16 April 2009

Pusat Back Up DPP Inkindo Kalsel

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Kalsel, Ir H Ifansyah Noor membantah terjadi polemik kepengurusan di tubuh organisasinya, karena Dewan Pengurus Nasional (DPN) INKINDO di Jakarta men-back up sepenuhnya kepengurusan periode 18 Desember 2008– 6 Mei 2010. Kepengurusan dimaksud merupakan hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang dikukuhkan DPP INKINDO Kalsel sesuai SK DPN Nomor 01/SK.DPN/I/2009 tanggal 7 Januari 2009. “Hingga saat ini DPN Inkindo di Jakarta tetap mem back up keberadaan kepengurusan DPP Inkindo Kalsel hasil Musprovlub,” tegasnya kepada Barito Post, Kamis (16/4) di Banjarmasin. Hal ini lanjut Ifansyah, dibuktikan dengan berjalannya pelayanan organisasi kepada anggota seperti mengurus perpanjangan atau pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) INKINDO Kalsel dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta pelayanan lain. Selama kepengurusan ini, DPP Inkindo Kalsel memproses 99 permohonan pembuatan dan perpanjangan KTA dan untuk pengurusan SBU akan dilakukan prosesnya di pertengahan tahun ini. “Pelayanan kepada anggota berjalan dengan lancar tanpa kendala,” ujar Sekretaris DPP Inkindo Kalsel, Achmad Zabir Djaenuddin ST menambahkan. Soal sempat terjadi kekisruhan diantara anggota terkait pelaksanaan Musprovlub, keduanya mengatakan hal itu hanya masalah kecil yang dibesar besarkan sebagian pihak yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal, tidak perlu melibatkan aparat hukum. “Permasalahan itu sudah selesai dengan dilaksanakannya Musprovlub Kalsel oleh pengurus pusat sebagai organisasi induk,” tegas Ifansyah lagi yang menyayangkan ketidakhadiran pihak dimaksud dalam Musprovlub tersebut. Dia juga menepis tudingan pelaksanaan Musprovlub hanya dilaksanakan sekelompok orang. faktunya ditepisnya. Faktanya menurut Ifansyah, Musprovlub didukung lebih dari 2/3 anggota yang pengajuannya dilakukan oleh 2 anggota sesuai mekanisme dalam AD/ART organisasi. Didalamnya dinyatakan, pelaksanaan Musporvlub harus diusulkan oleh anggota dan didukung lebih dari 2/3 anggota kemudian diusulkan kepada DPP INKINDO Kalsel saat itu dan ditembuskan kepada DPN INKINDO Pusat. Namun DPP INKINDO Kalsel saat itu tidak merespon usulan Musprovlub tersebut dan kemudian DPN INKINDO Pusart melalui surat nomor 68/SK/SPN/VII/2008 tanggal 15 Juli tentang usulan Musprovlub anggota INKINDO Kalsel meminta kepada DPP INKINDO Kalsel saat itu untuk melaksanakan Musprovlub. Tetapi sampai 60 hari ditunggu DPP INKINDO Kalsel saat itu masih tetap tidak merespon untuk melaksanakan Muspovlub. Berpijak pada aturan dalam AD/ART pasal 39 ART ayat 3, maka pelaksanaan Musprovlub diambilalih/dilakukan oleh DPN INKINDO dan pada waktu pelaksanaan Musprovlub tersebut telah mengahasilkan DPP INKINDO Kalsel periode 18 Desember 2008 - 6 Mei 2010 yang legitimate. slm

Tidak ada komentar: