27 April 2009

Studi Banding Perda LPPL Salah Sasaran

Studio Abdi Persada FM Banjarmasin, KS ANGGOTA DPRD Kalsel yang tergabung dalam Pansus Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Abdi Persada (AP) FM melakukan setudi banding ke Medan Sumatera Utara Rabu (22/4). Sayangnya, kegiatan yang dimaksudkan menyempurnakan Perda LPPL Abdi Persada yang telah disampaikan Pemprov Kalsel itu salah sasaran karena di tempat itu tidak memiliki Perda yang dimaksud. Rencananya, tim pansus LPPL bakal berkunjung lagi ke Kebumen, Jawa Tengah. Pansus beranggotakan 15 orang ini diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Edi Sofyan. Pertemuan dihadiri Ketua KPID dan Kepala Balai Monitor dan Orbit Satelit Medan, juga turut serta Kepala Biro Humas, pejabat biro hukum dan biro pemerintahan Sekretariat Daerah Kalsel. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Itara menuturkan pihaknya belum memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Pemerintah hanya bekerjasama dengan lembaga-lembaga penyiaran setempat. Dibeberapa kabupaten/kota terdapat radio siaran pemerintah daerah, namun yang sudah memiliki peraturan daerah baru satu yakni di Tapanuli Tengah. Pemerintah Sumut bersama KPID dan Balai monitor gencar-gencarnya menertibkan lembaga penyiaran yang belum memenuhi amanah konstitusi penyiaran seperti yang termaktub dalam Undang Undang 32 Tahun 2002 dan PP 11 Tahun 2005. Dari 40 lembaga penyiaran radio, sudah 30 radio yang telah ditertibkan Untuk menyempurnakan draf Perda yang telah ada, anggota pansus masih mempertimbangkan kemungkinan melihat salah satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kebumen Jateng. Ditempat tersebut terdapat LPPL yang telah mengudara secara ideal dan professional, bahkan telah memberikan pendapatan besar bagi penerimaan daerah. Anggota Pansus, Ibnu Sina optimistis Perda ini segera selesai. Perda LPPL Abdi Persada memang sangat mendesak. Untuk itu, setelah kunjungan ke medan, Perda ini hendaknya segera disempurnakan sesuai dengan UU 32 tahun 2002, dan PP 11 Tahun 2005, untuk kemudian disahkan. Jika produk perda LPPL Abdi Persada sudah disahkan, maka akan manjadi percontohan bagi provinsi lainnya. Peraturan daerah merupakan sarat wajib bagi landasan hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal, terutama dalam memunuhi persyaratan perizinan. Perda tersebut akan memuluskan jalan bagi perubahan status, dari radio-radio pemerintah daerah menjadi lembaga penyiaran publik lokal. Radio siaran pemerintah daerah yang ada di kabupaten kota di Kalsel masih belum berizin karena terkendala oleh pembuatan peraturan daerah.. rel/slm

Tidak ada komentar: