kira-kira lima ratus tahun yang lalu negeri Amerika Serikat, seperti kita kenal sekarang, hanya suatu impian yang indah. Akan tetapi berkat usaha orang-orang yang dapat melihat dalam jarak panjang, maka impian itu telah menjadi kenyataan. Dan saya yakin, bahwa Indonesia pun akan dapat mewujudkan cita-cita pembukaan dan pembangunan Kalimantan”. ”Membangun Banjarbaru dari awal bukanlah hal yang mustahil walaupun pada saat ini lebih terkesan sebagai “mimpi”. Yang diperlukan usaha bersama mewujudkannya agar terwujud suatu ibukota yang ideal dan dapat dibanggakan, karena tatanannya yang bagus dan menjadi kota modern”. Sejarah berputar, RTA Milono menggantikan Murdjani, usaha pembangunan dilanjutkan melalui surat bernomor: Des-19930-41 tanggal 9 Juli 1954 diusulkan agar Banjarbaru menjadi ibukota Kalimantan. Namun sejarah kemudian nampaknya kurang berpihak dengan terpecahnya Kalimantan menjadi 4 provinsi. Pemekaran tersebut, berdampak terhadap rencana membangun ibukota Kalimantan yang baru di Banjarbaru. Pemekaran wilayah memerlukan biaya cukup besar. Anggaran belanja provinsi Kalimantan harus dibagi-bagi ke provinsi baru dan pembangunan Banjarbaru tidak mungkin diprioritaskan. Meskipun demikian, cita-cita menjadikan Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan Kalsel tidak surut. Terbukti, DPRD Tingkat I Kalsel, melalui resolusi 10 Desember 1958, No. 26a/DPRD-58, mendesak Pemerintah Pusat menetapkan Kota Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi. Kesungguhan upaya itu juga belum berhasil sampai Milono digantikan Syarkawi, H. Maksid, Aberani Sulaiman, hingga para bubernur selanjutnya. Menyimak sejarah panjang itu, Rudy menganggap hal ini disikapi semua kalangan, karena pemindahan adalah mewujudkan gagasan masa lalu dan merupakan salah satu visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2005-2010, yang harus direalisasikan. Apa yang sudah bisa diwujudkan ini lanjutnya, merupakan hasil dukungan semua pihak dan itu terus diharapkan bertahan sehingga membuahkan hasil yang didam-idamkan. adv Siapkan Mobil Khusus Pegawai Apabila pembangunan kantor sekretariat ini selesai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menyiapkan angkutan khusus pegawai yang berdomisili di Banjarmasin. Pengadaan mobil angkutan khusus tersebut salah satu dari rencana dari pemindahan kantor pemerintah Pemprov Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Jaminan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin ini sekaligus menjawab kekhawatiran pegawai di lingkungan Pemprov akan sulitnya mencapai lokasi kantor baru yang letaknya dinilai cukup jauh dari pusat kota Banjarbaru tersebut. Kekhawatiran pegawai yang mayoritas di Banjarmasin ini terkait jarak tempuh yang cukup jauh, sehingga dipastikan memakan waktu cukup lama sampai dilokasi kantor baru yang dibangun kontraktor pelaksana PT PP Persero tersebut. Namun pada sisi lain, pemerintah berkeyakinan, dengan terpusatnya perkantoran, akan memudahkan pelayanan publik. Selama ini, perkantoran dinas, badan dan instansi lainnya di Pemprov Kalsel terbagi dua tempat yakni Kota Banjarbaru dan Banjarmasin. slm

05 Februari 2009

Dasar Hukum Penertiban Tambang Perlu Kaji Ulang

kawasan tambang batu bara Banjarmasin, KS Penggunaan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No.453/Kpts-II/1999 oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat dalam melakukan penertiban tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel), perlu di kaji ulang. Demikian diutarakan ungkap pengamat hukum, Masdari Tasmin, SH. MH. Menurutnya, permasalahan yang terdapat di dalam Kepmenhut No.453/1999 tersebut, diantaranya pada pasal 15 ayat 1 yang menjelaskan tentang pengukuhan kawasan hutan, setidaknya harus melalui empat proses atau tahapan. "Namun kenyataannya empat tahapan tersebut belum terlaksana," tuturnya. Selain itu, pada pasal 15 ayat 2 yang menjelaskan, bahwa pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan oleh Menteri Kehutanan dan harus memperhatikan peraturan tata wilayah dan ruang daerah provinsi, kabupaten/kota yang dibentuk melalui peraturan daerah (Perda) setempat. Ia menilai Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 tersebut juga bertentangan dengan Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, dimana urusan kehutanan bukan merupakan urusan pemerintah pusat melainkan urusan pemerintah daerah. Begitu pula, jika ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, maka urusan kehutanan yang menjadi urusan pilihan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut, ada pembagiannya secara jelas terperinci, lanjutnya. Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Pemegang Kuasa Pertambangan dan Pengusaha Tambang (Aspektam) Kalsel juga mempertanyakan penggunaan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 oleh pihak kepolisian. Pihak Kepolisian yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban kawasan pertambangan selalu mempergunakan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 sebagai dasar hukumnya, ungkap Sekretaris Aspektam Muhammad Solikin. "Aspektam merasa bahwa dengan penggunaan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 sebagai dasar hukum penertiban kawasan tambang yang dilakukan pihak kepolisian saat ini, hal tersebut sama saja dengan mematikan usaha para pengusaha tambang daerah", katanya. Berdasarkan kajian yang dilakukan pihak Aspektam Kalsel terhadap Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 yang dihubungkan dengan Undang-Undang dan Peraturan dibidang kehutanan dan pertambangan serta Otonomi Daerah yang berlaku, maka penggunaan Kepmenhut tersebut dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan. Sejumlah peraturan perundangan yang dianggap dapat menggugurkan penerapan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 1, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 ayat 1. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 77 ayat 2 beserta penjelasannya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan pasal 26 dan 27, Kepmenhut tentang kreteria dan standar pengukuhan kawasan hutan, dan Kephemhut tentang pedoman pengukuhan kawasan hutan. ant/slm

RAPBD Tapin dan HST Molor

Banjarmasin, KS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2009 Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Tengah (HST) untuk dievaluasi. Kepala Biro Keuangan Setdaprov Kalsel, Gustafa Yandi mengaku pihaknya sudah melayangkan surat keduakalinya yang berisi permintaan pelaporan kedua kabupaetn dalam waktu dekat. “Kita sudah melayangkan surat lagi untuk bupati yang belum menyampaikan RAPBD mereka,” ujarnya, Rabu. Pelaporan dalam waktu dekat menurutnya sangat penting, karena keterlambatan dokumen tersebut dipastikan akan menghambat proses pembangunan didaerah setempat. Proyek pemerintah tidak bisa dimulai. Dikatakan, seharusnya, RAPBD diterima Pemprov Kalsel sebelum tahun anggaran dimulai, atau paling lambat akhir Desember 2008, namun kenyataannya hingga awal Februari kedua kabupaten tersebut belum mengajukan RAPBD. Informasi yang diterimanya, terlambatnya pengajuan RAPBD tersebut lebih disebabkan faktor muatan politik, dimana belum adanya persetujuan DPRD setempat. Namun lanjutnya, bupati berwenang mengeluarkan serat keputusan apabila RAPBD yang diajukan tidak disetujui dalam batas waktu tertentu. “Tapi bila ini dilakukan, hubungan eksekutif dan legislative makin tidak harmonis,” ujarnya. Diingatkan Gustafa Yandi, bila kondisi ini tidak segera diatasi, kedua kabupaten bisa mendapatkan sanksi berupa ditahannya atau pengurangan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Selain itu, dana bagi hasil dari Pemprov Kalsel juga tidak bisa disalurkan. "Logikanya, bila kita tetap menyalurkan dana bagi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan ditaruh dimana, RAPBDnya kan tidak ada," kata Yandi. slm

02 Februari 2009

BLH Awasi KP

kawasan tambang yang sering tidak memperhatikan kaidah pengelolaan lingkungan yang baik dan benar (foto ist/KS) Banjarmasin, KS TAHUN ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalsel melakukan pemantauan secara intensif terhadap keberadaan Kuasa Pertambangan (KP) yang tersebar di sejumlah kabupaten. Sebagai langkah awal, BLH sudah melakukan uji petik pada salah satu KP di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan ternyata pengelolaan lingkungan tidak dilakukan semestinya. “Kita kecewa sekali setelah melihat hasilnya, banyu (air,red) langsung dibuang ke perairan,” ujarnya kepala BLH Provinsi Kalsel, Rachmadi Kurdi kepada wartawan, Selasa (3/2) di Graha Abdi Persada Kantor Gubernur Kalsel. Padahal lanjut Rachmadi, air buangan tersebut disinyalir mengandung bahan bahan yang berbahaya bagi kesehatan warga yang menggunakan air setempat untuk berbagai keperluan mandi, konsumsi dan lain lain. Pihak BLH akan merekomendasikan temuan ini kepada bupati setempat untuk diminta tindaklanjutnya atau bila hal ini tidak mendapat respon, akan dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi. Kendati lingkup kerja KP tergolong kecil, menurt Rachmadi perlu dilakukan pengawasan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. ”Walaupun kecil, jumlah sangat banyak, jadi kerusakan akan terakumulasi menjadi besar,” ujarnya yang mensinyalir banyaklagi KP yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Dalam hal ini, pihak BLH meminta bantuan pemerintah kabupaten agar bekerjasama dan saling mendukung kegiatan pemantauan sehingga berjalan lancar. “Ijin KP inikan dari daerah, jadi kita minta kerjasamanya,” ucap Rachmadi lagi. Selain BLH, jajaran Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel mulaui tahun ini juga, melakukan pengawasan terhadap KP KP di Kalsel yang jumlahnya mencapai 200 tersebut. “Tahun ini kita mulai pengawasannya, kita diberikan anggaran untuk itu,” ujar Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Ali Muzanie. Sama seperti diungkapkan Rachmadi Kuridi, Dia berharap dinas kabupaten setempat lebih aktif melakukan pengawasan KP karena proses perijinannya dari daerah masing masing. “Dinas pertambangan kabupaten yang harus aktif,” tegasnya. Tidak disebutkan angka pasti jumlah KP se Kalsel yang terdapat umumnya ada di Kabupaten Tala, Tanahbumbu, Kotabaru dan Banjar. Namun diperkirakan tida kurang dari 200 areal KP. Bila dilihat data di Departemen Kehutanan, pada tahun 2007 lalu, ada sekitar 250 dari 400 pemilik izin kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan para bupati di Kalsel mengajukan permohonan kepada menteri kehutanan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin itu dipakai menambang batu bara di hutan. Permohonan itu tanpa rekomendasi gubernur Kalsel, melainkan diserahkan langsung oleh bupati setempat kepada menteri kehutanan (menhut). Permohonan itu terbanyak dari Kabupaten Tanahbumbu. slm