05 Juli 2009

3 Lintasan Batu Bara Diharapkan Tepat Waktu

Banjarmasin, KS GUBERNUR Kalimantan Selatan Rudy Ariffin berharap minimal tiga lintasan untuk angkutan batu bara bisa diselesaikan kontraktor sebelum dimulainya penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008, yaitu 23 Juli mendatang. Sisa waktu yang tinggal beberapa pekan ini dimintanya dapat dimanfaatkan pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan mereka, baik lintasan bawah (under pass) maupun lantasan atas (fly over) sehingga tidak melewati deadline yang ditetapkan. “Tiga jalur diharapkan selesai (tepat waktu, red),” ujar Rudy Ariffin kepada wartawan, Sabtu (4/7), seusai mengikuti silaturahmi dan bakti sosial Kerukunan Keluarga Demang Yoedha di Mesjid Keramat Palajau, Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Ketiga lintasan yang dimungkinkan dapat selesai sesuai waktu yang ditetapkan, adalah lintasan yang dibangun PT Hasnur Jaya Utama di Kilometer 94 Kabupaten Tapin sebanyak dua jalur, dan PT ATP yang mengerjakan underpass di kilometer 101 Kabupaten Tapin. Diakui Gubernur, sejumlah lintasan penyelesaiannya tidak akan sesuai target karena banyak perusahaan yang mengalami kesulitas keuangan. Itu sebabnya, Pemprov Kalsel memberikan toleransi mengizinkan penggunaan jalan umum untuk penyeberangan angkutan batubara selama pengerjaan proyek lintasan. Waktu toleransi selama tiga bulan terhitung sejak diberlakukannya Perda Nomor 3 tahun 2008. Jika perusahaan yang bersangkutan belum menyelesaikan lintasan dimaksud, dipersilakan tutup sementara. Dispensasi diberikan kepada perusahaan yang mengajukan izin pelintasan kepada Pemprov Kalsel. Dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek lintasan, tercatat 8 di antaranya sudah menyampaikan surat permohonan itu. Saat ini, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (PIK) Provinsi Kalsel sudah memasang rambu rambu di 75 titik untuk memberikan peringatan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Terkait pelaksanaan jalan khusus ini, berdasarkan evaluasi Dinas Perhubungan, bulan Mei lalu, dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek, hanya dua perusahaan yang menyanggupi penyelesaian sesuai deadline (batas waktu) tanggal 23 Juli mendatang. Kedua perusahaan itu adalah PT Hasnur Jaya Utama yang masih menyelesaikan flyover dan PT ATP yang mengerjakan underpass. Sebanyak 12 perusahaan lain diperkirakan tidak sanggup menyelesaikan kewajiban mereka sebelum penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan perkebunan di Kalsel. Lima dari 12 perusahaan itu berjanji menyelesaikan pembangunan jalan di bulan Agustus sampai Oktober. Kelima perusahaan tersebut, yakni PT Pribumi Citra Megah Utama yang proyeknya melewati jalur Kilometer 152 Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian PT Mitratama Perkasa di Kilometer 153, PT WBM di Kilometer 162, PT SCMM di Kilometer 172 dan PT BCM di kabupaten yang sama. Sementara empat perusahaan lainnya, yakni PT Talenta Bumi, PT Coilindo Inter Nusa, PT Satui Barutama dan PT Borneo Inter Nusa, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek. slm

Tidak ada komentar: