23 September 2008
Snow World Hadir di Banjarbaru
22 September 2008
PTN Jangan seperti Pukat Harimau Ya.......
Rapat Kopertis Wilayah VII, VIII dan XI di Surabaya tanggal 25-56 Agustus lalu dan hasil rapat koordinasi PTS di bawah Kopertis Wilayah XI sepakat meminta kalangan PTN se Kalimantan agar membatasi penerimaan mahasiswa di lingkungan masing masing.
Para rektor diminta tidak memaksakan diri dalam menerima mahasiswa baru, melainkan disesuaikan dengan kapasitas rasio antara jumlah dosen dengan mahasiswanya sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Walaupun terlambat, kami minta para rektor PTN se Kalimantan bisa membatasi penerimaanmahasiswa baru,sehingga PTS yang ada di Kopertis Wilayah XI tidak tutup,” ujar Ketua Koordinator Kopertis Wilayah XI, Prof Dr Ir H Sipon Muladi melalui surat himbauannya.
PTN dimaksud adalah PTN Universitas Mulawarman (Kaltim), Universitas Lambung Mangkurat (Kalsel), Universitas Palangkaraya (Kalteng) dan Universitas Tanjung Pura (Kalbar).
Secara terpisah, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Banjarmasin, Drs H Gusti Suryasari R MM menilai positif seruan pihak Kopertis Wilayah XI tersebut.
“Apa yang dilakukan Kopertis merupakan terobosan berani untuk meminta rektor membatasi penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.
Hal itu lanjutnya, sesuia dengan kondisi PTS PTS yang ada dansetiap tahun selalu mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru yang masuk. Padahal, biaya kuliah dan SPP tidak dinaikkan.
Mengutip pernyataan Sipon Muladi, hal ini berdampak kurang efektif terhadap aset PTS yang ada karena minimnya mahasiswa yang masuk ke PTS, tapi lebih memilih PTN atau kuliah ke luar daerah seperti Yogyakarya, Malang, Surabaya,Bogor, Jakarta atau Bandung.
Lebih jauh Suryasari meminta pihak PTN tidak bersikap seperti “Pukat Harimau” dalam menjaring mahasiswa baru. Karena setelah menyeleksi dari sekolah, seleksi umum, ditambah lagi dengan cara lain yang memungkinkan mahasiswa tidak lulus dapat kuliah di PTN dengan waktu yang berbeda.
“Ujung ujungnya kan digabung juga mahasiswanya, jadiPTN seperti “Pukat Harimau,” semuanya dijaring,” keluhnya.(slm)
21 September 2008
Pasar Murah Jangan Salah Sasaran Dong!
Anggaran Pendidikan Terancam Kurang 20 Persen
Alokasi anggaran pendidikan di Kalimantan Selatan (Kalsel) tampaknya terancam kurang dari 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 provinsi setempat.
"Padahal sudah digembar-gemborkan anggaran pendidikan di provinsi berpenduduk sekitar 3,5 juta jiwa tersebut rencananya 20 persen dari APBD Kalsel 2009," kata Ketua Komisi IV bidang Kesra DPRD Kalsel, H Nurdin HB BA.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel pada APBD 2009 direncanakan sekitar Rp240 miliar.
"Besaran alokasi anggaran itu terungkap saat rapat kerja (raker) komisinya yang juga membidangi pendidikan dengan jajaran Disdik Kalsel pada Sabtu (20/9 lalu)," katanya.
Didampingi rekan sesama anggota Komisi IV, Dra Hj Nur Izatil Hasahan (Fraksi Partai Golkar) dan H M Alwi Hasbi Mahbara (Fraksi Partai Bulan Bintang), ia mengatakan anggaran sebesar itu itu menunjukkan alokasi pendidikan (Disdik) belum mencapai 20 persen.
Berdasarkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang kini sedang pembahasan DPRD Kalsel, Rancangan APBD 2009 provinsi tersebut sekitar Rp1,6 triliun atau mengalami kenaikan dibandingkan APBD 2008 Rp1,5 triliun lebih.
"Jadi, kalau melihat perbandingan prosentase dengan Rancangan APBD 2009, maka untuk mencapai 20 persen, maka alokasi anggaran pendidikan Kalsel pada tahun anggaran tersebut seharusnya paling tidak sekitar Rp350 miliar," katanya.
Namun, kata alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD setempat diharapkan dapat segera terwujud di Kalsel sesuai amanat Undang Undang.
"Kalau tidak memungkinkan, setidaknya untuk mencapai besaran 20 persen harus dirangkum dengan anggaran pendidikan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, yang penggunaannya harus betul-betul efektif untuk keperluan pendidikan guna peningkatan sumber daya manusia," katanya.
Mendagri Atur Belanja Fungsi Pendidikan
Terkait dengan dana pendidikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Mardiyanto melalui surat Nomor 903/2706/SJ perihal pendanaan pendidikan 20 persen pada tahun 2009 mengirimkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota.
Dalam surat itu Mendagri mengatur belanja fungsi pendidikan dan belanja daerah sebagai dasar penetapan besaran alokasi 20 persen. Hal itu disampaikan Ketua Panitia Anggaran (Panggar) H Ma'wah Masykur kepada Barito Post, Sabtu (20/9).
Dijelaskan, alokasi belanja fungsi pendidikan itu ada dua hal yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung seperti honor/upah, barang dan jasa serta belanja modal pada dinas pendidikan. Namun tidak termasuk belanja kedinasan. Sedangkan belanja tidak langsung terdiri dari enam hal yakni pertama meliputi gaji tenaga guru, pamong belajar, fasilitator, pengawas sekolah, dan mata pelajaran dan sebutan kekhususan lainnya.
Kedua, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dinas pendidikan, lalu bantuan keuangan kabupaten/kota untuk fungsi pendidikan, hibah untuk fungsi pendidikan, bantuan sosial seperti bea siswa dan keenam adalah otonomi khusus untuk fungsi pendidikan (NAD dan Papua).
"Dari total belanja daerah merupakan total belanja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak termasuk alokasi anggaran untuk kegiatan lanjutan yang belum selesai tahun sebelumnya," ingatnya.
Dia menjelaskan, besaran alokasi fungsi pendidikan sebesar 20 persen diperhitungkan dari total belanja fungsi pendidikan. Ma'wah mencontohkan, dari perhitungan Mendagri, apabila APBD Provinsi mencapai Rp1,5 Triliun, maka komponen belanja langsung pada disdik mesti Rp246miliar.
Hal terdiri dari belanja A1-A20 Rp120 miliar, dan belanja tidak langsung Rp126 miliar.Kemudian untuk belanja tidak langsung pada disdik Rp10 miliar. Terdiri dari gajjih PNS Rp5miliar, dan honoran Rp5miliar.
Sedangkan belanja tak langsung pada SKPKD totalnya Rp42miliar. Terdiri dari bantuan keuangan untuk kabupaten/kota Rp25 miliar, dan hibah Rp15miliar, serta bantuan sosial Rp2miliar.
Selanjutnya untuk anggaran fungsi pendidikan termasuk gaji pendidik Rp298miliar. "Dengan demikian dari total Rp1,5 Triliun dikurangi pekerjaan lanjutan yang belum selesai tahun 2008 Rp10miliar, berarti terdapat Rp1.490 Triliun,"sebutnya. Karena rasio anggaran fungsi pendidikan dibagi total belanja daerah dan pekerjaan lanjutan dikalikan 100 persen, berarti sudah 20 persen. (slm)
THR untuk Tingkatkan Kinerja
Langganan:
Postingan (Atom)