04 Agustus 2008

SPBU Bersubsidi Stop Layani Angkutan Industri

Terhitung 9 Agustus 2008 , seluruh stasiun bahan bakar umum (SPBU) bersubsidi dilarang melayani angkutan industri, baik itu angkutan batu bara, truk/dump truk angkutan kelapa sawit, trailer dan lainnya. Ketentuan tersebut disampaikan dalam rapat tim koordinasi pengawasan dan penyaluran BBM premium dan solar, dengan Pertamina, dan pengusaha, di Aula Pemprov Kalsel, Senin (4/7). Angkutan industri, hanya diperbolehkan mengisi BBM di sembilan SPBU non subsidi yang telah disiapkan Pertamina, di beberapa daerah yang ditunjuk. Ke-sembilan SPBU non subsidi yang kini telah dioperasikan tersebut masing-masing yaitu SPBU PT Chandra Mas PL di Jl. Akhmad Yani, Matraman Kabupaten Banjar. SPBU H. Norhin, Jl.A.Yani Km 152, Kabupaten Tanah Laut (Tala), SPBU PT.Permata Jorong, di Jl.A.Yani, Km.99 Kabupaten Tala, SPBU Syaed Alwie Al Idrus Kec.Anggana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Selanjutnya, SPBU PT.Batu Gunung Mulia, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, SPBU H.Rahmad, Kecamantan Sungkai Kabupaten Banjar, dan SPBU Supiansyah Jl. May Jend sutoyo S Banjarmasin. Yang terakhir, SPBU Gafur Yahya Daud di Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong serta SPBU PT.Surya Anugerah Utama di Kecamatan Serongga Kabupaten Kotabaru. Ketua tim koordinasi pengawasan dan penyaluran BBM, Orhansyah mengemukakan, sebelum ketentuan tersebut diberlakukan secara penuh, Pertamina akan kembali melakukan sosialisasi terhadap seluruh pengusaha angkutan di Kalsel, pada Rabu (6/8) di hotel Rattan In Banjarmasin. "Rata-rata pengusaha yang hadir dalam rapat menyatakan setuju dengan ketentuan itu, untuk selanjutnya tim akan melakukan pengawasan secara ketat, baik itu kepolisian, kejaksanaan dan aparat terkait lainnya," katanya. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pertamina akan memberikan sangsi berupa peringatan keras hingga sangsi penutupan SPBU. "Bagi tim saat ini yang penting adalah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut, bagaimana caranya, diantaranya dengan mendata seluruh angkutan industri dari masing-masing perusahaan," tambahnya. Sementara itu, Dirut Pemasaran BBM Retail Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng) Budhi Busama, dalam suratnya yang disampaikan kepada Gubernur Kalsel menyatakan, dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengamanan quota BBM bersubsidi pada awal Agustus seluruh SPBU bersubsidi di larang menjual BBM ke industri. Angkutan yang dilarang dilayani di SPBU bersubsidi yaitu, kendaraan transportasi komoditi industri dan ekspor, yang meliputi truk.dump truk angkutan batu bara, angkutan kelapa sawit, angkutan BBM industri truk molen semen, truk mixer/jumbo semen. Selanjutnya, kendaraan yang diidentifikasi sebagai kendaraan komoditi industri dan ekspor, karena transportasi komoditi industri dan ekspor tidak memperoleh sesuai Perpres No.09 tahun 2006. Bantah Manfaatkan BBM Bersubsidi Kalangan pengusaha tambang batu bara di Kalsel membantah atas tuduhan memanfaatkan BBM bersubsidi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM berkepanjangan. General Manager PT.Antang Gunung Meratus (AGM) Hairil Adhani, usai acara rapat koordinasi pengawasan dan penyaluran BBM di Banjarmasin, menyatakan sejak beberapa tahun terakhir perusahaannya telah melakukan kontrak untuk suplai BBM bersubsidi dengan Pertamina. "Pada dasarnya kita tidak ada masalah dengan ketentuan, industri harus menggunakan BBM non subsidi, karena dari dulu kita juga tidak pernah memanfaatkan BBM bersubsidi," katanya. Bahkan untuk biaya transportasi dari tambang hingga ke tempat tujuan atau pelabuhan Tanjung Puting, juga telah dihitung berdasarkan perhitungan BBM bersubsidi. Dikatakan hingga saat ini PT.AGM memanfaatkan BBM non subsidi solar dengan harga Rp12.700 sesuai dengan kenaikan atau ketentuan Pertamina. Berapa banyak BBM yang kita gunakan tiap hari, datanya ada dalam kontrak kerjasama dengan Pertamina. Hal yang sama juga disampaikan oleh staf perusahaan batu bara dan transportasi PT.EFU Aziz, yang menyatakan bahwa selama ini perhitungan biaya transportasi berpatokan pada harga BBM bersubsidi. Ketentuannya biaya dihitung per ton sesuai dengan jarak tempuh angkutan batu bara. Hanya saja berapa totalnya, seluruhnya ada dalam peraturan perusahaan batu bara dan perusahaan angkutan. "Jadi pada dasarnya perusahaan tidak pernah memanfaatkan BBM industri," tambahnya. Menjawab tentang fakta dilapangan, bahwa SPBU bersubsidi justru dipenuhi oleh truk batu bara, Aziz menyatakan itu diluar ketentuan perusahaan. "Kalau ada truk atau angkutan batu bara yang antre di SPBU bersubsidi, itu adalah kemauan sopir untuk mendapatkan keuntungan lebih," ucapnya. Sementara itu Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin, mengungkapkan, kebijakan tentang pemberlakuan SPBU non subsidi, menunggu hasil rapat dari tim pengawasan yang telah dibentuk. "Kita tunggu dulu hasil rapat tim, baru kita akan tentukan langkah-langkah selanjutnya, yang pasti kita akan bantu Pertamina untuk menertibkan dan melaksanakan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar sesuai dengan peruntukkannya," tambahnya. Sebagaimana diketahui, antrean panjang angkutan industri hingga kini di seluruh SPBU bersubsidi untuk mendapatkan BBM solar hingga kini masih terjadi. Sementara, sembilan SPBU non subsidi yang telah ditunjuk Pertamin, justru masih sepi dari pembeli. Sopir masih enggan untuk membeli di SPBU non subsidi karena harganya yang jauh lebih mahal. 13 SPBU Non Sunsidi di Kalimantan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, setidaknya 13 stasiun SPBU di Kalimantan siap menjual BBM nonsubsidi. Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim di Jakarta, Senin mengatakan, BBM nonsubsidi tersebut akan diperuntukkan buat truk dan kendaraan operasional pertambangan. "Kendaraan tersebut tidak boleh lagi membeli BBM subsidi," katanya. Pembukaan SPBU khusus tersebut merupakan upaya pemerintah menekan pemakaian BBM bersubsidi. Selama ini, angkutan pertambangan memakai BBM bersubsidi khususnya jenis solar, padahal kegiatan usahanya bersifat komersial seperti halnya industri. Namun memang, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005, semua transportasi darat boleh memakai BBM bersubsidi. Karenanya, pemerintah berencana akan merevisi perpres tersebut.***

Tidak ada komentar: