01 Juli 2009

Keterlibatan Anak dengan Hukum Meningkat

Banjarmasin, KS Pelanggaran terhadap hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah lainnya masih sering terjadi, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah di keluarkan sejak tujuh tahun yang lalu. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalsel, Jumri S Ag mengatakan, dalam triwulan ke II 2009, kasus-kasus persetubuhan, pencabulan, perkosaan, dan dan pelibatan anak dalam peredaran narkoba makin marak terjadi. Yang mendominasi adalah keterlibatan anak dengan hukum. Ada 15 kasus seksual terhadap anak yang dicatat oleh KPAID Kalsel melalui media cetak maupun pengaduan lansung masyarakat ditambah 7 kasus pelibatan dalam peredaran narkoba, 3 kasus penelantaran, dan 32 kasus anak berhadapan dengan hukum. Khusus kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) kurun waktu April-Juni, anak sebagai pelaku kekerasan sebanyak 4 kasus, anak sebagai pelaku pencurian 14 kasus, sebagai pelaku penjambretan 5 kasus, selaku pemalakan 2 kasus, dan nak sebagai pelaku peredaran narkoba sebanyak 7 kasus. Diantara sekian banyak kasus itu, yang paling mengejutkan adalah munculnya kasus anak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Padahal kasus ini sebelumnya jarang sekali muncul kepermukaan. Oleh karena itu, dalam kasus seperti ini aparat penegakkan hukum harus tegas menindak kepada setiap orang, terutama menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 89 ayat 1 dan 2, termasuk hukuman berat bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan, pelecehan maupun perkosaan terhadap anak. Jumbri mengharapkan peran aktif masyarakat dan lingkungan sosial untuk melakukan perlindungan terhadap anak, terutama kalangan orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya serta memberikan bimbingan dan pembinaan yang baik kepada mereka. Sementara pihaknya terus melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan yang diberikan dengan melakukan advokasi kepada lembaga penegak hukum, menerima pengaduan masyarakat dan memfasilitasi pengaduan tersebut, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. slm Tabel NO JENIS KASUS JANUARI-MARET APRIL-JUNI 1. Pencabulan, pelecehan dan perkosaan 13 kasus 15 kasus 2. Penelantaran 8 kasus 3 kasus 3. Kekerasan 18 kasus 7 kasus 4. Anak Berhadapan Hukum 30 kasus 32 kasus Jumlah 69 kasus 57 kasus

Tidak ada komentar: