19 Februari 2010

Pejabat Dilarang No Comment

Banjarmasin, KS
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan diberlakukan secara efektif bulan Mei mendatang. UU ini menjamin terhadap hak masyarakat atas informasi publik.
Hak informasi ini diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan kebebasan memperoleh informasi ini diamanatkan pula dalam UU 45 pasal 28 F. Dengan pemberlakuan UU KIP ini, Indonesia menjadi negara ke-5 di Asia dan negara ke-76 di dunia yang telah mengadopsi prinsip KIP.
Setelah UU tentang KIP ini berlaku, pejabat wajib memberikan informasi baik secara priodik maupun insidentil, kecuali informasi yang terkait dengan keamanan, proses hukum, dan privasi yang bersangkutan.
“Nanti (pejabat,red) tidak boleh mengatakan no comment, berdalih rahasia jabatan, atau perintah pimpinan, tidak boleh lagi,” ujar Plt Dirjen SKDI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Subiantoro kepada wartawan, Kamis (11/2) pada sela-sela sosialisasi UU N 14 tahun 2008 tentang (KIP) di Hotel Arum Kalimantan.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Menurut Bambang, KIP salah satu upaya menekan praktek korupsi. Maraknya kasus korupsi di tanah air dewasa ini tidak terlepas akibat banyak pejabat masih tidak terbuka dengan informasi yang seharusnya publik bisa mendapatkannya.
Sebagai persiapan pemberlakukan UU ini, yang perlu diperhatikan menurut Bambang adalah kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia atau pejabat, dan mekanisme pelayanan.
Kesiapan infrastruktur dimaksus bisa berupa kelengkapan pejabat melalui layanan akses seperti website, kotak surat, SMS, atau sarana apa saja yang sipatnya mudah dipakai dan tidak memberatkan dalam hal biaya.
“Jadi harus mudah dan murah,” tegasnya.
Sosialisasi yang mengundang mahasiswa, tokoh masyarakat, instansi swasta dan pemerintah ini juga menghadirkan Direktur Kelembagaan Komunikasi dan Pemerintahan, Kementerian Kominfo, Subagio selaku nara sumber. slm

Tidak ada komentar: