12 Januari 2009

Jangan Buru buru PHK

Pengusaha di Kalimantan Selatan (Kalsel) diingatkan agar tidak mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara buru buru dengan dalih mengalami kerugian akibat dampak krisis ekonomi global. “Masa sudah sekian tahun mengeruk keuntungan, tiga bulan rugi, langsung PHK,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin saat menyampaikan pidato sambutan peringatan puncak hari jadi ke 43 Kabupaten Tanah Laut, Senin (12/1) di Pelaihari. Dia meminta pengusaha bai di tanah laut atau daerah lain, agar memikirkan matang matang tindakan PHK terhadap karyawan mereka sehingga tidak berpengaruh pada kelangsungan hidup banyak masyarakat. “Kita cari solusi yang baik, karena ini menyangkut masalah di masyarakat,” ajak gubernur. Masalah ini dilontarkan gubernur terkait sudah beberapa perusahaan di Kalsel yang melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya, salah satunya perusahaan tambang PT Galuh Cempaka dibanjarbaru. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Kurdiansyah SH mengungkapkan, sudah ada lima perusahaan perkebunan di Kalsel yang terpaksa tidak mampu melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan sebagian besar karyawannya. Kondisi tersebut terjadi karena perusahaan harus mengurangi produksinya, mengingat permintaan pasar dunia terhadap CPO yang turun drastis dalam beberapa bulan terakhir. PHK di lima perusahaan perkebunan sawit diperkirakan mencapai 2000 orang, ditambah beberapa perusahaan sektor lain.seperti perkayuan sebagai akibat krisis keuangan global. Dalam tiga bulan terakhir, total karyawan yang terkena PHK mencapai seribu orang lebih, ini cukup luar biasa, dan harus segera mendapatkan solusi. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tambahnya, pihaknya akan memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan, kenapa sampai melakukan PHK, apakah tidak ada solusi lain. Selain itu, untuk melindung hak-hak karyawan yang terkena PHK, pihaknya berjanji akan meminta perusahaan segera memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang ditetapkan. slm

Tidak ada komentar: