19 September 2008

Kualifikasi Guru Selesai sebelum 2015

STANDAR- Standar kualifikasi guru sesuai UU, minimal untuk guru TK/RA dan SD berpendidikan Diploma dua (D2), guru SLTP harus D3 dan guru SLTA memiliki ijazah Strata/Sarjana satu (S1) atau D4. (foto doc/brt) Banjarmasin, KS Pemprov Kalsel mentargetkan peningkatan kualifikasi guru tersisa 11 ribu orang diharapkan selesai lebih awal sebelum batas waktu tahun 2015. "Kalau dilihat dari segi target pemenuhan kualifikasi maka bisa tercapai lebih awal, tidak harus sampai batas waktu maksimal tahun 2015", kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel Drs H Humaidi Syukri, Jum`at. Pada tahun 2003 guru di Kalsel yang belum memenuhi standar minimal kualifikasi sebagaimana disayaratkan UU Guru dan Dosen, tercatat 21.117 orang untuk semua tingkatan dari TK/RA hingga Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Kalau dari rentang peningkatan kualifikasi guru di Kalsel sejak 2005 hingga 2008, maka kemungkinan untuk mencapai target terpenuhinya kualifikasi guru sesuai standar yang disyaratkan UU Guru dan Dosen, tidak mesti 2015, tapi paling lambat sekitar tahun 2013, lanjutnya. Standar kualifikasi guru sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen, minimal untuk guru TK/RA dan SD berpendidikan Diploma dua (D2), guru SLTP harus D3 dan guru SLTA memiliki ijazah Strata/Sarjana satu (S1) atau D4. Mengenai pemberitaan puluhan ribu guru di Kalsel tak layak mengajar, mantan Kepala Sekolah Insan Cita Banjarmasin, memberikan klarfikasi, mereka (para guru) tersebut bukan tak layak mengajar, tapi belum memenuhi standar kualifikasi sebagaimana dimaksud UU Guru dan Dosen. "Kemudian jumlah puluhan ribu atau tepatnya 21.117 orang guru yang belum memenuhi standar kualifikasi dimaksud berdasarkan data 2003, namun dalam perjalanan selama lima tahun atau sesudah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pendidikan, jumlah tersebut berkurang sekitar 10.000 orang," katanya. Pasalnya setelah penandatangan MoU (nota kesepahaman) antara Pemerintah Provinsi (Gubernur & Ketua DPRD), Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota & Ketua DPRD) dengan Menteri Pendidikan Nasional, dilakukan percepatan peningkatan standar kualifikasi guru, demikian Humaidi. Dari data 2003 sejumlah guru di Kalsel yang belum memenuhi standar kualifikasi untuk TK/RA 4.005 orang, SD 11.464 orang, SMP 3.346 orang dan untuk SLTA 2.362 orang. Dalam kesempatan terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel, Drs.H.Dahri serta mantan Kepala Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan provinsi tersebut, mengaku, tersinggung dengan pemberitaan 21.117 guru di provinsinya tak layak mengajar. "Kalau mereka itu tak layak mengajar, tapi kenapa masih dibiarkan mengajar. Karena dikhawatirkan kalau guru tak layak mengajar tetap dibiarkan mengajar, maka produknya bisa kurang ajar," ujar alumnus Fakultas Keguruan (FKg) Unlam Banjarmasin tersebut dengan nada tinggi. Persoalan standar kualifikasi guru tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, tidak bisa hanya dibebankan kepada guru yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: