19 Februari 2010

Dana Bantuan Parpol Wajib Audit KPK

Banjarmasin, KS
Partai politik (parpol) pemenang Pemilu legislatif 2009 atau peraih kursi di DPRD Kalsel, baru bisa mencairkan bantuan dana Pemerintah Provinsi (pemprov) setelah menjalani audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dana serupa sebelumnya.
“Kalua laporan hasil audit (BPKP Perwakilan Kalsel,red) belum ada, dana (bantuan Pemprov untuk parpol,red) tidak bisa kita keluarkan,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kalsel, Drs Fachruddin, Kamis (4/2).
Bantuan dana untuk parpol pemenang Pemilu atau peraih kursi di DPRD pada tahun anggaran 2009 senilai Rp1,1 miliar sudah diserahkan dengan pola pembagian tiap anggota DPRD dijatah Rp20juta.
Tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, pembagian dana disesuaikan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol.
“Tiap suara sah yang diperoleh parpol dijatah Rp822,70. Bila dikalikan dengan suara sah sekitar 1,3 juta, berarti ada sekitar Rp1,075 miliar dana yang kita keluarkan nantinya,” ujar Fachruddin.
Penetapan ini menurut Fachruddin dinilai lebih adil dibanding cara perhitungan sebelumnya. Pada cara lama, jumlah suara yang diperoleh anggota dewan tidak sama satu dengan yang lainnya.
Sampai sekarang lanjutnya, belum satu pun parpol yang menyampaikan permohonan pencairan dana bantuan yang disertai hasil audit BPKP dimaksud. “Kita tidak membatasi sampai kapan, dananya tetap ada karena itu hak mereka (parpol,red), tapi kita jelas tidak akan mencairkannya bila tidak ada audit itu,” tegasnya lagi.
Ditanya kemungkinan menambah dana bantuan ini, menurut Fachruddin sulit dilakukan karena ketentuan ini bersipat nasional. Pihaknya bahkan pernah menyampaikan usul soal ini kep pihak Departemen Dalam Negeri.
“Dilematis, kalau kita tambah sepuluh rupiah saja, bagi daerah lain seperti Jatim, akan sangat besar pengaruhnya (tambahan anggaran,red), sementara jumlah itu masih terlalu sedikit,” ujar Fachruddin. slm

Tidak ada komentar: