05 Agustus 2009

Proyek PLTU Asam Asam Molor

Banjarmasin, KS Krisis listrik di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditargetkan berakhir 2010 seiring penyelesaian pembangunan PLTU Asam Asam Unit 2 dan 3 di Desa Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, tidak bisa terlaksana. Proyek senilai Rp1,2 triliun yang dilakukan PT Wijaya Karya (Persero) dan Chengda dari Cina itu melakukan penjadualan ulang wakt penyelesaian yang semula bisa diselesaikan bulan Oktober 2010 menjadi April 2011. Penyelesaian proyek berkapasitas 2 x 65 MW yang dibiayai konsorsium sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Rayat Indonesia (BRI) ini disebabkan keterlambatan pembayaran uang muka dari PLN yang berdampak pada lambannya penerbitan Letter of credit (LC). “Pengusaha dari Cina (Chengda,red) tidak mau bekerja bila belum ada LC sebagai jaminan pembayaran,” ujar Project Manager WK Jakarta, Mukhtar Yunus pada coffee morning pejabat Pemprov Kalsel, Rabu (5/8) di Graha Abdi Persada Banjarmasin. Seharusnya menurut Mukhtar, pembayaran uang muka dibayar 45 hari setelah dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 4 Juli 2008. Namun pihak PLN baru membayar dana tersebut pada bulan Februari 2009. “DP (uang muka,red) dengan mata uang rupiah di bayar Januaru (2009,red) Rp65 miliar dan Februari (2009,red) dibayar 13,8 US Dollar,” jelasnya lagi. Pihak WK hanya memperpanjang waktu pelaksanaan enam bulan dari jadual semula karena keterlambatan piahk PLN mencapai 10 bulan.”Harusnya molor 10 bulan, tapi kita berusaha menjadikan enam bulan saja, makanya kita bekerja sampai malam,” terang Mukhtar lagi. Manager Bidang Pembangkit PT PLN Wilayah Kalselteng, Heri Siswanto mengakui, keterlambatan penerbitan LC pihak bank menunggu pelunasan uang muka proyek dan Amdal. Sampai sekarang, Amdal untuk proyek yang dilakukan ground breaking oleh Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin tanggal 26 Februari 2009 ini belum dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel. “Untuk DP pihak bank bisa mentolerir, akhirnya bisa diterbitkan LC,” ujarnya. Sebagai antisipasi, dikatakan pihak PLN menyediakan mesin sewa berkapasitas 30 MW yang ada di seberang Barito, 20 MW di Trisakti, 10 MW di Pupangpisau dan 10 MW di Palangkaraya yang semuanya masuk dalam sistem akhir tahun ini. Di tempat yang sama, M Ihsan dari PT PLN Pembangkit Wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara menerangkan, keterlambatan pencairan uang muka dimungkinkan banyaknya proyek yang ditangai PLN secara nasional. “Kan banyak proyek nasional, mungkin karena itu, uangnya terlambat dibayarkan,” ujarnya saat rehat kopi acara coffee morning itu. Sebagai antisipasi Tunggu Ijin Lokasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Rahmadi Kurdi membenarkan belum selesainya proses Amdal untuk proyek yang akan mencukupi kebutuhan pasokan listrik di wilayak Kalsel dan Kalteng itu. BLHD masih menunggu pihak PLN menyerahkan ijin lokasi yang dikeluarkan bupati setempat atau keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama ijin itu belum ada, pihak BLHD tidak bisa menjilid dokumen atau menerbitkan Amdal. “Makanya kita masih menunggu besok (hari ini,red) apakah mereka bisa menyerahkannya,” ujar Rahmadi Kurdi. Rahmadi mengaku heran kenapa ijin yang dinilai gampang diselesaikan itu sangat lamban didapat pihak PLN. Sementar Pemprov Kalsel sudah memberikan kelonggaran dengan melakukan peresmian pelaksaan proyek sebelum Amdal diselesaikan. Seharusnya, sebuah proyek tidak boleh dilaksanakan sebelum Amdal yang bersangkutan diselesaikan, kendati sipatnya tambahan bangunan seperti yang terjadi di PLTU Asam Asam itu. “Amdal PLTU itu penggabungan dengan PLTU 1 dan 2,” jelasnya. Sementara, Sekdaprov Kalsel, HM Muhlis Gafuri menyesalkan sikap jajaran PLN yang tidak melakukan koordinasi atas keterlambatan pembayaran uang muka proyek yang sangat diharapkan masyarakat itu. “Seandainya dulu dikonsulatsikan, mungkin pemerintah di dua provinsi (Kalsel dan Kalteng,ted) bisa membantu, tapi sekarang sudah tidak bisa apa apa lagi,” ujarnya menyayangkan. slm

Tidak ada komentar: