10 November 2008

Irjen : Aparat Pengawas Bukan Harus Ditakuti

Banjarmasin, KS Inspektur Jenderal, Suman Wijoyo mengingatkan jajaran di pemerintahan daerah agar tidak takut terhadap aparat pengawas. Justeru keberadaan mereka hal yang penting sebagai sarana memperbaiki kinerja. “Ujung ujungnya jangan sampai terjadi tumpang tindih pengawasan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan di acara Rakorwasda Kalsel 2008, Senin (10/11) di aula Bappeda Kalsel. Di tempat yang sama, Inspektur Kalsel, Drs Suhardjo MSi mengatakan, pengawasan dalam pemerintahan otonomi daerah merupakan salah satu fungsiorganis manajement dipandang sebagai bagian yang sangat vital untuk memelihara jalannya roda oganisasi pemerintahan. Tugas pengawasan punya makna bila dapat memberikan kontribusi danperubahan kemajuan terhadap jalan pemerintahan danpembangunan secara baik, efisien, efektif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagiamana diamanatkan UU 2008 tahun 1991. “Melalui pengawasan, kita berupaya memperbaiki kinerja birokrasi, mengendalikan pemerintahan daerah,dan pembangunan dalam mencegah dan menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pemborosan serta kebocoran keuangan daerah atau keuangan daerah ataupun keuangan daerah,” ujarnya Lebih lanjut dikatakan, tugas pengawasan, baik perencanaan, pelaksanaan maupun hasilnya, merupakan mata rantai yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Suatu perencanaan tanpa diikuti pelaksanaan atau sebaliknya, tidak akan membuahkan hasil yang baik. “Aparat daerah dituntut lebih professional dan berkualitas dalam mewujudkan penyelanggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien, efektif, demokrasi, bersih dan bebas KKN,” tegas Suhardjo. Aparatur daerah juga dihadapkan pada tantangan yang harus dihadapi dalam memenuhi perubahan sistem manajemen pemerintahan dan pembangunan yang beroreintasi kepada manajemen stratejik. Terkait tujuan kegiatan, Suhardjo mengatakan, pembahasan rakorwasda sebagai bahan rakor nasional nanti sekaligus untuk mengkoordinasikan program kerja kabupaten kota se Kalsel. “Sekarang juga masih ada kesalahan pemahaman pihak kabupaten kota mengartikan PP 60,” ujarnya. Wakil Gubernur Kalsel, HM Rosehan NB SH yang hadir sekaligus membuka kegiatan, menggarisbawahi pentingnya koornisasi dimaksud, termasuk antara pemerintah pusat, provinsi sampai kabupaten kota. ( slm)

Tidak ada komentar: