25 Agustus 2009
PLN Abaikan Ijin Lokasi Proyek PLTU
Banjarmasin, KS
Jajaran PT PLN (Persero) terkesan mengabaikan kewajiban pemenuhan persyaratan ijin lokasi untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam Asam Unit 3 dan 4
di Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanahlaut.
Padahal, proyek senilai Rp1,2 triliun yang digarap PT Wijaya Karya (Persero) dan Chengda dari Cina itu dilakukan ground breaking tanggal 26 Februari 2008 lalu dan proyek mulai dikerjakan Februari 2009.
“Kita sudah memberikan toleransi kepada PLN, tapi sampai sekarang belum dipenuhi (ijin lokasi,red),” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Ir Rahmadi Kurdi kepada wartawan, Selasa (25/8).
Ijin lokasi itu terang Rahmadi, merupakan syarat dikeluarkannya dokumen analisa masalah dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek lanjutan dari PLTU Unit 1 dan 2 di lokasi yang sama.
Secara teknis, Amdal untuk proyek yang didanai konsorsium Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BRI ini selesai, tinggal dilakukan penjilidan setelah ada ijin lokasi pemkab setempat atau instansi berwenang.
Ijin lokasi pada dasarnya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota setempat atau kantor Badan Pertanahan Nasional masing-masing. Namun sampai sekarang, belum ada ijin yang diminta PLN baik dari pemkab maupun BPN setempat untuk proyek berkapasitas 2 x 65 MW itu.
”Bila ini jadi kendala pembangunan, itu tanggungjawab PLN, karena PLN lamban mengurusnya,” ancam Rahmadi.
Soal keterlambatan pemenuhan kewajiban ini, menurut Rahmadi pihaknya pernah menanyakan langsung kepada pihak PLN, namun dikatakan hal itu sudah diserahkan ke pihak Pemkab Tala.
“Entah mana yang benar,” ujarnya dengan nada heran.
Terkait dengan Amdal, masih banyak kabupaten/kota yang belum menyampaikan persyaratan mendapatkan lisensi komisi Amdal yang diwajibkan kementrian lingkungan hidup sesuai Permen LH Nomor 6 tahun 2008 tentang Komisi Amdal.
Konsekuinsinya, pemkab atau pemko itu tidak berwenang menerbitkan Amdal selama belum ada lisensi dimaksud. Dengan kata lain, masalah ini akan ditangani BLHD di tingkat provinsi.
”Yang sudah hanya Kabupaten Balangan dan HST (Hulu Sungai Tengah,red),” ujar Rahmadi.
Lima kabupaten/kota yang sudah mengajukan permohonan tapi belum lengkap berkasnya adalah Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Pemko Banjarbaru. Pemko Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanahbumbu, Tala, Tabalong, Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara (HSU), semua belum ada laporan.
Persyaratan komisi Amdal dimaksud meliputi unsur ketua, lembaga, sekretariat, anggota tim teknis dan tim penilai, memiliki tenaga ahli, melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan bekerjasama dengan laboratorium yang ditunjuk atau memiliki sendiri. slm
20 Agustus 2009
Hot Spot di Kalsel 343 Titik
Banjarmasin, KS
Kabupaten Banjar masih menjadi daerah terbanyak titik api (hot spot) beberapa bulan terakhir. Total titik api kurun waktu Januari sampai tanggal 20 Agustus lalu mencapai 70 titik.
Terbanyak titik api disusul Kabupaten Tapin yang terdapat 62 titik, Tanah Laut mencapai 31 titik dan Hulu Sungai Selatan (HSS) 25 titik pada waktu yang sama. “Daerah lain relatif kecil, rata rata dibawah 10 titik,” ujar Kepala BadanKesbangpol Linmas Kalsel, Drs Fachruddin MAP kepada wartawan, Jumat (21/8).
Titik api di Kalsel berdasarkan keterangan BKSDA pada tanggal 20Agustus sebanyak 11 titik yang tersebar di Kabupaten HSU 1 titik, Banjar ada 2 titik, Batola terdapat 3 titik dan Tanah Laut 5 titik.
“Akumulasi bulan Januari sampai tanggal 20 Agustus sebanyak 343 titik api,” ujar Fachruddin.
Kawasan terdapatnya titik api sementara masih di luar kawasan hutan dan menurutnya pihak Kesbangpol Linmas belum menerima laporan dari Dinas Kehutanan Kalsel soal kebakaran di kawasan hutan.
Terkait antisipasi melausnya titik api ini, menurut Fachruddin, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin selaku Ketua Satkorlak PB, sudah melayangkan surat himbauan kepada bupati/walikota, pengusaha dan masyarakat.
Isi himbauan meminta masyarakat, pengusaha danpihak terkait lainnya bersatu menyupayakan pencegahan kebakaran pemukiman, lahan dan menanggulagi masalah kabut asap.
Pro aktif dan kesadaran semua pihak sangatdiharapkan agar bencana kebakaran itu dapat dicegah dan tidak menimbulkan dampak gangguan kesehatan terhadap manusia dan aktifitas kehidupan sehari-hari.
Gubernur mengajak semua pihak mematuhi keputusan fatwa MUI wilayah IV Kalimantan nomor 128/MUI/KS/XII/2006 yang menetapkan pembakaran hutan danlahan untuk kegiatan kehutanan,pertanian, peternakan danlain lain yang mengakibatkankabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya “haram.”
Semua pihak juga diajak mentaati Peraturan Daerah Kalsel nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan. slm
18 Agustus 2009
Alur Barito Dikeruk Lagi

06 Agustus 2009
Sapi Limousine Berbobot 985 Kg Gagal Ikut Kontes

05 Agustus 2009
Proyek PLTU Asam Asam Molor
Banjarmasin, KS
Krisis listrik di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditargetkan berakhir 2010 seiring penyelesaian pembangunan PLTU Asam Asam Unit 2 dan 3 di Desa Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, tidak bisa terlaksana.
Proyek senilai Rp1,2 triliun yang dilakukan PT Wijaya Karya (Persero) dan Chengda dari Cina itu melakukan penjadualan ulang wakt penyelesaian yang semula bisa diselesaikan bulan Oktober 2010 menjadi April 2011.
Penyelesaian proyek berkapasitas 2 x 65 MW yang dibiayai konsorsium sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Rayat Indonesia (BRI) ini disebabkan keterlambatan pembayaran uang muka dari PLN yang berdampak pada lambannya penerbitan Letter of credit (LC).
“Pengusaha dari Cina (Chengda,red) tidak mau bekerja bila belum ada LC sebagai jaminan pembayaran,” ujar Project Manager WK Jakarta, Mukhtar Yunus pada coffee morning pejabat Pemprov Kalsel, Rabu (5/8) di Graha Abdi Persada Banjarmasin.
Seharusnya menurut Mukhtar, pembayaran uang muka dibayar 45 hari setelah dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 4 Juli 2008. Namun pihak PLN baru membayar dana tersebut pada bulan Februari 2009.
“DP (uang muka,red) dengan mata uang rupiah di bayar Januaru (2009,red) Rp65 miliar dan Februari (2009,red) dibayar 13,8 US Dollar,” jelasnya lagi.
Pihak WK hanya memperpanjang waktu pelaksanaan enam bulan dari jadual semula karena keterlambatan piahk PLN mencapai 10 bulan.”Harusnya molor 10 bulan, tapi kita berusaha menjadikan enam bulan saja, makanya kita bekerja sampai malam,” terang Mukhtar lagi.
Manager Bidang Pembangkit PT PLN Wilayah Kalselteng, Heri Siswanto mengakui, keterlambatan penerbitan LC pihak bank menunggu pelunasan uang muka proyek dan Amdal.
Sampai sekarang, Amdal untuk proyek yang dilakukan ground breaking oleh Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin tanggal 26 Februari 2009 ini belum dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel.
“Untuk DP pihak bank bisa mentolerir, akhirnya bisa diterbitkan LC,” ujarnya.
Sebagai antisipasi, dikatakan pihak PLN menyediakan mesin sewa berkapasitas 30 MW yang ada di seberang Barito, 20 MW di Trisakti, 10 MW di Pupangpisau dan 10 MW di Palangkaraya yang semuanya masuk dalam sistem akhir tahun ini.
Di tempat yang sama, M Ihsan dari PT PLN Pembangkit Wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara menerangkan, keterlambatan pencairan uang muka dimungkinkan banyaknya proyek yang ditangai PLN secara nasional.
“Kan banyak proyek nasional, mungkin karena itu, uangnya terlambat dibayarkan,” ujarnya saat rehat kopi acara coffee morning itu.
Sebagai antisipasi
Tunggu Ijin Lokasi
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Rahmadi Kurdi membenarkan belum selesainya proses Amdal untuk proyek yang akan mencukupi kebutuhan pasokan listrik di wilayak Kalsel dan Kalteng itu.
BLHD masih menunggu pihak PLN menyerahkan ijin lokasi yang dikeluarkan bupati setempat atau keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama ijin itu belum ada, pihak BLHD tidak bisa menjilid dokumen atau menerbitkan Amdal.
“Makanya kita masih menunggu besok (hari ini,red) apakah mereka bisa menyerahkannya,” ujar Rahmadi Kurdi.
Rahmadi mengaku heran kenapa ijin yang dinilai gampang diselesaikan itu sangat lamban didapat pihak PLN. Sementar Pemprov Kalsel sudah memberikan kelonggaran dengan melakukan peresmian pelaksaan proyek sebelum Amdal diselesaikan.
Seharusnya, sebuah proyek tidak boleh dilaksanakan sebelum Amdal yang bersangkutan diselesaikan, kendati sipatnya tambahan bangunan seperti yang terjadi di PLTU Asam Asam itu.
“Amdal PLTU itu penggabungan dengan PLTU 1 dan 2,” jelasnya.
Sementara, Sekdaprov Kalsel, HM Muhlis Gafuri menyesalkan sikap jajaran PLN yang tidak melakukan koordinasi atas keterlambatan pembayaran uang muka proyek yang sangat diharapkan masyarakat itu.
“Seandainya dulu dikonsulatsikan, mungkin pemerintah di dua provinsi (Kalsel dan Kalteng,ted) bisa membantu, tapi sekarang sudah tidak bisa apa apa lagi,” ujarnya menyayangkan. slm
Langganan:
Postingan (Atom)