06 Juli 2008

SKB Lima Menteri

Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Menakertrans), Eman Suparno menjamin pemberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tidak akan merugikan pekerja karena mereka tetap mendapatkan haknya seperti lembur. Terbitnya SKB SKB yang diteken Menteri Perindustrian, Menteri Negara BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi Sumber Daya dan Meniral (ESDM) Senin (13/7) berlaku mulai 21 Juli 2008 mendatang yang sipatnya hanya pengaturan waktu libur pekerja dan menyeimbangkan surplus listrik. Pengalihan hari kerja dimaksud dipastikan tidak akan mengurangi jam kerja perusahaan, karena perusahaan hanya akan merubah hari libur yang biasanya Sabtu dan Minggu menjadi hari lain. Hal itu diungkapkan Erman Suparno di sela-sela acara Pencanangan Gerakan Penanggulangan Pengangguran (GPP) dan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Cahaya Baru di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Rabu (16/7). "Saya kira intinya hanya perubahan budaya saja, tidak ada persoalan yang mendasar," ucapnya. Kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kurdiansyah SH berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait sehubungan akandiberlakukannya SKB empat menteri tersebut. Diakui, kondisi kelistrikan di Kalsel yang hingga kini masih mengalami krisis, banyak merugikan industri. Bahkan beberapa perusahaan diinformasikan terpaksa berhenti produksi untuk melakukan penghematan biaya. Ada beberapa perusahaan yang katannya berhenti produksi sementara, karena melakukan penghematan listrik, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada pemutusan tenaga kerja. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Adi Laksono SH berharap ketentuan baru ini bisa dipahami semua pihak, termasuk para pekerja yang saat ini berasumsi merugikan satu pihak. Apalagi lanjutnya, SKB sipatnya hanya sementara terjadi krisis listrik. “Kita kita minta SKB direvisi karena sipatnya sementara saja. Soal dampaknya juga belum bisa dilihat pasti,” ucapnya sembari menjelaskan besarnya kerugian pihak perusahaan sehubunban terus terjadinya pemadaman bergilir sekarang. Perlu diketahui, pemerintah segera menerbitkan SKB empat menteri untuk menghemat konsumsi listrik. SKB itu mengatur kewajiban yang harus dilakukan instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menggunakan listrik. SKB juga akan mewajibkan pemerintah daerah mengurangi masa operasi lampu penerangan jalan. Mulai pukul 24.00 WIB, pemerintah wajib mengurangi lampu penerangan jalan, sehingga hanya menyala separonya. Pemerintah daerah juga diwajibkan menertibkan lampu reklame dan billboard, sehingga hanya menyala hingga pukul 20.00 wib. Melalui SKB itu pemerintah berupaya mengamankan pasokan listrik sampai pembangkit 10.000 MW mulai beroperasi tahun 2009. (slm)