25 Agustus 2009

PLN Abaikan Ijin Lokasi Proyek PLTU

Banjarmasin, KS Jajaran PT PLN (Persero) terkesan mengabaikan kewajiban pemenuhan persyaratan ijin lokasi untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam Asam Unit 3 dan 4 di Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanahlaut. Padahal, proyek senilai Rp1,2 triliun yang digarap PT Wijaya Karya (Persero) dan Chengda dari Cina itu dilakukan ground breaking tanggal 26 Februari 2008 lalu dan proyek mulai dikerjakan Februari 2009. “Kita sudah memberikan toleransi kepada PLN, tapi sampai sekarang belum dipenuhi (ijin lokasi,red),” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Ir Rahmadi Kurdi kepada wartawan, Selasa (25/8). Ijin lokasi itu terang Rahmadi, merupakan syarat dikeluarkannya dokumen analisa masalah dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek lanjutan dari PLTU Unit 1 dan 2 di lokasi yang sama. Secara teknis, Amdal untuk proyek yang didanai konsorsium Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BRI ini selesai, tinggal dilakukan penjilidan setelah ada ijin lokasi pemkab setempat atau instansi berwenang. Ijin lokasi pada dasarnya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota setempat atau kantor Badan Pertanahan Nasional masing-masing. Namun sampai sekarang, belum ada ijin yang diminta PLN baik dari pemkab maupun BPN setempat untuk proyek berkapasitas 2 x 65 MW itu. ”Bila ini jadi kendala pembangunan, itu tanggungjawab PLN, karena PLN lamban mengurusnya,” ancam Rahmadi. Soal keterlambatan pemenuhan kewajiban ini, menurut Rahmadi pihaknya pernah menanyakan langsung kepada pihak PLN, namun dikatakan hal itu sudah diserahkan ke pihak Pemkab Tala. “Entah mana yang benar,” ujarnya dengan nada heran. Terkait dengan Amdal, masih banyak kabupaten/kota yang belum menyampaikan persyaratan mendapatkan lisensi komisi Amdal yang diwajibkan kementrian lingkungan hidup sesuai Permen LH Nomor 6 tahun 2008 tentang Komisi Amdal. Konsekuinsinya, pemkab atau pemko itu tidak berwenang menerbitkan Amdal selama belum ada lisensi dimaksud. Dengan kata lain, masalah ini akan ditangani BLHD di tingkat provinsi. ”Yang sudah hanya Kabupaten Balangan dan HST (Hulu Sungai Tengah,red),” ujar Rahmadi. Lima kabupaten/kota yang sudah mengajukan permohonan tapi belum lengkap berkasnya adalah Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Pemko Banjarbaru. Pemko Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanahbumbu, Tala, Tabalong, Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara (HSU), semua belum ada laporan. Persyaratan komisi Amdal dimaksud meliputi unsur ketua, lembaga, sekretariat, anggota tim teknis dan tim penilai, memiliki tenaga ahli, melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan bekerjasama dengan laboratorium yang ditunjuk atau memiliki sendiri. slm

Tidak ada komentar: