26 Februari 2009

Zero Incident dan Investasi

Zero Incident dan Minat Investor Oleh Salman S Sos Awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan penghargaan kepada 7 perusahaan di daerah yang berhasil zero incident dalam menjalankan perususahaannnya. Semua perusahaan yang mendapat penghargaan Zero Incident Award ini juga diusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat pengakuan yang serupa dan dinobatkan sebagai perusahaan dengan kinerja baik. Zero Incident Award merupakan indikator kemampuan suatu perusahaan dalam menjalankan manajemen perusahaan sesai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang difilosifikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja. Momentum pemberian penghargaan dikaitkan pencanangan Bulan Gerakan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (GERNAS K3) tahun 2009 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dr Ir Erman Suparno MBA MSi tanggal 28 Januari lalu dan diikutisecara serentak di jajarannya Departemen Tenaga Kerja sekaligus memperingati Hari K3 yang jatuh setiap tanggal 12 Januari. Di Kalsel, tindaklanjut ditandai dengan menggelar seminar sehari K3 dengan tema “Kita Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, tanggal 16 Februari gedung Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kalsel. Pentingnya K3 tidak dapat dibantah karena terkait erat dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Meningkatkan intensitas kerja membawa konsekuensi meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Selama tahun 2008, kendati secara kuantitas terjadi penurunan kasus kecelakaan kerja, namun kualitas atau jumlah korban yang meninggal dunia justeru bertambah dari tahun sebelumnya. Kenyataan tersebut tidak berbeda dengan angka nasional. Hal ini diakui Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dirjen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Azhar Usman dan Kasubdin Hubinsyaker Disnakertrans Kalsel, Antonius Simbolon dalam seminar. Ini artinya, hak tenaga kerja yang diatur dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama, tidak terpenuhi secara Memang, Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Namun pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Kenapa perlu K3? Pengusaha dan pekerja dapat menghindari biaya tak terduga yang timbul akibat kecelakaan kerja dan bila pekerja merasa aman, nyaman, dan tenteram dalam aktivitasnya. Perasaan ini penting karena akan menjadi modal menghasilkan produktivitas kerja dan pada gilirannya menjadi produktivitas perusahaan. Tidak kalah penting, apabila faktor keamanan dan kenyamanan pekerja ini terjamin, mereka merasa diayomi pengusaha, ujung-ujungnya akan terciptalah hubungan industrial yang mesra dan harmonis. Hubungan yang harmonis akan melahirkan komunikasi dua arah yang saling memberikan pengertian dalam menyelesaikan permasalahan, tanpa melalui aksi unjuk rasa atau mogok kerja yang pada dasarnya merugikan keduanya bila dilakukan. Ini artinya, akan terjadi iklim yang kondusif dalam dunia usaha yang selanjutnya akan menciptakan iklim usaha yang menjanjikan dan menarik minat investor dalam berusaha di daerah. Bila sudah tercipta iklim demikian, tidak hanya iklim investasi yang kondusif, tantangan globalisasi lebih mudah dihadapi karena daya saing dunia usaha akan terdongkrak akibat kinerja yang maksimal. Artinya, pemerintah daerah memiliki umpan ampuh menarik minat investor tanpa kerja keras untuk promosi. Itu sebagai buah terciptanya hubungan industrial yang baik, baik secara bipartit (pekerja-pengusaha) maupun tripartit (pekerja-pengusaha-pemerintah). Kurangnya pemahaman berdampak pada pelaksanaan K3 yang kurang efektif. Pengusaha hanya menyediakan alat pengaman seadanya dan pekerja menganggap remeh perlengkapan seperti helm, sarung tangan, masker, sepatu, atau tali pengaman dan sebagainya, menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah dan pengusaha khususnya. Penghargaan bagi penerima zero insident award ada baiknya tidak sebatas selembar kertas, tapi bisa ditambah dalam berbentuk materi atau dispensasi sesatu hal yang bertujuan merangsang perusahaan bersangkutan dan yang lainnya supaya lebih bekerja keras mencapai ini. Sebaliknya, hukuman atau minimal peringatan keras terhadap perusahaan yang buruk dalam menerapkan K3, perlu dilakukan sehingga membawa efek jera bagi perusahaan tersebut dan peringatan bagi yang lainnya. ***

Tidak ada komentar: