Zero Incident dan Minat Investor
Oleh Salman S Sos
Awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan penghargaan kepada 7 perusahaan di daerah yang berhasil zero incident dalam menjalankan perususahaannnya.
Semua perusahaan yang mendapat penghargaan Zero Incident Award ini juga diusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat pengakuan yang serupa dan dinobatkan sebagai perusahaan dengan kinerja baik.
Zero Incident Award merupakan indikator kemampuan suatu perusahaan dalam menjalankan manajemen perusahaan sesai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang difilosifikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja.
Momentum pemberian penghargaan dikaitkan pencanangan Bulan Gerakan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (GERNAS K3) tahun 2009 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dr Ir Erman Suparno MBA MSi tanggal 28 Januari lalu dan diikutisecara serentak di jajarannya Departemen Tenaga Kerja sekaligus memperingati Hari K3 yang jatuh setiap tanggal 12 Januari.
Di Kalsel, tindaklanjut ditandai dengan menggelar seminar sehari K3 dengan tema “Kita Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, tanggal 16 Februari gedung Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kalsel.
Pentingnya K3 tidak dapat dibantah karena terkait erat dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Meningkatkan intensitas kerja membawa konsekuensi meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Selama tahun 2008, kendati secara kuantitas terjadi penurunan kasus kecelakaan kerja, namun kualitas atau jumlah korban yang meninggal dunia justeru bertambah dari tahun sebelumnya. Kenyataan tersebut tidak berbeda dengan angka nasional.
Hal ini diakui Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dirjen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Azhar Usman dan Kasubdin Hubinsyaker Disnakertrans Kalsel, Antonius Simbolon dalam seminar.
Ini artinya, hak tenaga kerja yang diatur dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama, tidak terpenuhi secara
Memang, Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Namun pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada.
Kenapa perlu K3? Pengusaha dan pekerja dapat menghindari biaya tak terduga yang timbul akibat kecelakaan kerja dan bila pekerja merasa aman, nyaman, dan tenteram dalam aktivitasnya.
Perasaan ini penting karena akan menjadi modal menghasilkan produktivitas kerja dan pada gilirannya menjadi produktivitas perusahaan.
Tidak kalah penting, apabila faktor keamanan dan kenyamanan pekerja ini terjamin, mereka merasa diayomi pengusaha, ujung-ujungnya akan terciptalah hubungan industrial yang mesra dan harmonis.
Hubungan yang harmonis akan melahirkan komunikasi dua arah yang saling memberikan pengertian dalam menyelesaikan permasalahan, tanpa melalui aksi unjuk rasa atau mogok kerja yang pada dasarnya merugikan keduanya bila dilakukan.
Ini artinya, akan terjadi iklim yang kondusif dalam dunia usaha yang selanjutnya akan menciptakan iklim usaha yang menjanjikan dan menarik minat investor dalam berusaha di daerah.
Bila sudah tercipta iklim demikian, tidak hanya iklim investasi yang kondusif, tantangan globalisasi lebih mudah dihadapi karena daya saing dunia usaha akan terdongkrak akibat kinerja yang maksimal.
Artinya, pemerintah daerah memiliki umpan ampuh menarik minat investor tanpa kerja keras untuk promosi. Itu sebagai buah terciptanya hubungan industrial yang baik, baik secara bipartit (pekerja-pengusaha) maupun tripartit (pekerja-pengusaha-pemerintah).
Kurangnya pemahaman berdampak pada pelaksanaan K3 yang kurang efektif. Pengusaha hanya menyediakan alat pengaman seadanya dan pekerja menganggap remeh perlengkapan seperti helm, sarung tangan, masker, sepatu, atau tali pengaman dan sebagainya, menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah dan pengusaha khususnya.
Penghargaan bagi penerima zero insident award ada baiknya tidak sebatas selembar kertas, tapi bisa ditambah dalam berbentuk materi atau dispensasi sesatu hal yang bertujuan merangsang perusahaan bersangkutan dan yang lainnya supaya lebih bekerja keras mencapai ini.
Sebaliknya, hukuman atau minimal peringatan keras terhadap perusahaan yang buruk dalam menerapkan K3, perlu dilakukan sehingga membawa efek jera bagi perusahaan tersebut dan peringatan bagi yang lainnya. ***
26 Februari 2009
Zero Incident dan Investasi
Zero Incident dan Minat Investor
Oleh Salman S Sos
Awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan penghargaan kepada 7 perusahaan di daerah yang berhasil zero incident dalam menjalankan perususahaannnya.
Semua perusahaan yang mendapat penghargaan Zero Incident Award ini juga diusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat pengakuan yang serupa dan dinobatkan sebagai perusahaan dengan kinerja baik.
Zero Incident Award merupakan indikator kemampuan suatu perusahaan dalam menjalankan manajemen perusahaan sesai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang difilosifikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja.
Momentum pemberian penghargaan dikaitkan pencanangan Bulan Gerakan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (GERNAS K3) tahun 2009 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dr Ir Erman Suparno MBA MSi tanggal 28 Januari lalu dan diikutisecara serentak di jajarannya Departemen Tenaga Kerja sekaligus memperingati Hari K3 yang jatuh setiap tanggal 12 Januari.
Di Kalsel, tindaklanjut ditandai dengan menggelar seminar sehari K3 dengan tema “Kita Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, tanggal 16 Februari gedung Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kalsel.
Pentingnya K3 tidak dapat dibantah karena terkait erat dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Meningkatkan intensitas kerja membawa konsekuensi meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Selama tahun 2008, kendati secara kuantitas terjadi penurunan kasus kecelakaan kerja, namun kualitas atau jumlah korban yang meninggal dunia justeru bertambah dari tahun sebelumnya. Kenyataan tersebut tidak berbeda dengan angka nasional.
Hal ini diakui Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dirjen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Azhar Usman dan Kasubdin Hubinsyaker Disnakertrans Kalsel, Antonius Simbolon dalam seminar.
Ini artinya, hak tenaga kerja yang diatur dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama, tidak terpenuhi secara
Memang, Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Namun pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada.
Kenapa perlu K3? Pengusaha dan pekerja dapat menghindari biaya tak terduga yang timbul akibat kecelakaan kerja dan bila pekerja merasa aman, nyaman, dan tenteram dalam aktivitasnya.
Perasaan ini penting karena akan menjadi modal menghasilkan produktivitas kerja dan pada gilirannya menjadi produktivitas perusahaan.
Tidak kalah penting, apabila faktor keamanan dan kenyamanan pekerja ini terjamin, mereka merasa diayomi pengusaha, ujung-ujungnya akan terciptalah hubungan industrial yang mesra dan harmonis.
Hubungan yang harmonis akan melahirkan komunikasi dua arah yang saling memberikan pengertian dalam menyelesaikan permasalahan, tanpa melalui aksi unjuk rasa atau mogok kerja yang pada dasarnya merugikan keduanya bila dilakukan.
Ini artinya, akan terjadi iklim yang kondusif dalam dunia usaha yang selanjutnya akan menciptakan iklim usaha yang menjanjikan dan menarik minat investor dalam berusaha di daerah.
Bila sudah tercipta iklim demikian, tidak hanya iklim investasi yang kondusif, tantangan globalisasi lebih mudah dihadapi karena daya saing dunia usaha akan terdongkrak akibat kinerja yang maksimal.
Artinya, pemerintah daerah memiliki umpan ampuh menarik minat investor tanpa kerja keras untuk promosi. Itu sebagai buah terciptanya hubungan industrial yang baik, baik secara bipartit (pekerja-pengusaha) maupun tripartit (pekerja-pengusaha-pemerintah).
Kurangnya pemahaman berdampak pada pelaksanaan K3 yang kurang efektif. Pengusaha hanya menyediakan alat pengaman seadanya dan pekerja menganggap remeh perlengkapan seperti helm, sarung tangan, masker, sepatu, atau tali pengaman dan sebagainya, menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah dan pengusaha khususnya.
Penghargaan bagi penerima zero insident award ada baiknya tidak sebatas selembar kertas, tapi bisa ditambah dalam berbentuk materi atau dispensasi sesatu hal yang bertujuan merangsang perusahaan bersangkutan dan yang lainnya supaya lebih bekerja keras mencapai ini.
Sebaliknya, hukuman atau minimal peringatan keras terhadap perusahaan yang buruk dalam menerapkan K3, perlu dilakukan sehingga membawa efek jera bagi perusahaan tersebut dan peringatan bagi yang lainnya. ***
Kalsel Tunggu Dana Perbaikan Abrasi Transkal
Banjarmasin, KS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu pencairan dana perbaikan untuk jalan Trans Kalimantan (Tanskal) poros Selatan yang rusak akibat abrasi di Kabupaten Tanahbumbu.
Jalur yang terdapat beberapa titik kerusakan akibat pengikisan air laut di sepanjang kawasan pantai Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu tersebut mencapai 17 kilometer dengan istimasi panjang abrasi mencapai 2 kilometer.
“Kita sudah mengajukan biaya sekitar Rp150 miliar, mudahan akhir tahun ini juga bisa diselesaikan,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin kepada wartawan, Senin (23/2) usai membuka rapat koordinasi pelaksanaan program 2009 danpenyusunan program industri kecil menengah (IKM) 2010 di aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalsel.
Titik titik yang mengalami abrasi tersebut nantinya akan dibuat berupa jembatan layang sehingga arus transportasi tidak terputus. “Desainya sudah selesai,” jelas Rudy Ariffin.
Secara terpisah, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalsel, Ir Martinus membenarkan rencana pembangunan desain jalan berupa jembatan layang di beberapa titik yang terjadi abrasi tersebut.
Pihaknya mengharapkan dana tersebut dicairkan paling lambat bulan April mendatang sehingga bisa dilakukan pengerjaan proyek secepatnya.
Sebelumnya, Sabtu (21/2) gubernur melakukan peninjauan jalur Transkal di Kecamatan Sungai Loban dan Jembatan Sungai Lembu di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu.
Gubernur memperkirakan proyek yang menelan biaya Rp1,4 triliun yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tersebut akan selesai akhir tahun 2009 ini.
Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalsel, Ir Arsyadi ME dan beberapa pejabat Pemprov lainnya, pada kesempatan tersebut gubernur menegaskan pihaknya bertekad menyelesaikan proyek ini sesuai komitmen empat gubernur di Kalimantan beberapa waktu lalu.
Target penyesaian tahun 2009 ini seiring dengan keinginan dari Dirjen Bina Program, Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen PU.
Perlu diketahui, dari 2.900 kilometer panjang Transkal poros selatan, sekitar 300 kilometer jalan yang benar-benar belum ditembus, terletak di kawasan perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) - Kalimantan Tengah (Kalteng).
Secara keseluruhan, dana yang dianggarkan untuk pembangunan Transkal dari 2007-2008 sebesar Rp 3,96 triliun. Bagi Transkal poros utara menghabiskan Rp 430 miliar, poros tengah Rp 630 miliar, dan poros selatan sebesar Rp 2,90 triliun. slm
Penerima Raskin Berkurang
Banjarmasin, KS
Jumlah penerima beras miskin (raskin) di Kalsel tahun 2009 ini ditetapkan untuk 204.265 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) dengan pagu 36.893.700 kg. Angka tersebut mengalami penurunan dari penerima tahun 2008 lalu yang lebih dari 245.000 RTS PM.
Penurunan ini terjadi secara nasional, dimana pemerintah pusat hanya menetapkan 17.094.996 RTS yang dinyatakan berhak menerima jatah raskin. Padahal, sebelumnya mencapai 18,5 juta RTS.
Raskin akan dibagikan dengan rincian alokasi 12 bulan mencakup harga Rp1.600 per kilo (di titik distribusi) dan setiap RTS PM berhak mendapatkan 15 kg per bulannya.
”Besok (hari ini,red) akan dilakukan rapat koordinasi penyaluran raskin sekaligus mensosialisasikan jatah masing masing kabupaten kota (se Kalsel,red),” ujar Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Kalsel, Drs A Fauzan Saleh M Ag kepada wartawan, Senin (23/2) di ruang kerjanya.
Pengurangan jumlah penerima tersebut menurutnya, sesuai update data Badan Pusat Statistik (BPS) per tanggal 30 Desember 2008 yang mencatat jumlah masyarakat yang layak menerima raskin berkurang.
Adapun pagu RTS PM Provinsi Kalsel yang telah ditetapkan dengan surat nomor 460/0098/Kesos/Kesra pada tanggal 27 Januari 2009 sebanyak 27.684.180 kg untuk 153.801 RTS PM.
Dari 13 kabupaten kota se Kalsel, daerah penerima terbanyak ada di Kabupaten Banjar yakni mencapai 31.615 RTS PM, disusul Kota Banjarmasins sebantak 26.179 RTS PM, dan Kabupaten Barito Kuala mencapai 23.784 TRS PM.
Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendapat jatah untuk 21.972 penerima, Hulu Sungai Selatan sebanyak 15.619 penerima, Kotabaru sebanyak 14.538 penerima, Hulu Sungai Utara 15.171 RTS PM, dan Tapin ada 12.175 penerima.
Urutan terbanyak penerima jatah beras murah adalah Kabupaten Tanah Laut sebanyak 11.832 RTS PM, Tanahbumbu sebanyak 8.374 RTS PM, di Balangan terdapat 8. 783 RTS PM dan Kabupaten Tabalong 8.673 RTS PM. Kota Banjarbaru merupakan daerah paling kecil penerima raskin, yakni 5.215 RTS PM.slm
13 Kiai ‘Belajar’ ke Ustadz Mansyur
Banjarmasin, Kn
Gubernur Kalsel, HM Rosehan NB SH mengajak 13 pimpinan/pengurus Pondok Pesantrin (Ponpes) di 13 kabupaten kota, berkunjung ke ponpes milik ustadz Yusuf Mansyur di Jakarta.
Ajakan kepada para kiai tersebut dimaksudkan supaya para pimpinan atau pengurus ponpes tersebut bisa bersilaturrahmi sambil belajar dan bertukar bertukar pengalaman tentang pengelolaan pesantren yang dilakukan ustadz Mansyur.
Keberangkatan mereka bersama sama dengan pemenang gebyar maulid piala wagub 2009, sejumlah dewan juri yang dipilih, panitia penyelanggara, dan kelompok band Radja, serta didampingi ustadz Jusuf Mansyur.
“Jadualnya tentu sebelum peserta umrah gratis diberangkatkan,” ujar Rosehan ketika penutupan gebyar maulid 2008 di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Sulu Sungai Selatan (HSU), Senin (23/2).
Gebyar maulid sekarang dalam tahap seleksi di tingkat kecamatan masing masing kabupaten kota untuk mencari 3 grup putera puteri terbaik yang akan bertanding di tingkat kabupaten setempat.
Pada seleksi di 4 kecamatan di HSS yakni Angkinang, Padang Batung, Telaga Langsat dan Loksado, ditetapkan tiga grup putera terbaik yakni Al Muhibin Padang Batung, Ar Risyad, dan It Tihaj.
Sedangkan pada grup puteri ditetapkan Al Azizahg Padang Batung, Al Hidayanh Telaga Langsat, dan As Saadah Padang Batung sebagai kelompok terbaik yang akan bertanding di tingkat berikutnya. slm/rel.
Wisata Daerah Dipromosikan dengan Layar Sentuh
Banjarmasin,Kn
Dinas Olahraga, Pemuda, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalsel melakukan terobosan proosi pariwisata daerah dengan penyediaan layar sentuh yang diletakkan pada tempat yang strategis.
Penyediaan fasilitas layar sentuh yang rencananya tersedia di empat titik dengan tahap awal sudah ada dua unit, berisi seputar pariwisata Kalsel yang selalu dilakukan upgrade data sewaktu waktu.
Untuk memperluas jangkauan layanan, fasilitas ini diprogram memiliki link dengan Pemprov Jatim, DKI, dan Kaltim.”Jadi walaupun kita di Jakarta atau Surabaya, Kalsel bisa diakses dengan layar sentuh yang ada disana,” ujar Kepala Dinas Olahraga, Pemuda, Kebudayaan dan Periwisata Kalsel, Drs Bihman Muliansyah kepada wartawan, Rabu (25/2).
Layar sentuh kepariwisataan Kalsel di Juanda Surabaya merupakan yang permanen atau tidak tergantung waktu. Juga layar sentuh yang ada di Bandara Internasional, Soekarno Hatta, Jakarta.
“Kita berharap kabupaten kota menyediakan layar sentuh ini juga,” ujarnya.
Soal tampilan atau profil wisata yang ada dalam display, diakui tidaksebaik milik DKI Jakarta atau Jatim. Hal ini terkait terbatasnya anggaran pendanaan untuk konsultan desain.
“Kita mendesain sendiri. Kalau seperti Jatim, mereka bayar Rp450 juta untuk konsultannya, jadi memang beda sekali milik kita dengan mereka,” ucapnya.
Untuk dua unit yang ada, akan diletakkan di Bandara Symasudin Noor dan satunya lagi belum dipastikan posisi penempatan. “Kita masih mencari lokasi yang tepat meletakkannya,” ujar Bihman.
Adapun promosi lainnya yang dilakukan pihaknya adalah melalui pemberitaan media massa cetak dan elektronik juga melalui brosur, pamlet, serta buku kepariwisataan lainnya ke seluruh jaringan kepariwisataan di tanah air dan manca negara. slm
Langganan:
Postingan (Atom)