29 Juli 2009

Sopir Surati Gubernur soal Perda 3/2008

Banjarmasin, KS Menganggur sebagai imbas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur larangan angkutan batu bara dan angkutan perkebunan kelapa sawit melewati jalan negara, para sopir melayangkan surat kepada Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin. Isi surat yang ditandatangani Mahyudin selaku koordinator sopir dari Kabupaten Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Selatan (HSS) itu meminta peninjauan kembali kebijakan yang diberlakukan sejak tanggal 23 Juli lalu itu. “Kita minta ada solusi yang diberikan pemerintah dengan larangan ini, jangan tutup begitu saja,” ujar Mahyudin kepada wartawan, Rabu (29/7) di Banjarmasin. Dampak larangan yang dituangkan dalamPerda lanjutnya, bertambahnya pengangguran di Kalsel khususnya di kalangan sopir angkutan batu bara yang berjumlah sekitar 4000 orang ditambah petugas terpal dan pengatur lalu lintas yang diperkirakan mencapai 500 orang di tiga kabupaten. Pekerjaan alternatif seperti jasa angkutan pasir atau tanah dinilai tidak sebanding dengan banyaknya armada yang ada, sehingga tetap saja banyak yang menganggur. Hal ini ditakutkan mengancam kelangsungan hidup para sopir dan keluarganya. “Apalagi truk itu banyak yang masih kredit, jadi kita bingung bayarnya pakai apa,” ujar Mahyudin sebelum meyerahkan surat kepada gubernur itu. Saat ini lanjutnya, para sopir masih berharap ada pembicaraan secara damai dengan pemerintah dan diharapkan ada solusi masalah yang mereka hadapi seandainya Perda ini tidak bisa ditangguhkan. “Kita masih ingin mengambil cara damai, berunding dengan pemerintah,” jawab Mahyudin ketika ditanya tindakan sopir bila aspirasi mereka tidak mendapat respon yang menggembirakan. Ketua Forum Komunikasi Angkutan Batu Bara (FKABB) Kalsel, Robert Sinaga menambahkan, selama ini pihaknya tidak pernah diajak berunding atau rapat membahas aturan yang diterapkan. Padahal menurutnya, para sopir merupakan pihak yang sangat berkepentingan dengan kebijakan itu ketimbang pengusaha yang selalu diundang untuk membahasnya dengan instansi terkait. Terkait penerapan Perda, sebelumnya, gubernur Rudy Ariffin pelaksanaan Perda ini dinilai cukup memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas di jalan umum dan aspek lainnya seperti debu, kemacetan lalu lintas dan sebagainya. Kendati belum bisa menjamin bisa mengamankan 100 persen, pihaknya berupaya mengoptimalkan pengawasan, termasuk menggandakan petugas yang disiagakan pada titik titik tertentu. Sedangkan atapun angkutan kelapa sawit yang melalui jalan negara, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 061 tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 Tentang Petunjuk Pelaksana Perda 3 tahun 2008. Dalam aturan teknis tersebut diketahui hanya angkutan perkebunan sawit plasma atau rakyat yang diperkenankan melintasi jalan negara dan beratnya juga ditentukan yakni dengan muatan isi 6 ton. slm

Tidak ada komentar: