04 Desember 2009

Lahan Gambut masuk Program 100 Hari

Banjarmasin, KS Selain akan menanani masalah tumpang tindih lahan, aturan dan tata ruang, jajaran Departemen Kehutanan juga memasukan soal penganan lahan gambut dalam program 100 hari kerja dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KBI) II. “Kebakaan lahan gambut (di Kalse,red) di musim kemarau masih sering tejadi, kita upayakan nanti bisa mengurangi separohnya,” beber Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan soal program 100 hari kerja KBI II kepada wartawan, Kamis (26/11) di Banjarmasin. Menhut yang baru bertemu dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel dan di kabupaten/kota, memandang masalah lahan gambut ini sangat penting karena masih bisa dioptimalkan fungsinya. Salah satu bentuk keseriusan Menhut terhadap masalah ini, pihaknya berniatdalam waktu dekat akan membentuk tim independen untuk meninjau lahan gambut di Provinsi Riau khususnya di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan. Hal itu dilakukan berhubungan adanya kontroversi yang muncul di tengah-tengah masyarakat mengenai keberadaan lahan gambut yang diberikan izin pengelolaan kepada salah satu perusahaan terbesar di Riau. Selain lahan gambut, terjadinya tumpang tindih lahan yang masih terjadi sampai sekarang, menjadi perhatian Menhut dan jajarannya berkomitmen menyelesaikan soal ini lengkap dengan peraturan penunjang. “Tentu akan ada review-review undang-undang untuk lahan tumpang tindih dan termasuk payung hukum untuk lahan yang belum ada ijin,” ujarnya. Menurut Zulkifli, saat ini ratusan hektare kawasan hutan telah mengalami alih fungsi, selain menjadi lahan pertambangan, perkebunan juga menjadi desa. Untuk mencegah hal itu, pihaknya menyiapkan peraturan dan revisi undang-undang yang menyangkut berbagai persoalan alih fungsi. Dephut juga segera merehabilitasi kawasan hutan kritis di seluruh Indonesia. Target yang ingin dicapai yakni harus mampu merehabilitasi minimal 2,5 juta hektare lahan dalam lima tahun ke depan. slm

Tidak ada komentar: