05 Februari 2009

Dasar Hukum Penertiban Tambang Perlu Kaji Ulang

kawasan tambang batu bara Banjarmasin, KS Penggunaan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No.453/Kpts-II/1999 oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat dalam melakukan penertiban tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel), perlu di kaji ulang. Demikian diutarakan ungkap pengamat hukum, Masdari Tasmin, SH. MH. Menurutnya, permasalahan yang terdapat di dalam Kepmenhut No.453/1999 tersebut, diantaranya pada pasal 15 ayat 1 yang menjelaskan tentang pengukuhan kawasan hutan, setidaknya harus melalui empat proses atau tahapan. "Namun kenyataannya empat tahapan tersebut belum terlaksana," tuturnya. Selain itu, pada pasal 15 ayat 2 yang menjelaskan, bahwa pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan oleh Menteri Kehutanan dan harus memperhatikan peraturan tata wilayah dan ruang daerah provinsi, kabupaten/kota yang dibentuk melalui peraturan daerah (Perda) setempat. Ia menilai Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 tersebut juga bertentangan dengan Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, dimana urusan kehutanan bukan merupakan urusan pemerintah pusat melainkan urusan pemerintah daerah. Begitu pula, jika ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, maka urusan kehutanan yang menjadi urusan pilihan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut, ada pembagiannya secara jelas terperinci, lanjutnya. Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Pemegang Kuasa Pertambangan dan Pengusaha Tambang (Aspektam) Kalsel juga mempertanyakan penggunaan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 oleh pihak kepolisian. Pihak Kepolisian yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban kawasan pertambangan selalu mempergunakan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 sebagai dasar hukumnya, ungkap Sekretaris Aspektam Muhammad Solikin. "Aspektam merasa bahwa dengan penggunaan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 sebagai dasar hukum penertiban kawasan tambang yang dilakukan pihak kepolisian saat ini, hal tersebut sama saja dengan mematikan usaha para pengusaha tambang daerah", katanya. Berdasarkan kajian yang dilakukan pihak Aspektam Kalsel terhadap Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 yang dihubungkan dengan Undang-Undang dan Peraturan dibidang kehutanan dan pertambangan serta Otonomi Daerah yang berlaku, maka penggunaan Kepmenhut tersebut dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan. Sejumlah peraturan perundangan yang dianggap dapat menggugurkan penerapan Kepmenhut No.453/Kpts-II/1999 yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 1, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 ayat 1. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 77 ayat 2 beserta penjelasannya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan pasal 26 dan 27, Kepmenhut tentang kreteria dan standar pengukuhan kawasan hutan, dan Kephemhut tentang pedoman pengukuhan kawasan hutan. ant/slm

Tidak ada komentar: