
30 Maret 2009
Peringatan Maulid PKK

KPU belum Temukan Pelanggaran Administratif Kampanye Parpol
17 Maret 2009
Jalan Rusak

10 Maret 2009
Sungai Martapura Tercemar

09 Maret 2009
Jumat, SBY Serahkan Pagu PNPM di Kalsel

Baayun Maulid

03 Maret 2009
Jatah Stimulus Infrastruktur Melampaui Usulan
Jatah Stimulus Infrastruktur Melampai Usulan
Rantau, KS
Pemprov Kalsel tahun ini mendapat jatah dana stimulus infrastruktur dari APBN 2009 sebesar Rp327 miliar. Angka tersebut jauh melampaui permintaan yang diusulkan yakni Rp170 miliar.
Dana tersebut akan diperuntukkan perbaikan jalan Trans Kalimantan Poros Selatan dan jalan menuju Provinsi Kaltim. Hal ini diakui Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin usai meresmikan 5 jembatan yang ada di jalur Margasari, Selasa (3/3) di Desa Marampiau Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin.
Kepala Dinas PU Kalsel, Ir Arsyadi memperkirakan dana tersebut akan cair bulan ini juga dan dilakukan tender. Dana stimulus ini juga akan diperuntukkan perbaikan jalan yang rusak akibat banjir.
Terkait dana stimulus ini, pemerintah pusat menargetkan awal Maret 2009 Paket Stimulus Fiskal 2009 khususnya untuk infrastruktur bisa terlaksana, sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani.
Dana stimulus fiskal di sektor infrastruktur ini memang nantinya akan dimasukkan dana untuk penanggulangan banjir yang saat ini cukup meluas terjadi. total stimulus infrastruktur sebesar Rp 10,2 triliun, hanya sekitar Rp 7,5 triliun yang sifatnya riil untuk pembangunan infrastruktur.
Data Departemen Keuangan, alokasi dana stimulus fiskal untuk peningkatan infrastruktur padat karya adalah Rp 8,4 triliun dengan rincian untuk belanja infrastruktur Rp 7,8 triliun yang antaranya untuk pembangunan infrastruktur bidang PU Rp 3,4 triliun.
Lima Jembatan
Gubernur meresmikan pemanfaatan 5 jembatan yang ada terletak di Sungai Tandui, Sungai Tatas, Sungai Ramba, Sungai Panurunan, dan Sungai Sinjai. Kelima jembatan dibangun sejak Februari 2007 dan selesai seluruhnya Desember 2008 lalu.
Total dana yang dihabiskan untuk lima jembatan yang ada di jalur Tapin-Margasari tersebut Rp13,2 miliar. Pembangunan jembatan karena beberapa ruas jalan mengalami longsor.
Kepada warga setempat, Rudy Ariffin mengatakan pihaknya saat ini masih menyelesaikan proyek jalan Margasari – Marabahan (Batola) yang ditargetkan tahun ini sudah selesai pemadatan badan jalan.
Tidak hanya itu, jalur Margasari Nagara (HSS) juga akan diupayakan jalannya bisa terbuka dengan mudah sehingga masyarakat lebih mudah melintasinya dan lebih cepat dibanding sekarang.
Arsyadi menambahkan, terkait pengerjaan jalur Margasari Marabahan sepanjang 23,7 kilometer ini, terdapat dua jembatan yakni di Sungai Keladan dan Sungai Puting. “Salah satunya belum ada anggaran, jadi masih kita upayakan di APBD perubahan,” ujarnya. slm
Amankan Pemilu, 1. 216 Personil Satpol PP Dikerahkan
Kandangan, Ks
Sebanyak 1.216 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari 13 kabupaten kota se Kalsel di tambah dari provinsi, dikerahkan untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) mendatang.
“Kita akan menempatkan anggota kita (Satpol PP,red) di tiap kecamatan atau kelurahan dan tempat yang diperlukan untuk menjaga keamanan pemilu,” ujar Kepala Satuan Pol PP Provinsi Kalsel, Gusti Hidayat kepada wartawan, Selasa (3/3) usai mengikuti peringatan HUT Satpol PP ke 59 di lapangan Lambung Mangkurat Kandangan.
Keterlibatan satuan ini lanjutnya merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam turut serta mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini juga terkait dengan fungsi Satpol PP untuk membantu tugas-tugas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Kepala Daerah maupun Peraturan Daerah (Perda).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin berharap a nggota satuan ini bisa lebih bisa melakukan pendekatan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan penertiban.
Cara cara kekerasan atau anarkis diharapkan tidak terjadi sehingga tidak menimbulkan kesan anggota Satpol PP itu bertindak brutal atau kasar.
Pesan tersebut senada dengan apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Mardiyanto melalui pidato sambutan tertulisnya yang dibacakan gubernur saat upacara digelar.
Ditegaskannya, dalam menghadapi masyarakat secara umum, anggota Satpol PP dalam menjalankan tugasnya tidak dengan cara yang pendek dan gampang seperti memaksa dan menggunakan kekerasan belaka tapi juga bersedia mendengarkan dan mencari tahu hakikat dari permasalahan masyarakat di daerah atau sedapat mungkin menghindari penggunaan kekerasan terbuka.
Tugas dan tanggungjawab Polisi Pamong Praja dalam mengamankan program-program Pemda khususnya dalam penegakan Perda sangat diperlukan sekaligus memantapkan posisinya sebagai salah satu unit kerja di dalam struktur Pemda untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah.
Diingatkan Mendagri, kesan negatif dan arogan yang masih ada pada masyarakat terhadap tugas-tugas operasional Satpol PP selama ini diminta supaya diubah dan dibangun sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Sesuai bidang tugas Satpol PP sering berhadapan langsung dengan masyarakat termasuk masyarakat modern yang susunannya amat heterogen dalam berbagai strata dan dihadapkan kepada kehidupan yang kompleks baik vertikal maupun horizontal.
Oleh karenanya anggota Satpol PP dalam menjalankan tugasnya, harkat dan martabat manusia harus menjadi pertimbangan penting dan tidak mendegradasikan masyarakat semata-mata sebagai obyek penegakan Perda tapi tetap melibatkan masyarakat itu sendiri sebagai subyek penegakan Perda, tukas Mendari.
Acara diisi dengan antraksi bela diri anggota Satpol PP dan penyerahan hadiah dari sejumlah pertandingan yang dilaksanakan sebelum puncak peringatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut. slm
02 Maret 2009
Gubernur Ancam PNS yang Tidak Netral
Banjarmasin, KS
Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin mengancam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mendapat sangsi bila terbukti tidak netral dalam proses pemilihan umum (Pemilu).
“Sangsinya sudah jelas, bila berani melanggar, aka kita indak tegas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3) usai melakukan apel pagi di halaman kantornya.
Peringatan ini juga dilontarkan orang nomor satu di Kalsel ini kepada PNS yang hadir pada apel pagi tersebut. Netralitas PNS berulang ulang disampaikannya, terutama menjelang puncak pesta demokrasi berlangsung yakni 9 April mendatang.
Detik detik penyelanggaran Pemilu yang tinggal beberapa minggu lagi in menurutnya, akan membawa pengaruh dari pihakpihak yang ingin mengambil keuntungan baikuntuk pribadi atau partai dengan berbagai cara.
Dalam hal ini, PNS tidakdiperkenankan terlibat langsung dalam politik praktis, karena tugas dan fungsinya sebagai abdi masyarakat tanpa memandang golongan atau kelompok tertentu.
“Sekarang saatnya merubah paradigma pejabat harus dilayani menjadi melayani masyarakat,” ingatnya.
Rudy mengakui, akibat persaingan partai politik untuk meraih hati masyarakat, bukan tidak mungkin PNS akan dijadikan obyek sasaran yang bila tidak berhati hati, akan terjebak dan bertindak tidak netral.
Dalam apel gabungan tersebut, diserahkan sertifikat akreditasi penuh tingkat dasar kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR Moh Ansyari Saleh yang dinilai melakukan pelayanan yang baik.
“Walaupun kita satu satunya provinsi yang memiliki tiga rumah sakit daerah (RSUD Ulin,RSUD Ansyari Saleh, dan RSJ Sambang Lihum,red), tapi kita tetap mengupayakan peningkatan layanan,” ujarnya sembari mempersilahkan Pemko Banjarmasin bila berminat menghambil-alih salah satunya.
Pada kesempatan yang sama, gubenur juga menyerahkan bantuan uang tunai Rp5 juta kepada sejumlah ahli waris dan keluarga anggota Korpri Kalsel yang meninggal dunia. slm
RSUD Ansari Saleh
Racer Daerah Minati Event Kejuaraan

Gubernur Banyak Ditanya soal Infrastruktur via Facebook
Banjarmasin, KS
Pengguna fasilitas facebook diinternet tidak hanya kalangan anak anak muda yang ingin mencari teman melalui dunia maya, kalangan pejabat pun tidak mau ketinggalan untuk mengakses situs ini.
Sebut saja Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin yang berusaha meluangkan waktunya di sela sela kesibukan sebagai orang nomor satu di daerah, untuk saling tegur sapa.
Rudy Ariffin mengaku keikutsertan dirinya dalam situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 tersebut adalah untuk mencari teman teman dan saling berkomunikasi langsung.
Alhasil, dia mengaku banyak mendapat masukan, kritikan dan pertanyaan seputar tugasnya sebagai gubernur melalui jaringan yang diciptakan Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School tersebut.
“Yang masuk macam macam, ada tentang infrastruktur seperti menanyakan bagaimana jalan Trans Kalimantan, macam macam,” ujar gubernur, Senin (2/3) ketika ditanya seputar aktivitas facebook yang saat ini sering dilakukannya.
Ditanya apakah tidak mengganggu kesibukannya sebagai kepala daerah, Rudy Ariffin mengaku selama ini kegiatan tersebut dilakukan hanya saat santai atau tidak lagi dalam tugas.
”Ya pada waktu santai saja lah,” ujarnya sembari mengaku tidak pernah mendapat kiriman yang macam macam.
Penggunaan fasilitas facebook saat ini marak dilakukan, mulai remaja sampai dewasa dengan berbagai profesi. Tokoh tokoh di Kalsel selain gubernur, hal serupa dilakukan Walikota Banjarbaru, Rudy Resnawan, anggota DPRD Kalsel seperti Ibnu Sina, dan sejumlah pejabat lainnya.
Rudy Ariffin mengaku menjawab langsung semua pertanyaan pengirim yang masuk dalam facebook-nya. “Senangnya, kita bisa tanya jawab langsung,” ujarnya.
Sekedar diketahui, situs ini memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia.
Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serika, mengungguli situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya. slm
Gubernur Tolak Pecat Ketua DPRD HST
Banjarmasin, KS
Sampai sekarang, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin masih tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latief ST MH
Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mandagri), melalui Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang, meminta gubernur meresmikan pemberhentian ketua DPRD HST sesuai surat tertulis Nomor 170/2689/OTDA tanggal 16 Desember 2008.
Alasan gubernur tidak memenuhi permintaan tersebut karena belum ada rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD HST, dan belum digelarnya rapat paripurna DPRD HST, yang akan dijadikan dasar.
“Dari sana (DPRD HST, red) belum lengkap. Harus ada rekomendasi BK dan paripurna dulu,” ujarnya kepada wartawan, seusai mengikuti apel pagi, Senin (2/3), di halaman Kantor Gubernur Kalsel.
Selama syarat dimaksud tidak dipenuhi, Rudy menegaskan, dirinya tidak akan mengeluarkan SK pemberhentian. ‘’Ini tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. PAW anggota dewan yang ada paripurnanya, saja kadang gubernur masih digugat (disalahkan, red). Apalagi, memecat ketua,” ujarnya.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Mendagri, Sekjen Depdagri, dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut, Sodjuangon Situmorang mengemukakan beberapa alasan tindak lanjut pemberhentian ketua DPD HST.
Di antaranya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai tanggal 8 Juli 2008 Nomor 119/PIM B/2008 dan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 2006 Nomor 66/PID/2006/PT.BJM yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memutuskan Abdul Latif telah dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Situmorang, ancaman pidana merupakan ancaman yang melekat pada pasal. Dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, jabarnya, ancaman paling tinggi adalah seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Oleh karena itu, Dirjen menyimpulkan, seseorang yang melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 maka dianggap yang bersangkutan diancam lebih 5 tahun.
Lain halnya, lanjut Situmorang, seseorang yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pasal 317 KUHP karena melakukan pengaduan palsu dengan ancaman pidana 4 tahun.
Dalam surat itu juga, Situmorang mengemukakan, sesuai surat Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel Nomor W.15.U/1075/UM.01.10/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008 perihal pendapat hukum, antara lain menyampaikan bahwa ancaman pidana yang dilakukan terpidana Abdul Latief vide pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut adalah lebih dari 5 tahun yaitu pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sesuai ketentuan pasal 94 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2003, gubernur diminta meresmikan pemberhentian Abdul Latief. slm
01 Maret 2009
Waspadai Permen Narkoba Rasa Buah

Langganan:
Postingan (Atom)