09 Juli 2009

Pulau Bakut Ditanami 1.000 Pohon Mangrove

Pulau Bakut tepat dilintasi Jembatan Barito di Kabupaten Barito Kuala. (Foto doc/brt) Banjarmasin, KS Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola), Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Provinsi Kalsel menanam 1.000 pohon mangrove jenis Rambai Padi (sonneratia caseolaris) di kawasan wisata Pulau Bakut. Lokasi penanaman pohon ini bertepatan dengan obyek wisata Jembatan Barito yang memiliki panjang 1.082 meter dengan lebar 10,37 meter, tepat melintasi Sungai Barito dan Pulau Bakut selebar 200 meter. Kepala BLH Provinsi Kalsel, Rahmadi Kurdi mengatakan, aksi penanaman pohon selain dihubungkan dengan peringatan hari lingkungan hidup, juga untuk menanggulangi kerusakan hutan mangrove di Kalsel, khususnya di Kabupaten Batola. Diakui Rahmadi, tidak saja di Batola yang memerlukan kawasan mangrove, di beberapa kabupaten lain seperti Tanahbumbu dan Kotabaru juga perlu kawasan mangrove ini diperbaiki untuk kelangsungan habitat yang hidup di dalamnya. Rahmadi memperkirakan tidak kurang 20 persen kawasan mangorve atau pohon bakau di pesisir pantai pada sejumlah kabupaten rusak yang disebabkan antara lain pembabatan yang dilakukan masyarakat untuk keperluan bahan bangunan rumah tangga, aktivitas pertambakan, sampai pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan pelabuhan khusus (pelsus) yang banyak terdapat di Kabupaten Kotabaru dan Tanahbumbu. Padahal, kawasan ini harus dipertahankan sebisanya dari rencana konversi lahan karena manfaatnya yang besar seperti menjaga abrasi pantai, penahan laju gelombang, tempat pengembangbiakan udang, kerang dan kepiting, sampai penyerap berbagai polutan. Pentingnya menjaga kelestarian mangrove karena kawasan ini merupakan ekosistem yang sangat produktif. Berbagai produk dari mangrove dapat dihasilkan baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kayu bakar, bahan bangunan, keperluan rumah tangga, kulit, obat-obatan dan perikanan. Maraknya penebangan pohon jenis tertentu yang termasuk katogeri mangrove ini juga dipicu faktor ekonomi. Padahal, pelaku pembalakan mangrove bisa dikenakan UU No 41 Tahun 1997 tentang lingkungan dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar. Perlu diketahui, kerusakan kawasan mangrove sebenarnya tidak saja terjadi di Kalsel, tapi kondisi serupa terjadi secara nasional tahunke tahun. Tahun 1990 luas mangrove yang tersisa hanya 2,49 juta hektare. Ini berarti Indonesia telah kehilangan 40 persen areal mangrove. Di Indonesia tercatat 202 jenis tumbuhan mangrove, meliputi 89 jenis pohon, 5 jenis plasma, 19 jenis pemanjatan, 44 jenis herba tanah, 44 epifit dan 1 jenis paku. slm

Tidak ada komentar: