30 Januari 2009

Pengusaha Tidak Sportif

Salman Harapan masyarakat datangnya perubahan pasca-penurunan harga BBM yang sudah tiga kali dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masih menuntut kesabaran. Tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Dalam Provinsi (ADKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai belum mematuhi. Kendati sudah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 2 Tahun 2009. Pengenaan tarif penumpang umum tersebut masih berdasarkan harga premium Rp6.000/liter dan solar Rp5.500/liter atau seiring dengan kenaikan harga BBM dari semula premium Rp4.500/liter dan solar Rp4.300/liter. Pemberian uang makelar, salah satu alas an yang dibuat kalangan sopir yang dijadikan pembenaran untuk mempertahankan harga atau tarif yang sebelumnya mereka naikkan karena adanya kenaikana harga BBM. Pengusaha angkutan berdalih penurunan BBM tidak bisa jadi alasan menurunkan tarif lantaran harga suku cadang masih mahal. Alasan yang sama pernah dilontarkan pihak PLN yang berdalih penurunan harga BBM yang dilakukan pemerintah belum bepengaruh terhadap biaya produksi energi listrik dari PLN. Alhasil, tidak mau kalah, garga kebutuhan dapur seperti gula, tepung terigu, minyak goreng, bawang, seakan tidak perduli dengan keinginan banyak orang, tetap saja mengandalkan mekanisme pasar dan bergantung dengan biaya angkutan. Harusnya, pengusaha khususnya yang bergerak di bidang angkutan umum, agar bersikap sportif dengan menurunkan tarif angkutan. Karena ketika BBM naik, mereka cepat cepat melakukan penyesuaian. Sportifitas sangat diidamkan wong cilik agar kebijakan yang dilakukan SBY terasa nyata, bukan sematamata mendongkrak popularitas sang presiden dan partainya saja seperti yang dibeberkan lembaga survie. Apa yang dilakukan pengusaha terhadap sebuah aturan yang memiliki kekuatan hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 2 Tahun 2009, sama halnya menilai haturan itu tidak memiliki taring dimata mereka. Itu artinya, pemerintah selaku yang mengeluarkan kebijakan atua dalam hal ini gubernur, harus bersikap tegas terhadap pengusaha tersebut sehingga tidak berbuat seenaknya dengan aturan yang sah. Apalagi proses pembuatan pentapan penurunan tarif itu melalui pembahasan bersama dan disepakati. Tinggal keberanian pembuat kebijakan memberi sangsi yang pantas sehingga ada efek jera. Sangsi bias saja seperti pencabutan ijin trayek atau apa saja yang menggambarkan pemerintah punya kekuasaan mengatur, bukan sebaliknya pengusaha yang memegang remote jalannya roda pemerintahan.(slm)

23 Januari 2009

Mendiknas : Silakan Judicial Review UU BHP

Kendati sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) masih mendapat protes sebagian kalangan yang beranggapan ada indikasi bertentangan dengan UUD 1945. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mempersilakan mereka yang tidak setuju terhadap UU BHP agar melakukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) "Silakan melapor ke MK, kalau memang ada perbaikan, kita tidak akan merasa kehilangan muka," ujarnya di hadapan peserta sosialisasi kebijakan pendidikan gratis dan UU BHP serta penandatanganan MoU tentang wajib belajar 12 tahun, Jumat (23/1), di Graha Abdi Persada, Banjarmasin. Namun Bambang mengingatkan, aksi demonstrasi seperti yang dilakukan sebagian mahasiswa sama sekali tidak akan memecahkan masalah. Apalagi, mereka kebanyakan belum memahami secara tuntas UU BHP, tapi buru-buru mengatakan tidak setuju. “Bacalah dengan seksama UU BHP sebelum berkomentar, menolak atau melakukan judicial review,” ujarnya. Menurutnya lagi, UU BHP sangat diperlukan untuk menghilangkan dikotomi dan memberikan ruang kepada lembaga pendidikan dan mahasiswa agar bisa berkembang. "Seseorang dikatakan berakhlak mulia bukan hanya orang yang tidak pernah melakukan tindak kriminal, tetapi juga orang yang memiliki kecerdasan mampu melakukan inovasi dan meningkatkan kreatifitas," katanya. Diakui, untuk membangun manusia yang cerdas dan kreatifitas tinggi tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, karena salah satunya haruslah diberikan sebuah ruang yang otonom. Menurut Mendiknas, selama ini perguruan tinggi negeri (PTN) tidak pernah memikirkan bagaimana melakukan manajemen pemasaran yang baik, karena biasanya PTN selalu diburu oleh calon mahasiswa. Berbeda dengan PTS, yang berlomba dengan segala daya upaya untuk menjaring mahasiswa melalui strategi manajemen pemasaran, keuangan dan lainnya, yang menuntut kreatifitas dan inovasi tinggi. Bambang juga membantah bila dikatakan BHP adalah komersialisasi pendidikan. Karena prinsip BHP adalah nirlaba, yaitu seluruh sisa uang dari hasil investasi yang berorientasi laba harus dikembalikan untuk peningkatan pendidikan. Bila ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, BHP juga menjamin 20 persen kursi untuk perserta didik yang bermutu dari warga miskin, dan mendapatkan beasiswa. ‘’Jadi pada dasarnya UU BHP pro orang miski,’’ katanya.

MoU Wajar 12 Tahun

Pemerintah Provinsi Kalsel, segera memberlakukan pendidikan gratis hingga 12 tahun atau program wajib belajar mulai SD hingga sekolah menengah. Program pendidikan gratis 12 tahun disampaikan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Dalam sosialisasi pendidikan gratis dan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) serta penandatanganan MoU wajib belajar 12 tahun dengan bupati dan walikota di Aula Abdi Persada, Jumat. Rudy dalam sosialisasi yang juga dihadiri Menteri Pendidikan, Bambang Sudibyo mengungkapkan, penandatangan MoU tentang wajib belajar 12 tahun menunjukkan keseriusan pemerintah melakukan pemerataan pendidikan. "Dengan MoU ini wajib belajar 12 tahun bukan hanya rintisan tetapi menjadi kesepakatan dan keinginan kuat untuk mengurangi angka putus sekolah hingga tingkat sekolah menengah," kata gubernur. Adapun pelaksanaan dimulai pada awal Januari 2009 hingga lima tahun kedepan, sehingga diharapkan pada tahun 2014 Kalsel sudah terbebas dari angka anak putus sekolah hingga tingka sekolah menengah. Sementara itu, Mendiknas Bambang Sudibyo mengungkapkan, pendidikan gratis dalam program wajib belajar memiliki batas-batasan tanggungjawab antara pemerintah pusat, daerah dan orangtua. Sudibyo mengungkapkan, tanggungjawab pemerintah adalah menyediakan dana pendidikan untuk biaya investasi lahan, sarana dan prasarana selain lahan. Selain itu, biaya operasional pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah sampai terpenuhinya standar nasional pendidikan. Pendanaan tambahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan dari taraf nasional menjadi taraf internasional, atau sekolah berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari pemerintah maupun bantuan luar atau masyarakat. Sedangkan orangtua didik, katanya, hanya dibebani biaya pribadi peserta didik seperti uang saku atau uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis. "Pemerintah tidak mungkin bisa menyiapkan sepatu, sabuk dan lainnya, itu adalah menjadi kewajiban orangtua," katanya. Selain itu, juga biaya investasi tambahan bagi sekolah yang ingin mengembangkan sekolah dari taraf nasional menjadi sekolah bertaraf internasional.

12 Januari 2009

Trans Kalimantan Dijamin Mulus

Salah satu ruan Jalan Trans Kalimantan di Provinsi Kalteng.(foto doc) Banjarmasin, KS Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalsel, Ir Arsyadi ME menegaskan, meskipun Indonesia dilanda krisis keuangan global akan mengganggu kelancaran penyelesaian jalan Trans Kalimantan, namun pemerintah provinsi bersama dengan departemen pekerjaan umum Jakarta bertekad jalan trans kalimantan harus selesai sampai akhir tahun 2009, sesuai rencana semula. Penegasan ini dikemukakan Arshadi di sela-sela kegiatan syukuran Hari Ulang tahun ke-52 Legiun Veteran Republik Indonesia, di Gedung Markas Daerah Veteran jalan Haji Hasan Basri Banjarmasin, senin tadi. Menurutnya lagi, kontrak pengerjaaan jalan Trans Kalimantan sudah dilakukan sehingga apapun yang terjadi maka jalan trans harus diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak yakni akhir tahun 2009. Jalan trans kalimantan yang sudah diperbaiki kata Arsyadi sudah mencapai 22 persen dari target yang ada. Diharapkan dalam waktu 12 bulan ke depan dapat diselesaikan 78 persen sisa pekerjaan tersebut. Arsyadi membenarkan ada kendala dalam penyelesaian jalan trans kalimantan ini, yakni dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN 2009 tidak mencukupi untuk pembayaran kontrak tersebut, namun menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dana tersebut pada tahun 2009, dengan mengajukan dana tambahan pada APBN-Perubahan tahun 2009. Menyinggung kondisi beberapa ruas jalan Trans Kalimantan yang sering terkena Banjir, Arsyadi membenarkan adanya kejadian tersebut, dan ini akan mengurangi kualitas jalan yang dibangun. Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta Menteri PU untuk menambah biaya perbaikan jalan atau peningkatan kualitas jalan. Contohnya, di jalan Dekat Kota Amuntai menuju Kalua, tepatnya di Kilometer 189 dan 192 sering terkena banjir, dan pihak PU Kalsel sudah memohon biaya tambahan sebesar 30 milyar untuk menangani banjir tersebut. Menurut Arsyadi, bila kontrak kerja jalan Trans Kalimantan selesai, maka di seluruh jalan nasional yang ada di Kalimantan Selatan menuju daerah perbatasan sudah diaspal seluruhnya, sedangkan jalan trans Kalimantan di sebagian daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat tidak semuanya teraspal, namun kondisi jalan tersebut bisa dioperasionalkan. rel/slm

50 % Sekdes Berstatus PNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, HM Thamrin mengatakan, lebih dari 50 persen sekretaris desa (sekdes) sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kalsel. “Kalsel ada 1800-an desa, 900-an desa sekdes-nya sudah diangkat jadi PNS,” ujarnya dalam dialog Komisi II DPR RI dengan Pemprov Kalsel, KPU, BPN, BKD kabupaten kota dan DPRD Kalsel. Pada penerimaan CPNS 2008 lalu yang pengumuman hasil tes diperkirakan akhir bulan ini, formasi sekdes mendapat jatah 246 orang untuk diangkat menjadi PNS. Secara nasional, terdapat sekitar 40.000 Sekdes, 21.000 orang diantaranya diupayakan menjadi PNS tahun 2008 dan sisanya tahun 2009. Bagi sekdes yang sudah berumur tua dan tidak bisa memenuhi syarat menjadi PNS, pemerintah pusat menetapkan mereka kemungkinan digantikan dengan yang memenuhi syarat, dan Sekdes yang bersangkutan nantinya dibayarkan uang pesangon. Seperti diberitakan di media massa, Mendagri, Mardiyanto mengatakan, pihaknya mengalokasikan dana bantuan desa melalui APBN tahun 2008 sekitar Rp3 triliun lebih melalui program pengembangan kecamatan. Program ini selain bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan, juga mendorong perekonomian rakyat pedesaan. Sementara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi berjanji akan segera menyelesaikan status Sekdes ini dengan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Ini sesuai dengan Undang-undang No.32/2004 tentag Pemerintahan Daerah, Sekdes harus dijabat seorang PNS yang memenuhi syarat, kemudian dalam penjelasannya juga disebutkan Sekdes yang belum PNS akan diangkat menjadi PNS secara bertahap. Sekdes yang dapat diangkat tersebut usia minimal 19 tahun dan maksimal 51 tahun, dengan pangkat golongan IIA, apapun jenjang pendidikan yang dimilikinya. Bagi yang berusia lebih dari 51 tahun, sehingga tidak dapat diangkat menjadi PNS, akan diberikan kompensasi semacam uang pesangon sesuai dengan lama pengabdiannya. Sekdes yang menjalankan tugas selama lima tahun akan mendapat kompensasi Rp5 juta, enam tahun Rp6 juta, 11 tahun mendapat Rp11 juta, dan seterusnya.slm

BRI dan BPD Biayai 2 PLTU

PLTU Asam Asam Unit 1 dan 2 di Pelaihari,Tanah Laut Banjarmasin, KS Diperkirakan awal tahun ini juga, dua pembangkit lisrik tenaga uap (PLTU) Asam asam unit 3 dan 4 akan berkapasitas 2 x 65 MW dimulai pembangunannya dengan biaya konsorsium 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kalsel. “Sebentar lagi akan dilakukan peletakan batu pertama PLTU Asam asam unit 3 dan 4,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin dihadapan warga Kabupaten Tanah Laut saat peringatan hari jadi ke 43 daerah setempat, Senin (12/1) di Pelaihari. Pembangunan dua unit pembangkit tersebut ditargetkan selesai tahun 2010 mendatang dan diharapkan bisa mengatasi krisis listrik di wilayah Kalsel dan Kalteng, terutama pemadaman bergiliran. “Kalau ini terlaksana, tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat di Tanah laut, tapi Kalsel, bahkan provinsi tetangga kita yaitu Kalteng,” ujar Rudy. Saat ini, PLTU unit 1 dan 2 memiliki kapasitas 2 x 65 MW, dengan dua pembangkit baru tersebut, akan jadi 4 x 65 MW ditambah beberapa pembangkit lainnya, baik PLTA Riam Kanan maupun PLTD yang tersebar di wilayah Kalsel. Dikatakan juga, pembangunan dua pembangkit ini merupakan inisiatif Pemprov Kalsel untuk mengatasi krisis listrik di wilayah Kalsel yang cukup parah, dengan memberdayakan BPD Kalsel dan beberapa BPD kabupaten kota. "BPD Kalsel bersama beberapa BPD lain, bukan sendiri," jelasnya. Sebelumnya, Rudy Ariffin juga pernah menyinggung masalah ini dan dikatakan, kebijakan ini sengaja diambil Pemprov Kalsel, mengingat beberapa kali negosiasi rencana pembangunan pembangkit listrik tidak membuahkan hasil, dan kondisi kelistrikan di Kalsel semakin parah. Disebutkan, pembangunan PLTU Pulang Pisau, Tabalong dan lainnya, baik yang dibiayai Pemerintah Pusat ataupun swasta, termasuk investasi dari negara lain, namun tidak ada kejelasannya. slm

Bupati Didesak Selesaikan RAPBD

Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin kembali meminta bupati walikota yang belum menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) masing masing dalam waktu dekat. RAPBD tersebut harus secepatnya dievaluasi dan disahkan DPRD setempat. “Ya secepatnyalah diserahkan,” ujarnya usai mengikuti peringatan puncak hari jadi ke 43 Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (12/1) di Pelaihari. Gubernur juga mengingatkan, keterlambatan pengesahan APBD akan mendapat sangsi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. “Tolong eksekutif, legislatif, dipercepat APBD-nya,” pinta gubernir lagi. RAPBD yang sudah disampaikan ke Pemprov Kalsel yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Banjar, Barito Kuala (Batola), Tanah Bumbu, Tabalong, dan Kota Banjarbaru. Sisanya, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Balangan belum memberikan laporan dimaksud. Lebih lanjut disebutkan, pentingnya penyelesaian RAPBD supaya realisasinya lebih cepat terlaksana di masyarakat. Tujuannya, belanja publik atau belanja pemerintah berjalan lebib awal. Hal itu menurutnya akan memberikan dampak ganda terhadap perekonomian daerah seperti tersedianya lapangan pekerjaan, naiknya permintaan barang dan jasa serta permintaan lain di masyarakat. Cara ini juga menurutnya efektif mengatasi krisis ekonomi global yang masih belum bisa dihindari tahun 2009 ini, sehingga perlu strategi pemerintah daerah dalam mensiasati agar tidak terpuruk. “APBD sudah disahkan dan dibagi DPA-nya, juga APBN sudah dan dibagi DIPA-nya, jadi lebih cepat lebih baik,” terangnya. Bila melihat target, RAPBD tujuh kabupaten tersebut sudah selesai dievaluasi Pemprov Kalsel pada Desember 2008 lalu, sehingga Januari 2009, seluruh proyek yang didanai dari APBD Kabupaten bisa mulai dilaksanakan. Namun ketika hingga awal Januari, RAPBD ke tujuh kabupaten tersebut belum juga diajukan, sehingga pihak biro keuangan Pemprov Kalsel belum bisa melakukan evaluasi. Padahal, bila RAPBD terlambat diajukan, tambahnya, akan berpengaruh pada pelaksanaan realisasi proyek-proyek pembangunan dan lainnya yang seharusnya sudah mulai dikerjakan, minimal proses lelang awal Januari ini. "Kalau RAPBD-nya saja belum dilakukan pembahasan, realisasi proyek akan tertunda," jelas Kepala Biro Keuangan Kalsel, Gustafa Yandi secara terpisah. Gustafa mengkhawatirkan, dengan tertundanya realisasi proyek pembangunan, juga akan berdampak pada kualitas bangunan atau proyek yang dikerjakan, karena waktunya tergesa-gesa atau mepet. Idealnya, sebuah proyek diselesaikan dalam jangka waktu delapan bulan, bila sampai awal Januari RAPBD belum diketok atau dievaluasi, maka waktu lelang proyek juga akan mundur hingga bulan ke tiga atau keempat. Sehingga sisa waktu pengerjaan proyek tinggal delapan bulan. Belum lagi harus, dipotong dengan proses administrasi, tender atau lelang. "Kondisi seperti tersebut akan sangat mengganggu proses pembangunan," katanya. slm

Jangan Buru buru PHK

Pengusaha di Kalimantan Selatan (Kalsel) diingatkan agar tidak mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara buru buru dengan dalih mengalami kerugian akibat dampak krisis ekonomi global. “Masa sudah sekian tahun mengeruk keuntungan, tiga bulan rugi, langsung PHK,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin saat menyampaikan pidato sambutan peringatan puncak hari jadi ke 43 Kabupaten Tanah Laut, Senin (12/1) di Pelaihari. Dia meminta pengusaha bai di tanah laut atau daerah lain, agar memikirkan matang matang tindakan PHK terhadap karyawan mereka sehingga tidak berpengaruh pada kelangsungan hidup banyak masyarakat. “Kita cari solusi yang baik, karena ini menyangkut masalah di masyarakat,” ajak gubernur. Masalah ini dilontarkan gubernur terkait sudah beberapa perusahaan di Kalsel yang melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya, salah satunya perusahaan tambang PT Galuh Cempaka dibanjarbaru. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Kurdiansyah SH mengungkapkan, sudah ada lima perusahaan perkebunan di Kalsel yang terpaksa tidak mampu melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan sebagian besar karyawannya. Kondisi tersebut terjadi karena perusahaan harus mengurangi produksinya, mengingat permintaan pasar dunia terhadap CPO yang turun drastis dalam beberapa bulan terakhir. PHK di lima perusahaan perkebunan sawit diperkirakan mencapai 2000 orang, ditambah beberapa perusahaan sektor lain.seperti perkayuan sebagai akibat krisis keuangan global. Dalam tiga bulan terakhir, total karyawan yang terkena PHK mencapai seribu orang lebih, ini cukup luar biasa, dan harus segera mendapatkan solusi. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tambahnya, pihaknya akan memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan, kenapa sampai melakukan PHK, apakah tidak ada solusi lain. Selain itu, untuk melindung hak-hak karyawan yang terkena PHK, pihaknya berjanji akan meminta perusahaan segera memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang ditetapkan. slm

09 Januari 2009

Kabinet Gubernur Kalsel

‘Blok M’ Makin Kokoh di Kabinet Rudy Masuknya sejumlah pejabat asal Kabupaten Banjar yang menempati posisi strategis di lingkungan Pemprov Kalsel, makin memberikan kesan mendominasinya orang orang yang diistilahkan dengan “Blok M” atau blok Martapura tersebut. Pada formasi baru pejabat Rudy Ariffin sebagai penyesuaian PP Nomor 41 tahun 2007 dan Perda Nomor 6 tahun 2008, selain bertahannya sejumlah pejabat lama asal “Blok M,” beberapa orang baru menempati posisi di tingkat eselon II. Sebut saja, Hermansyah ( Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan), Khairul Saleh (Kepala Biro Umum), A Fauzan Saleh (Kepala Biro Kesra), dan Suciati (Wakil Direktur RSUD Ulin), yang semuanya pernah mengabdi di Kabupaten Banjar sewaktu Rudy Ariffin masih jadi bupati setempat. Adapun pejabat lama yang diklaim sebagai anggota “Blok M” antara lain, Fachrian Hifni (Asisten Bidang Pemerintahan), Ali Muzadi (Kepala Dinas Pertambangan), Rosihan Adhani (Kepala Dinas Kesehatan), Gustafa Yandi (Kepala Biro Keuangan), Napsiani Samandi (Kepala Dinas Pendapatan Daerah), dan Arbainsyah (Kepala Biro Perekonomian). Rudy Ariffin membantah anggapan bahwa dirinya semakin memperkuat posisi “Blok M” di lingkungan kerjanya. “Tidak ada yang namanya blok M, itu hanya istilah saja yang dibuat buat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1) usai pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Kalsel tahun 2009. Rudy menegaskan, pertimbangan penempatan 1.022 pejabat yang baru dilantik tersebut, didasarkan pada kemampuan yang bersangkutan dan kepercayaan dalam menjalankan tugas. “Kita bukan menganaktirikan,” tegasnya sembari mengatakan pejabat yang di kabupaten merupakan pejabat provinsi juga yang bisa sewaktu waktu ditarik karena dianggap mampu dan diperlukan. Lebih lanjut dikatakan, reposisi yang dilakukannya memang membawa konsekuensi, dimana ada pejabat yang naik jabatan, turun dari yang semula, atau perubahan dari pejabat struktur menjadi fungsional. Senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, M Thamrin kepada wartawan usai acara yang disambung dengan penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD Kalsel 2009 di Mahligai Pancasila tersebut. “Konsekuensinya memang ada jobs jobs yang dihapus sepertijabatan wakil kepala dinas, posiis mereka ada yang naik, sebagian lagi menjadi sekretaris kepala dinas yang fungsinya sebagai orang nomor dua di dinasnya,” terang Thamrin. Pelantikan 1.022 pejabat terdiri dari 40 orang eselon Iia, 15 eselon Iib, 252 eselon IIIa, 11 oranglagi eselon IIIb, eselon IVa sebanyak 695 orang dan eselon Ivb sebanyak 8 orang, ditambah eselon Ib yakni untuk jabatan Sekda. Gubernur maupun Thamrin berharap berharap, dengan SOTK baru tersebut, Kalsel akan lebih mampu dalam menghadapi tantangan 2009 yang semakin berat dengan kerja keras dan fokus dengan bidangnya. slm

MJIS Desak Ijin Pelepasan KAPET

Banjarmasin, KS Pihak Meratus Jaya Iron Steel (MJIS), anak perusahaan PT Karakatu Steel (KS) mendesak panitia anggaran Raperda penyertaan modal DPRD Kalsel agar secepatnya menyetujui pelepasan aset Pemprov di KAPET Batulicin seluas 200 hektar. Penyertaan modal dalam bentuk lahan ini sebelumnya diminta langsung kepada Gubernur Kalsel yang hadir dalam rapat, tanggal 7Agustus 2008 lalu di Istana Wapres yang dipimpin langsung oleh Wapres Yusuf Kalla bersama Menteri Perindustrian, Mendagri, Menteri ESDM, Menteri BUMN serta juga Bupati Tanbu serta para Dirjen dan Deputi termasuk sekretaris Wapres. Desakan tersebut menyusul akan dilakukanya pembangunan pabrik baja PT MJIS di Kabupaten Tanah Bumbu yang sebelumnya merupakan patungan saham antara PT Antang dan PT Krakatau Stell. Namun, dengan adanya penyertaan modal dari Pemprov dalam bentuk lahan maka saham akan menjadi tiga yakni PT Antang, PT Krakatau Steel dan Pemprov Kalsel. Selanjutnya, Pemprov bersama-sama dengan DPRD Kalsel akan menetapkan Perda penyertaan modal daerah kepada PT Meratus Jaya Iron Steel. Hanya saja, sampai sekarang angka saham tersebut belum dapat dikalkulasikan karena harus menunggu perhitungan lembaga aprraisal indefenden. Nilai aset yang didapat akan diakumulasikan dengan aset PT MJIS sehingga Pemprov akan mendapatkan saham. Teknisnya, saham yang ada pada komposisi sekarang akan terjadi dilusi maksudnya saham dua akan mengecil dan diberikan kepada pemprov Kalsel. “Itu nantilah setelah ada pelepasan asset baru dilakukan perhitungan,” ujar Presiden Direktur MJIS, Anwar Ibrahim kepada wartawan, Jumat usai ekspose dihadapan anggota Pansus Raperda penyertaan modal di kantor Gubernur Kalsel. Bila jadual ini berjalan lancar lanjutnya, Maret mendatang sudah dapat dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking).”Pengurukan tanah sudah dan pembangunan pagar yang masih dalam pengerjaan,” terangnya. Terkait dengan ijin ijin, pihaknya masih menyelesaikan.”Bukan kita menghindar, ijin tetap diproses sambil jalan,” kilahnya. Proyek Meratus akan menghasilkan bijih besi sebesar 300.000 per ton. Investasi pabrik ini senilai US$65 juta. PT Krakatau Steel dan PT Aneka Tambang Tbk mendirikan pabrik ini secara patungan Ketua Pansus, Ibnu Sina mengatakan pihaknya pada dasarnya tidak masalah dengan permintaan percepatan pelepasan asset tersebut. Apalagi untuk pertumbuhan ekonomi daerah, akan mendukung sepenuhnya. “Pada dasarnya kita setuju, Perda nantinya berisi prinsip saja, teknisnya ada dalam MoU Pemprov dan MJIS,” ujarnya. Soal nilai saham yang belum dapat disebutkan, Ibnu Sina mengatakan pihaknya hanya tidak ingin kecewa belakangan lantaran besaran saham yang dimiliki tidak sesuai dengan nilai asset yang diberikan. “Kita kada handak dibunguli (tidak ingin dibodohi,red) lagi, jangan sampai nilainya sangat kecil dari harapan nanti,” ujarnya mengingatkan sembari pihaknya akan melakukan pengecekan. slm

Mesjid Sabilah Muhtadin Dipermegah

Banjarmasin, KS Mesjid Raya Sabilal Muhtadin yang penggunaanya dimulai tahun 1979, kini mulai mengalami banyak kerusakan pada beberapa bagian mesjid seperti plafon, lantai, dinding dan fasilitas penunjang lain. Atas pertimbangan pentingnya sarana ibadah yang merupakan ikon kota Banjarmasin tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel melakukan rehabilitas dan penataan lingkungan mesjid agat lebih terkesan megah dan nyaman. Untuk proyek ini, dialokasikan dana sekitar Rp39,8 miliar dari dua tahun anggaran APBD Kalsel yang pelaksanaannya dilakukan PT Waskita Karya cabang Kalsel dengan nilai kontrak 37,9 miliar. Lama pengerjaan proyek rehabilitasi dan penataan yang diawasi konstultan manajemen konstruksi PT Adiya Wudyajasa dilakukan 410 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender. “Usia mesjid sekitar 30 tahun, perlu pembenahan, ada beberapa bagian yang rusak, atap bocor,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin dihadapan jamaah mesjid yang menghadiri syukuran atas dimulainya rehabilitas dan penataan lingkungan mesjid, Jum at malam (9/1) di ruang induk mesjid setempat. Pekerjaan yang dilaksanakan menurutnya terdiri dari pekerjaan rehabilitas gedung induk mesjid seluas 5.250 meter persegi yang meliputi penggantian penutup atap, perbaikan lantai, perbaikan plasa, penggantian plafon, instalasi listrik dan sound system, dan poles marmer dinding. Juga dilakukan pembangunan gedung aula seluas 1.179 meter persegi, perbaikan gedung sekretariat, MUI, tempat wudhu, penggantian atap menara dan penataan halaman mesjid serta tempat parkir. “Selama perbaikan, mungkin akan terganggu kegiatan ibadah, kami minta maaf,” ujar gubernur. Dikatakan juga, selain Mesjid Raya Sabilal Muhtadin, pada anggaran yang sama, Pemprov Kalsel juga mengalokasikan dana Rp9,5 miliar untuk proyek yang sama di Mesjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin. Proyek siap dilaksanakan dengan waktu pelaksanaan 300 hari kalender atau sekitar 10 bulan, mulai rehab ruang utama sampai pekerjaan non standar seperti penataan taman, landscaping, pemasangan paving block, plasa mesjid, pemasangan lampu, kolam eksterior, dan penyediaan fire hydrant (sumber air pemada api). Perbaikan dan penataan yang dilakukan pada Masjid Jami Sungai Jingah yang didirikan tahun 1900 tersebut tetap pada arsitektur bangunan semula yakni arsitektur klasik setempat dengan langgam atau atap tumpang tiga ditambah ornamen kubah. Syukuran diawali dengan shalat Magrib dab Hajat berjamaah, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Banlo Mesjid Raya Sabilal MuhtadinTamrani Basri, sambutan gubernur, lalu shalat Isya berjamaah dan ceramah agama Guru Bakerie. slm

Alur Baru Ambang Barito

Alur Baru Ambang Barito Siap 24 Jam, Diawasi Tiap 2 Bulan Ada suasana yang berbeda di halaman samping Pelabuhan Trisakti Bandarmasih, Kamis (8/1). Wajah wajah jajaran PT Ambang Barito Nusantara Persada (Ambapers) bersama stakeholdernya nampak cerah dan penuh rasa puas. Hal in bisa dimaklumi, karena Dirjen Hubungan Laut (Hubla), Sunaryo selaku wakil Menhub, Gubernur Kalsel H Rudy Arifin dan perwakilan Van Oord Netherlands turut menyaksikan peresmian operasiona alur baru ambang Barito. Dengan bersemangat, Direktur Utama PT Ambapers, Irhamsyah menegaskan, setelah melalui dua kali uji coba, tidak perlu diragukan lagi, alur baru ambang Barito yang dikeruknya, siap dilalui 24 jam. Itu artinya, pengguna jasa alur yang selama ini masih dihadapkan pada masalah antrean masuk ke pelabuhan karena banyaknya kapal dan harus menunggu air pasang karena takut kandas, tidak perlu khawatir lagi. Yang lebih menguntungkan menurutnya, pengguna jasa alur akan mendapatkan efisiensi waktu cukup banyak, lantaran tidak harus menunggu berjam jam sebagaimana yang dialami sebelumnya. Kalaupun ada prosedur yang harus dilalui seperti mengurus pembayaran di bank untuk canel fee, tiu hanya memerlukan waktu sekitar satu jam. Jelas menurutnya lebih baik dari pada menunggu di laut sampai 16 jam. Untuk memastikan kondisi terus terjaga, Irhamsyah mengatakan, pihaknya akan melakukan survei setiap dua bulan sekali untuk memastikan jumlah sedimentasi alur. Selanjutnya, dari survei tersebut akan diketahui kapan pengerukan secara berkala dilakukan, apakah setiap bulan sekali atau hanya pada waktu-waktu tertentu saja. Perludi ketahui ujarnya, semula alur yang akan dikeruk adalah alur lama seperti sebelumnya, akan tetapi Dirjen Hubla menetapkan alur yang akan dikeruk adalah alur baru sesuai studi Detec tahun 1997. Alur baru yang pengerukannya dilakukan oleh perusahaan Van Oord dari Belanda dengan perwakilan di Indonesia PT Penkonindo tersebut, memiliki panjang hingga 15 ribu meter, lebar dasar, 138 meter, lebar permukaan 162 meter dan kedalaman yang dikeruk -6 LWS. Dengan dibukanya alur Barito baru, penarikan fee untuk kapal tongkang batu bara maupun hasil tambang lainnya, mulai diberlakukan oleh perusahaan pengelola yaitu PT Ambapers. Pada tahap awal Irhamsyah mengaku belum berani menargetkan dalam jumlah besar. Tahap awal hanya menargetkan 40 juta ton batu bara yang akan melewati alur Barito yang baru. Pihaknya akan membuat target yang rendah, karena pemanfaatan alur baru ini masih memasuki tahap penjajakan, apalagi di Indonesia, baru di Kalsel yang melakukan penarikan fee dengan pengerukan dilakukan investor. Bila alur sudah normal, target akan ditingkatkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan lalu lintas di alur Barito. Saat ini ekspor batu bara dari Kalsel ke berbagai negara, mencapai 70 juta ton, dan diperkirakan pada 2009 meningkat menjadi 80 juta ton hingga 90 juta ton per tahun. Irhamsyah mengatakan, alur baru yang dikeruk merupakan hasil penelitian Detec pada 1977 dan dianggap sempurna untuk mengatasi pendangkalan maupun keselamatan pelayaran. Alur baru ini berada di sebelah timur alur yang digunakan sekarang. Alur baru sepanjang 15 km ini dibuat lurus sehingga memudahkan navigasi dan keselamatan pelayaran. Sementara itu, Dirjen Hubungan Laut (Hubla), Dephub, Sunaryo mengingatkan pihak pengelola pelabuhan Trisakti Banjarmasin mewaspadai proses sedimentasi atau pendangkalan pada alur Barito yang baru. Sunaryo mengatakan, perawatan dengan rutin melalui pengerukan lumpur di alur Barito sangat penting dilakukan, agar pembangunan alur Barito baru tidak lagi mengalami nasib seperti alur sebelumnya. slm Gubernur : Ini Jilid Terakhir Gubernur Kalimantan Selatan, Drs Rudy Ariffin menaruh harapan besar kepada alur ambang Barito yang baru ini, merupakan pengerukan terakhir setelah dilakukan beberapa kali pekerjaan di alur lama. “Mudahan ini jilid yang terakhir,” ujarnya saat menyampaikan sambutan di peresmian pengoperasian alur baru Ambang Barito Banjarmasin, Kamis (8/1) di pelabuhan Trisakti Bandarmasih. Haparan itu disampaikannya karena menyadari pentingnya keberadaan alus Barito dalam menunjang gerak perekonomian Kalsel. Apalagi posisinya juga merupakan gerbang dua provinsi yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Diakui juga, sebelumnya, permasalahan alur tidak bisa tuntas diselesaikan karena mengalami kendala pendangkalan yang berulang ulang, sehingga arus lalu lintas kapal terganggu. Gubernur juga mengaku gembira, kini kondisi alur dapat dilalui selama 24 jam dengan dua jalur. Sebelumnya, alur ambang Barito hanya berfungsi 6 – 8 jam per hari dengan satu jalur. Itu artinya, pengguna jasa mendapat efisiensi waktu dalam aktivitasnya membawa komoditas andalan Kalsel seperti batu bara, bijih besi, batu gunung dan bahan tambang lainnya lebih cepat. Harapan berikutnya yang disampaikan gubernur adalah untuk pihak PT Pelindo III Banjarmasin. Sebagai pihak yang memiliki otorita pembangunan di pelabuhan, diharapkan bisa melengkapi sesuai kebutuhan dan kenyamanan pelayanan. Kalau dulu mau melakukan pembangunan di Pelabuhan, mungkin Pelindo terkendala pada kondisi alur yang selalu terjadi gangguan, saat ini alur lancar, Pelindo menurut gubernur, akan melakukan perbaikan. slm