26 Februari 2009

KTP Ganda Dikhawatirkan Berdampak Kekacauan

Banjarmasin, KS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menemukan sedikitnya 86 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Desa Dadap Kabupaten Banjar yang diragukan keabsahannya lantaran terdapat persamaan nama atau identitas. Supaya KTP ganda tersebut tidak menyulitkan dalam proses pencontrengan di pemilu 9 April nanti, KPU mewanti wanti petugas TPS sekitar untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dua kali atau lebih pemberian hak suara. “Kita minta petugas tidak memberikan kesempatan memilih lagi bagi yang sudah ada tanda di jari, supaya tidak dibolehkan lagi,” ujar Ketua KPU Kalsel, Mirhan M Ag di acara rapat koordiansi kepala daerah se Kalsel, Rabu (25/2) di Graha Abdi Persada. Antisipasi lain dengan cara mengatur bagi warga yang ingin pindah TPS, minimal melapor kepada petugas tiga hari sebelum masa pemilihan. “Jadi Petugas yang akan memperhatikan masalah ini agar tidak ada yang memilih dua kali,” tegasnya. Pernyataan Mirhan tersebut menanggapi kekhawatiran Bupati Banjar, Gusti Khairul Saleh dengan adanya KTP ganda di desa perbatasan Kabupaten Banjar dan Tanahbumbu tersebut. “Ini dikhawatirkan terjadi chaos,” ujarnya sembari meminta KPU bertindak tegas bagi pihak yang berusaha melakukan pelanggaran masalah ini. Khirul Saleh juga menegaskan, di desa Dadap tersebut, hampir seluruhnya memiliki KTP dengan wilayah Kabupaten Banjar, kecuali ada empat orang dengan identitas KTP Tananhbumbu. Dia menyarankan KPU mengingatkan camat setempat dan camat di wilayah Tanahbumbu yang berbatasan dengan desa tersebut, bahwa masalah ini merupakan masalah pidana dantidak bisa dianggap main main. Desa Dadap merupakan desa yang terletak di perbatasan Kabupaten Banjar danTananhbumbu yang sampai sekarang belum ada kesepakatan kedua pihak soal tapal batas. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut ke Mendagri untuk diselesaikan sehingga kasus yang muncul sejak tahun 2006 tersebut tidak berlatur larut. Pelimpahan penyelesaian itu lantaran Pemkab Tanbu tak mengindahkan SK Gubernur Kalsel No.3/2006 karena menganggap kurang adil atau merugikan Tanbu dengan mengaitkan Rudy Ariffin sebagai mantan Bupati Banjar sehingga diduga ada keberpihakan terhadap daerah. Persoalan perbatasan itu sempat dipersengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banjarmasin, tapi tak ada keputusan bahkan menyerahkan masalah tersebut kepada Mendagri. Masalah ini kemudian berlanjut sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) namun sampai sekarang belum, juga ada penyelesaian. slm

Tidak ada komentar: