26 April 2009

Ketua KPU Dilempar Mikrofon

Tini Effendi saat mendatang Ketua KPU sehabis melempar dengan mikrofon usia rapat. (foto ist/brt) Banjarmasin, KS Rapat rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum (pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, khusus dari KPU Kabupaten Banjar, Senin (27/4) di aula kantor setempat berakhir ricuh. Tiga saksi masing masing satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dua dari DPD menolak hasil perhitungan KPU Banjar tersebut. Tini Effendi, anggota tim sukses caleg DPD Kalsel, Syahrani Ambo Oga sempat melempar mikrofon ke arah Ketua KPU, namun tidak sempat mengenai tubuh ketua yang baru memukulkan palu tanda rapat ditutup. Insiden pelemparan tersebut diduga karena kekecewaan saksi yang bersangkutan kepada pimpinan rapat yang tidak menggubrisnya ketika ingin menyampaikan keberapatan atas hasil perhitungan suara di Kabupaten Banjar tersebut. Kronologis kejadian berawal terjadinya beberapa perubahan suara sah dan tidak sah pada hasil perolehan yang disampaikan KPU Banjar. Pada proses perhitunga, Ketua KPU Kalsel beberapa kali meluruskan penempatan hasil suara pada parpol yang tidak ada nama caleg-nya tapi mendapat suara. Di akhir rapat, Syaifullah Tamliha, saksi dari PPP meminta klarifikasi KPU Kabupaten Banjar dan KPU Kalsel sehubungan adanya kesan tidak ada pemahaman suara sah dan tidak sah oleh petugas. “Apakah KPU provinsi tidak mensosialisasikan suara sah dan tidak sah,” tanyanya. Menurut Syaifullah Tamliha, hal ini penting dipertanyakan karena data yang disampaikan jadi meragukan keabsahannya.”Ini aneh, kejadiannya berulang ulang, tidak hanya di KPU Kotabaru, juga yang lain juga,” sesalnya. Menanggapi hal tersebut, Mirhan membantah kurangnya sosialisasi kepada petugas terkait suara sah dan tidak sah ini. Ketentuan yang dituangkan dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2009 tersebut menurutnya sudah disampaikan ke kabupaten kota se Kalsel. Mirhan pun menjelaskan dan membacakan pasal pasal yang mengatur ketentuan suara sah dan tidak sah. Namun penjelasan tersebut buru buru dipotong Syaifullah yang hanya meminta alasan kesalahan penempatan suara sah dan tidak sah tersebut. Sementara, Ketua KPU Banjar, M Jamhuri mengatakan keselahan tidak lepas kompleksnya perhitungan suara yang dilakukan mulai tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kabupaten. Penyelesaian perhitungan suara akhir pada rapat pleno KPU Banjar Minggu (26/4) menurutnya berlangsung sampai subuh yang menurutnya sangat menguras pikiran dan tenaga petugas. Pihaknya mengaku tahu soal suara tidak sah tersebut dan masalah itu menurutnya lagi akan dikoodinasikan dengan anggota. Di tempat yang sama, salah satu anggota KPU Banjar, Laila Hayati mengakui tidak optimalnya hasil kerja perhitungan suara dari pihaknya. Padahal jajarannya sudah bekerja secara maksimal. Dia tidak membantah masih ada petugas yang belum paham soal ini sehingga terjadi kesalahan yang tidak diduga sebelumnya tersebut. Tidak sangup menaham emosinya, perempuan inipun menangis setelah menyampaikan penjelasannya. Kepada wartawan, Syaifullah Tamliha kembali menegaskan hal ini jelas akan merugikan pihak tertentu. “Tugas kita mengawal pemilu supaya berjalan jujur dan adil, bukan masalah siapa dirugikan saja,” tegasnya. Ditanya yang bertanggungjawab, jawabnya adalah KPU Provinsi Kalsel selaku penyelanggara pemilu. “KPU bertanggungjawab terhadap kesalahan,” ujarnya. Masih terkait kesalahan perhitungan suara, Tini Effendi mengaku pihaknya akan mengadukan masalah ini kepada pihak bermewang untuk mengusur pelanggaran yang terjadi. Tahap awal, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kalsel disertai dengan bukti bukti yang mereka peroleh. Bila tidak mendapat respon, akan dilanjutkan ke Polda dan bila perlu ke tingkat pusat. Wanita ini sebelumnya ingin menyampaikan tanggapannya setelah pernyataan Syaifullah Tamliha. Sayangnya, ketua KPU langsung menutup rapat, sehingga memicu emosinya yang langsung diserta pelemparan mikrofon. Tini masih melontarkan kalimat protes sampai mendekati posisi ketua, namun buru buru diamankan petugas kepolisian. Usai rapat, Mirhan tidak memberikan keterangan apapun baik seputar insiden pelemparan mikropon ini maupun yang berkaitan dengan hasil rapat. Pihak KPU juga tidak bisa memberikan data sementara hasil perhitungan perolehan suara di 13 kabupaten kota dengan alasan belum ada pengesahan. Caleg DPD Kalsel, Abdul Gafur juga menyatakan akan melakukan langkah serupa karena menilai adanya pelanggaran pelanggaran pemilu di beberapa tempat, khususnya di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. slmi

Tidak ada komentar: