22 Agustus 2008

Depdiknas Sediakan 407 Buku Murah

Tahun ini, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) membeli 407 judul buku dengan dana dari APBN 2007 dan 2008 mencapai Rp20 miliar untuk hak cipta penulisnya. Program ini bertujuan menyediakan buku teks bermutu secara masal dan dengan harga yang murah bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA sederajat. Keuntungan buku teks pelajaran murah bagi peserta didik adalah mereka dapat membeli dengan harga yang lebih murah, sedangkan bagi penyusun buku akan mendapatkan royalti dari pembelian hak cipta oleh Depdiknas. Buku-buku itu juga bisa diakses melalui Situs Buku Sekolah Elektronik (BSE atau e-Book). Semua buku telah dinilai kelayakan pakainya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah ditetapkan sebagai Buku Teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran. Buku-buku teks pelajaran ini dapat digandakan, dicetak, difotokopi, dialihmediakan, dan/atau diperdagangkan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum dalam rangka menjamin akses dan harga buku yang terjangkau oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Mendiknas Bambang Sudibyo kepada wartawan dan rombongan press room Humas BID Kalsel, Selasa (19/8) di kantor Depdiknas Jakarta. Masyarakat dapat pula melakukan down load langsung dari internet jika memiliki perangkat komputer yang tersambung dengan internet, serta menyimpan file buku teks pelajarann tersebut. Untuk penggandaan yang bersifat komersial, harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Buku Murah ini lebih mudah diakses sehingga peserta didik dan pendidik di seluruh Indonesia maupun sekolah di luar negeri dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar. Gonta Ganti Buku Masih terkait buku, secara terpisah Direktur Pendidikan non Formal dan Informal pada Ditjen Pendidikan Nasional, Hamid Muhammad mengakui, program gonta-ganti buku pelajaran yang selama ini dikeluhkan dan memberatkan orang tua siswa, merupakan bentuk kerjasama antara pihak sekolah dengan perusahaan penerbit bertujuan mengeruk keuntungan besar. Sejak beberapa tahun terakhir Depdiknas mengeluarkan surat edaran bahwa buku pelajaran yang digunakan wajib dimanfaatkan hingga lima tahun. Hal itu diungkapkannya pada acara Mubes Fatayat Nahdatul Ulama (NU) hari kedua di Banjarmasin, Jum`at. Namun diakui juga, hal itu nampaknya tidak digubris oleh sekolah, sementara, Dirjen tidak memiliki kewenangan untuk menegur langsung ke sekolah bersangkutan, karena sudah menjadi kewenangan bupati dan walikota. Dikatakan menjual buku di sekolah, para guru mendapatkan keuntungan atau diskon hingga dari penerbit hingga 40 persen bahkan lebih. Sehingga bila buku yang dijual tersebut dimanfaatkan dalam jangka waktu lima tahun, secara otomatis, guru atau sekolah dan penerbit tidak akan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu yang cukup lama. Diungkapkannya, untuk biaya cetak buku setebal 128 lembar hanya memerlukan dana Rp6.000, tetapi oleh penerbit dijual hingga Rp35 ribu, sehingga dapat dibayangkan berapa besar keuntungannya. Mengantisipasi hal tersebut, kini Depdiknas telah memverifikasi sebanyak 400 judul buku yang bisa digandakan dengan biaya sekitar Rp6.500- Rp14 ribu per buku. Buku-buku tersebut bisa didapatkan dalam internet, dan bisa dibuka atau digandakan oleh siapa saja, yang menginginkannya, untuk memenuhi kebutuhan buku murah. "Saya sendiri sebenarnya sudah "gregitan" (red-tidak sabar) menghadapi masalah ini, tapi kita tidak punya kewenangan untuk menegurnya, harusnya bupati atau walikota," katanya. Seringnya sekolah gonta-ganti buku pelajaran menjadi topik pembahasan dalam konferensi besar (Konbes) Fatayat NU di Banjarmasin Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan selama empat hari, mulai 21-24 Agustus 2008. Salah seorang pimpinan wilayah Fatayat NU dari Medan, Ina, mengungkapkan seringnya sekolah ganti pelajaran yang selalu terjadi tiap tahun sangat memberatkan masyarakat. (ant/slm)

Tidak ada komentar: