12 Januari 2009

50 % Sekdes Berstatus PNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, HM Thamrin mengatakan, lebih dari 50 persen sekretaris desa (sekdes) sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kalsel. “Kalsel ada 1800-an desa, 900-an desa sekdes-nya sudah diangkat jadi PNS,” ujarnya dalam dialog Komisi II DPR RI dengan Pemprov Kalsel, KPU, BPN, BKD kabupaten kota dan DPRD Kalsel. Pada penerimaan CPNS 2008 lalu yang pengumuman hasil tes diperkirakan akhir bulan ini, formasi sekdes mendapat jatah 246 orang untuk diangkat menjadi PNS. Secara nasional, terdapat sekitar 40.000 Sekdes, 21.000 orang diantaranya diupayakan menjadi PNS tahun 2008 dan sisanya tahun 2009. Bagi sekdes yang sudah berumur tua dan tidak bisa memenuhi syarat menjadi PNS, pemerintah pusat menetapkan mereka kemungkinan digantikan dengan yang memenuhi syarat, dan Sekdes yang bersangkutan nantinya dibayarkan uang pesangon. Seperti diberitakan di media massa, Mendagri, Mardiyanto mengatakan, pihaknya mengalokasikan dana bantuan desa melalui APBN tahun 2008 sekitar Rp3 triliun lebih melalui program pengembangan kecamatan. Program ini selain bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan, juga mendorong perekonomian rakyat pedesaan. Sementara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi berjanji akan segera menyelesaikan status Sekdes ini dengan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Ini sesuai dengan Undang-undang No.32/2004 tentag Pemerintahan Daerah, Sekdes harus dijabat seorang PNS yang memenuhi syarat, kemudian dalam penjelasannya juga disebutkan Sekdes yang belum PNS akan diangkat menjadi PNS secara bertahap. Sekdes yang dapat diangkat tersebut usia minimal 19 tahun dan maksimal 51 tahun, dengan pangkat golongan IIA, apapun jenjang pendidikan yang dimilikinya. Bagi yang berusia lebih dari 51 tahun, sehingga tidak dapat diangkat menjadi PNS, akan diberikan kompensasi semacam uang pesangon sesuai dengan lama pengabdiannya. Sekdes yang menjalankan tugas selama lima tahun akan mendapat kompensasi Rp5 juta, enam tahun Rp6 juta, 11 tahun mendapat Rp11 juta, dan seterusnya.slm

Tidak ada komentar: