02 Februari 2009

BLH Awasi KP

kawasan tambang yang sering tidak memperhatikan kaidah pengelolaan lingkungan yang baik dan benar (foto ist/KS) Banjarmasin, KS TAHUN ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalsel melakukan pemantauan secara intensif terhadap keberadaan Kuasa Pertambangan (KP) yang tersebar di sejumlah kabupaten. Sebagai langkah awal, BLH sudah melakukan uji petik pada salah satu KP di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan ternyata pengelolaan lingkungan tidak dilakukan semestinya. “Kita kecewa sekali setelah melihat hasilnya, banyu (air,red) langsung dibuang ke perairan,” ujarnya kepala BLH Provinsi Kalsel, Rachmadi Kurdi kepada wartawan, Selasa (3/2) di Graha Abdi Persada Kantor Gubernur Kalsel. Padahal lanjut Rachmadi, air buangan tersebut disinyalir mengandung bahan bahan yang berbahaya bagi kesehatan warga yang menggunakan air setempat untuk berbagai keperluan mandi, konsumsi dan lain lain. Pihak BLH akan merekomendasikan temuan ini kepada bupati setempat untuk diminta tindaklanjutnya atau bila hal ini tidak mendapat respon, akan dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi. Kendati lingkup kerja KP tergolong kecil, menurt Rachmadi perlu dilakukan pengawasan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. ”Walaupun kecil, jumlah sangat banyak, jadi kerusakan akan terakumulasi menjadi besar,” ujarnya yang mensinyalir banyaklagi KP yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Dalam hal ini, pihak BLH meminta bantuan pemerintah kabupaten agar bekerjasama dan saling mendukung kegiatan pemantauan sehingga berjalan lancar. “Ijin KP inikan dari daerah, jadi kita minta kerjasamanya,” ucap Rachmadi lagi. Selain BLH, jajaran Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel mulaui tahun ini juga, melakukan pengawasan terhadap KP KP di Kalsel yang jumlahnya mencapai 200 tersebut. “Tahun ini kita mulai pengawasannya, kita diberikan anggaran untuk itu,” ujar Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Ali Muzanie. Sama seperti diungkapkan Rachmadi Kuridi, Dia berharap dinas kabupaten setempat lebih aktif melakukan pengawasan KP karena proses perijinannya dari daerah masing masing. “Dinas pertambangan kabupaten yang harus aktif,” tegasnya. Tidak disebutkan angka pasti jumlah KP se Kalsel yang terdapat umumnya ada di Kabupaten Tala, Tanahbumbu, Kotabaru dan Banjar. Namun diperkirakan tida kurang dari 200 areal KP. Bila dilihat data di Departemen Kehutanan, pada tahun 2007 lalu, ada sekitar 250 dari 400 pemilik izin kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan para bupati di Kalsel mengajukan permohonan kepada menteri kehutanan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin itu dipakai menambang batu bara di hutan. Permohonan itu tanpa rekomendasi gubernur Kalsel, melainkan diserahkan langsung oleh bupati setempat kepada menteri kehutanan (menhut). Permohonan itu terbanyak dari Kabupaten Tanahbumbu. slm

Tidak ada komentar: