09 November 2010

DPD RI Setuju Darurat Ekologi

Banjarmasin, KS
Usulan jajaran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada pemerintah, supaya menetapkan Indonesia sebagai wilayah darurat ekologis, dinilai hal yang seharusnya dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya bencana akibat kerusakan lingkungan.
“Saya setuju itu (status darurat ekologis, red), memang sudah saatnya dilakukan. Tinggal prosedurnya saja bagaimana bisa dilakukan,” ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalsel, Adhariani kepada wartawan, Selasa (9/11), di Banjarmasin.
Menurut Adhariani, penilaian Walhi, bahwa kerusakan alam akibat alih fungsi lahan cukup besar sehingga mengakibatkan terjadinya bencana banjir longsor, tentu memiliki alasan atau bukti yang kuat.
Dia juga sependapat dengan Walhi bahwa, sosialisasi tentang pentingnya lingkungan hendaknya juga lebih gencar sehingga perbaikan lingkungan tidak hanya pada tataran diskusi maupun seminar tetapi direalisasikan di lapangan.
Berbeda dengan Adhariani, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menilai usulan darurat ekologis itu tidak serta merta bisa dilakukan di daerah ini, karena apa yang disampaikan Walhi belum dibuktikan berdasarkan data kuantitatif.
Menurut Rudy, masih ada perusahaan di Kalsel yang memperhatikan pengelolaan lingkungan, sehingga tidak perlu dimoratorium. Pengelolaan lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan dapat dilihat dari hasil penilaian (proper) yang dilakukan setiap tahun.
Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, untuk melakukan moratorium izin tambang dan perkebunan perlu dilakukan kajian atau telaahan apakah izin yang ada melampaui kuota apa belum.
Kalau ternyata izinnya telah melampaui kuota, kata dia, maka mau tidak mau pemberian izin baru harus dihentikan.
Menurut Hatta, saat ini prosedur pengeluaran izin baru sudah dilakukan dengan cukup ketat termasuk izin alih fungsi lahan untuk pertambangan maupun perkebunan.
Bahkan, menurut M Hatta ketika di Banjarmasin, Sabtu, pihaknya menjadi salah satu penentu bisa tidaknya suatu perusahaan beroperasi di daerah bersangkutan. Kalau ternyata Menteri Lingkungan Hidup tidak memberikan izin untuk dibuka suatu usaha pertambangan maka perusahaan tidak bisa beroperasi.
Usulan darurat ekologsi kepada pemerintah ini disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry N Furqon di Banjarmasin dalam sebuah dialog lingkungan hidup yang dihadiri Menteri LH Gusti HM Hatta, Sabtu lalu.
Cara ini menurut Berry, salah satu jalan untuk menyelamatkan kondisi lingkungan yang masih ada, penetapan Indonesia sebagai daerah darurat ekologis akan mempercepat upaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Selain itu, kata Berry, Walhi juga meminta agar pemerintah segera melakukan moratorium izin tambang dan perkebunan sawit hingga kondisi lingkungan benar-benar tertata dan terlindungi.
Pemerintah, kata dia, tidak perlu menghentikan seluruh perusahaan tambang yang sudah telanjur keluar izinnya tetapi pemerintah jangan menerbitkan izin baru. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah berjalan, kata dia, kalau memang sudah memenuhi kriteria peduli lingkungan tetap diperbolehkan beroperasi dan yang belum bisa dilakukan pembinaan. slm

Tidak ada komentar: