20 Agustus 2009

Hot Spot di Kalsel 343 Titik

Banjarmasin, KS Kabupaten Banjar masih menjadi daerah terbanyak titik api (hot spot) beberapa bulan terakhir. Total titik api kurun waktu Januari sampai tanggal 20 Agustus lalu mencapai 70 titik. Terbanyak titik api disusul Kabupaten Tapin yang terdapat 62 titik, Tanah Laut mencapai 31 titik dan Hulu Sungai Selatan (HSS) 25 titik pada waktu yang sama. “Daerah lain relatif kecil, rata rata dibawah 10 titik,” ujar Kepala BadanKesbangpol Linmas Kalsel, Drs Fachruddin MAP kepada wartawan, Jumat (21/8). Titik api di Kalsel berdasarkan keterangan BKSDA pada tanggal 20Agustus sebanyak 11 titik yang tersebar di Kabupaten HSU 1 titik, Banjar ada 2 titik, Batola terdapat 3 titik dan Tanah Laut 5 titik. “Akumulasi bulan Januari sampai tanggal 20 Agustus sebanyak 343 titik api,” ujar Fachruddin. Kawasan terdapatnya titik api sementara masih di luar kawasan hutan dan menurutnya pihak Kesbangpol Linmas belum menerima laporan dari Dinas Kehutanan Kalsel soal kebakaran di kawasan hutan. Terkait antisipasi melausnya titik api ini, menurut Fachruddin, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin selaku Ketua Satkorlak PB, sudah melayangkan surat himbauan kepada bupati/walikota, pengusaha dan masyarakat. Isi himbauan meminta masyarakat, pengusaha danpihak terkait lainnya bersatu menyupayakan pencegahan kebakaran pemukiman, lahan dan menanggulagi masalah kabut asap. Pro aktif dan kesadaran semua pihak sangatdiharapkan agar bencana kebakaran itu dapat dicegah dan tidak menimbulkan dampak gangguan kesehatan terhadap manusia dan aktifitas kehidupan sehari-hari. Gubernur mengajak semua pihak mematuhi keputusan fatwa MUI wilayah IV Kalimantan nomor 128/MUI/KS/XII/2006 yang menetapkan pembakaran hutan danlahan untuk kegiatan kehutanan,pertanian, peternakan danlain lain yang mengakibatkankabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya “haram.” Semua pihak juga diajak mentaati Peraturan Daerah Kalsel nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan. slm

Tidak ada komentar: