23 Januari 2009

Mendiknas : Silakan Judicial Review UU BHP

Kendati sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) masih mendapat protes sebagian kalangan yang beranggapan ada indikasi bertentangan dengan UUD 1945. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mempersilakan mereka yang tidak setuju terhadap UU BHP agar melakukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) "Silakan melapor ke MK, kalau memang ada perbaikan, kita tidak akan merasa kehilangan muka," ujarnya di hadapan peserta sosialisasi kebijakan pendidikan gratis dan UU BHP serta penandatanganan MoU tentang wajib belajar 12 tahun, Jumat (23/1), di Graha Abdi Persada, Banjarmasin. Namun Bambang mengingatkan, aksi demonstrasi seperti yang dilakukan sebagian mahasiswa sama sekali tidak akan memecahkan masalah. Apalagi, mereka kebanyakan belum memahami secara tuntas UU BHP, tapi buru-buru mengatakan tidak setuju. “Bacalah dengan seksama UU BHP sebelum berkomentar, menolak atau melakukan judicial review,” ujarnya. Menurutnya lagi, UU BHP sangat diperlukan untuk menghilangkan dikotomi dan memberikan ruang kepada lembaga pendidikan dan mahasiswa agar bisa berkembang. "Seseorang dikatakan berakhlak mulia bukan hanya orang yang tidak pernah melakukan tindak kriminal, tetapi juga orang yang memiliki kecerdasan mampu melakukan inovasi dan meningkatkan kreatifitas," katanya. Diakui, untuk membangun manusia yang cerdas dan kreatifitas tinggi tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, karena salah satunya haruslah diberikan sebuah ruang yang otonom. Menurut Mendiknas, selama ini perguruan tinggi negeri (PTN) tidak pernah memikirkan bagaimana melakukan manajemen pemasaran yang baik, karena biasanya PTN selalu diburu oleh calon mahasiswa. Berbeda dengan PTS, yang berlomba dengan segala daya upaya untuk menjaring mahasiswa melalui strategi manajemen pemasaran, keuangan dan lainnya, yang menuntut kreatifitas dan inovasi tinggi. Bambang juga membantah bila dikatakan BHP adalah komersialisasi pendidikan. Karena prinsip BHP adalah nirlaba, yaitu seluruh sisa uang dari hasil investasi yang berorientasi laba harus dikembalikan untuk peningkatan pendidikan. Bila ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, BHP juga menjamin 20 persen kursi untuk perserta didik yang bermutu dari warga miskin, dan mendapatkan beasiswa. ‘’Jadi pada dasarnya UU BHP pro orang miski,’’ katanya.

Tidak ada komentar: