14 Juli 2009

8 Perusahaan Tambang Tunggu Dispensasi

Banjarmasin, KS Sampai sekarang, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin belum mengeluarkan ijin persetujuan dispensasi pelintasan jalan umum untuk angkutan batu bara kepada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan. Kedelapan perusahaan itu masih dalam tahap verifikasi tim yang menangani masalah ini dan akan diserahkan kepada gubernur bila dianggap segala persyaratan lengkap.”Belum kita sampaikan, jadi belum ada yang disetujui,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Arbainsyah kepada wartawan, Selasa (14/7). Ditegaskan, persiapan penerapan Perda Nomor 3 tahun 2008 tanggal 23 Juli ini sudah siap, baik segi sarana pendukung seperti rambu lalu lintas, sampai kesiapan personil yang bertugas. “Bahkan sudah ada simulasi yang dilakukan dishub,” ujar Arbain. Kesiapan penerapan Perda ini juga ditegaskan gubernur. Pihaknya sudah menjadikan ‘harga mati’ jadual ini untuk kegiatan pertambangan yang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum. Alasan lain adalah tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada batu bara. Kemudian yang tidak kalah jadi perhatian, debu batu bara yang terhisap masyarakat di sepanjang jalan lintasan. “Sudah cukup anak anak kita menghirup debu batu bara,” ujarnya. Sebelumnya, menyampaikan harapanya, minimal tiga lintasan untuk angkutan batu bara bisa diselesaikan kontraktor sebelum dimulainya penerapan Perda. Sisa waktu yang tinggal beberapa pekan ini dimintanya dapat dimanfaatkan pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan mereka, baik lintasan bawah (under pass) maupun lantasan atas (fly over) sehingga tidak melewati deadline yang ditetapkan. slm

Tidak ada komentar: