28 Juni 2009
Donor Darah BNP Disambut Antusias
ABG Dominasi Gerak Jalan Sehat BNP
Banjarmasin, KS
Jajaran Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalsel kembali menggelar gerak jalan sehat sebagai salah satu kegiatan dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2009.
Gerak jalan santai yang memulai rute di halaman kantor Gubernur Kalsel Jalan Sudirman tersebut nampak didominasi para anak baru gede (ABG), pelajar dan mahasiswa dengan seragam yang disediakan panitia.
Jalur yang dilalui peserta gerak jalan yang bekerja sama dengan salah satu radio swasta di Banjarmasin itu antara lain Jalan Sudirman, Suprapto, Haryono, RA Marthadinata, dan Lambung Mangkurat.
Kalakhar BNP Kalsel, H Syahbani, S Sos, MM mengatakan kegiatan ini salah satu dari 8 item yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba di masyarakat, khususnya generasi muda yang paling mudah terpengaruh.
Supaya bahaya narkoba ini dapat diminimalisir penyebarannya dan untuk penyembuhan bagi yang terlanjur menjadi korban, peran keluarga sangat diharapkan dengan cara aktif melapor kepada pihak terkait untuk minta pengobatan.
“Keluarga jangan takut melapor bila ada anggota keluarganya yang kena narkoba,” ujarnya disela sela kegiatan gerak jalan santai, Minggu (28/6).
Mereka yang menjadi korban barang hatam ini lanjutnya akan dibantu secara gratis selama penyembuhan dengan catatan tidak terkait aspek hokum.”Kalau dalam proses hukum tidak bisa. Mereka yang dengan kesadarannya minta diobati akan kita Bantu,” janjinya.
Bantuan BNP lanjutnya, tidak sebatas pengobatan di daerah yang dalam hal ini ditangani RSJ Sambang Lihum. Namun bisa memang diperlukan karena kondisi yang parah, bisa direkmendasikan ke Pusat Sentral Rehabilitasi Residen Narkoba (PSRRN) Kido Bogor Jawa Barat.
Namun Syahbani menyayangkan, saat ini masih sedikit keluarga yang melaporkan anggota keluarganya yang menjadi narkoba NAPZA, padahal bagi pasien yang dirawat di RSJ Sambang Lihum untuk Kasus Narkoba diberikan pelayanan cuma-cuma, tanpa dipungut biaya.
Gerak jalan santai diikuti Ketua BNP Kalsel, HM Rosehan NB SH didampingi Aida Muslimah Rosehan dan sejumlah pejabat di jajalan Pemprov Kalsel serta mitra kerja BNP Kalsel.
Rosehan menilai olahraga jalan santai merupakan sarana efektif untuk sosialisasi masalah narkoba karena olahraga ini banyak diminati masyarakat. Disamping biaya murah dan meriah.
Selain hiburan, panita gerak jalan menyediakan ratusan bingkisan dan hadiah seperti kipas angin, dispenser, magic jar, jam dinding, dan lain lain yang merupakan partisipasi dari sejumlah dinas dan badan di Pemprov Kalsel, BPD Kalsel dan pihak swasta. slm
25 Juni 2009
Perusahaan Batu Bara Diberi Toleransi Tiga Bulan
Banjarmasin, KS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan batu bara untuk menyelesaikan flyover (lintasan atas) atau underpass (lintasan bawah) sejak tanggal 23 Juli 2009.
Selama itu, truk angkutan batu bara masih dapat melakukan crossing atau penyeberangan di jalan umum. Selebihnya, bila jembatan dimaksud belum juga selesai, perusahaan yang bersangkutan dipersilahkan stop beroperasi sementara.
“Akan diberi rekomendasi paling lama 3 bulan, hanya perlintasan, bukan jalan raya,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin kepada wartawan, Jumat (26/6).
Saat ini lanjutnya, pihaknya sudah menerima 8 permohonan pelintasan jalan umum itu kepada Pemprov Kalsel. Kesempatan in masih diberikan kepada perusahaan lainnya yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan mereka sampai tanggal yang ditentukan.
“Permohonan sampai 23 Juli, yang tidak memohon dianggap bisa tidak menggunakan jalan negara untuk angkutan batu bara,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kalsel sudah memasang rambu rambu jalan pada titik titik yang ditentukan untuk memberikan peringatan kepada pihak perusahaan dan lainnya.
“Kita minta aparat menjaga rambu rambu ini jangan sampai hilang atau dirusak pihak tak bertangungjawab,” pintanya.
Terkait pelaksanaan jalan khusus ini, evaluasi Dinas Perhubungan IP Kalsel bulan Mei lalu, dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek, hanya dua perusahaan yang menyanggupi penyelesaian sesuai deadline (batas waktu) tanggal 23 Juli mendatang. Kedua perusahaan itu adalah PT Hasnunur Jaya Utama yang masih menyelesaikan flyover itu di kilometer 94 di Kabupaten Tapin dan PT ATP yang mengerjakan underpass di kilometer 101.
12 perusahaan lain diperkirakan tidak sanggup menyelesaikan kewajiban mereka sebelum penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan perkebunan di Kalsel.
5 dari 12 perusahaan itu berjanji menyelesaikan pembangunan jalan di bulan Agustus sampai Oktober. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Pribumi Citra Megah Utama yang proyeknya melewati jalur kilometer 152 Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian PT Mitratama Perkasa di kilometer 153, PT WBM di kilometer 162, PT SCMM di kilometer 172 dan PT BCM di kabupaten yang sama.
Sementara 4 perusahaan lainnya yakni PT Talenta Bumi, PT Coilindo Inter Nusa, PT Satui Barutama dan PT Borneo Inter Nusa, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek.
Sekali lagi Rudy Ariffin menyatakan komitmen menegakkan Perda 3 Tahun 2008 yang berisi aturan denda kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi yang melanggarnya ini sesuai jadual yang ditentukan.
”Kalau tidak sekarang dimulai (melarang penggunaan jalan umum,red) kapan lagi dilakukan,” ujarnya. slm
Kalsel Incar 10 Persen Keuntungan Pengeboran Minyak di Kotabaru
Kegiatan pengeboran minyak lepas pantai
Banjarmasin, KS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai melakukan ancang ancang patokan kontribusi yang diterima bila rencana Pearl Oil Ltd merealisasikan kegiatan pengeboran minyak lepas pantai di perairan Kabupaten Kotabaru atau tepatnya di pulau Larian.
“Kita sudah melakukan pendekatan dengan pihak Departemen ESDM (Energi Sumber Daya Mineral,red), bila ada blok yang bisa dieksplorasi, minimal 10persen saham dari perusahaan untuk pemerintah daerah,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin kepada wartawan, Jumat (26/5).
Tidak itu saja, Pemprov Kalsel juga meminta jatah dari pembagian keuntungan antara pemerintah pusat dengan pihak perusahaan. Sehingga kontribusi tersebut bisa dirasakan masyarakat Kalsel.
“Jadi kita tidak hanya jadi penonton,” ujarnya sembari mengatakan tidak ingin mengulangi pengalaman kurang menguntungkan dengan perusahaan pertambahan batu bara terkait royalti.
Langkah antisipasi pemerintah lanjut Rudy Ariffin, tidak lepas dari potensi minyak yang cukup besar terkandung di dalam laut kawasan Selat Makasar tersebut. “Diperkirakan bisa 5.000 barel per hari, itu cukup besar,” jelasnya dan berharap bisa memberikan nilai tambah bagi daerah.
Pihak Pearl Oil Ltd sudah melakukan ekspos analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yakni penilaian kelayakan lingkungan dari kegiatan yang akan mereka lakukan di tempat tersebut, Kamis (18/6) lalu di Banjarmasin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan (Distam) Kalsel, Ir Ali Muzenie mengatakan, bila rencanan ini terwujud, minyak yang dibor itu akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diproses lebih lanjut.
Proses pengolahan dilakukan di Kaltim dengan alasan lama eksplorasi terlalu pendek yakni hanya sekitar 9 tahun, sehingga dinilai tidak membangun pabrik pengolahan sendiri di Kalsel.
Pearloil Ltd menurut keterangan BP Migas, juga berencana melaksanakan pengembangan Lapangan Gas Ruby yang terletak di lepas pantai Selat Makassar dengan target mencapai 100 MMScfd dengan masa produksi selama sembilan tahun.
Rencana pengembangan lapangan Gas Ruby tersebut, meliputi pengeboran sumur pengembangan dan pemasangan fasilitas produksi. Selain sumur pengembangan dan fasilitas produksi, pengembangan lapangan Gas Ruby juga meliputi pemipaan gas bawah laut sepanjang sekira 300 km dari lapangan Gas Ruby ke Senipah. slm
23 Juni 2009
Perda Pendidikan Alquran Disosialisasikan
Banjarmasin, KS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (23/6) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Alquran di Kalsel dalam lingkup jajarannya.
Perda Nomor 3 Tahun 2009 ini dinilai penting untuk memberikan dukungan dalam pengembangan dan peningkatan pendidikan Alquran secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan.
Demikian disampaikan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin melalui pidato sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Isra Ismail SH pada acara sosialisasi yang bertempat di ruang Haram Manyarah kantor gubernur setempat.
Perda ini diterbitkan dalam rangka peningkatan kegiatan baca tulis Alquran dan upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) masa depan yang beriman dan bertaqwa (Imtaq) kepada Allah swt.
Dasar pemikirannya bahwa Perda ini tidak bisa dilepaskan dengan kultur masyarakat Kalsel yang religius, sehingga diperlukan kesistematisan pelaksanaan pendidikan Alquran yangdiwujudkan dalam sebuah Perda.
Mengngat pentingnya Perda ini, peserta sosialisasi diharapkan menyampaikan informasi yang mereka terima kepada masyarakat. Perda ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal sehingga ketentuan yang ada dalam Perda tepat sasaran.
“Saya minta peserta menyebarluaskan di masyarakat tentang Perda ini, sehingga Perda ini betul betul menjadi ketentuan yang mampu membentuk kehiduan yang lebih religius dan Islami,” ujar gubernur. slm
Langganan:
Postingan (Atom)