31 Oktober 2008

MA Masih Kantongi 8.447 Perkara

Tahun tahun 2003, pertamakalinya Bagir Manan menjabat sebagai ketua MA, tunggakan perkara berjumlah 19.793 perkara dan angka tersebut berhasil ditekan hingga sekarang berjumlah 8.447 perkara sesuai data MA bulan Agustus lalu. Banjarmasin, KS Jajaran MA masih menjadikan penurunan jumlah tunggakan perkara sebagai salah satu prioritas kerja mereka. Langkah kongkret itu dilakukan dengan peningkatan kapasitas Hakim Agung dan penjadwalan hari khusus untuk memutus perkara. Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, Abdul Kadir Mappong SH MH mengaku pihaknya kewalahan menangani perkara kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) yang masuk lantaran jumlah hakim agung yang terbatas. Padahal, berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, jumlah hakim agung maksimal bisa mencapai 60 orang. “Di tim saya saja (tim B,red), dari 17orang tersisa hanya 4 hakim agung, termasuk Hakim Agung Abdur Rahman,” ujarnya di sela sela acara malam perpisahan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel, Jumat (31/10) di Mahligai Pancasila Banjarmasin. Dikatakan, data terakhir MA mencatat masih ada 74 kasus kasasi Pilkada dan 17 PK, namun hanya 4 perkara yang dikabulkan. Itu sebabnya, Abdul Kadir berharap pihak mediator bisa membantu menyelesaikan masalah secara damai. “Kita juga akan mensosialisasikan soal ini (penyelesaian perkara secara damai,red) dan perkara mana saja yang bisa masuk dan yang diterima,” ujarnya lagi. Abdul Kadir juga menepis anggapan terlalu besarnya perkara yang menumpuk di MA hingga puluhan ribu kasus. Berdarakan angka terangnya, jajaran MA mampu menekan jumlah perkara cukup tinggi. Sebut saja pada tahun 2007, MA menerima 9.516 perkara. Jumlah itu turun 0,09 persen dibandingkan perkara yang masuk tahun 2006. Dalam periode yang sama, memutuskan sebanyak 10.714 perkara dan mengirimkan 10.554 perkara kembali ke pengadilan pengaju. MA menerima jumlah pengajuan selama tahun 2007 hingga Maret 2008 sebanyak 532 kasus. Jumlah tersebut sudah termasuk sisa pengaduan pada tahun 2006. Dari jumlah itu, 253 kasus telah diperiksa oleh Badan Pengawas MA dan 297 kasus telah dideklarasikan ke pengadilan tinggi tingkat banding. Pada kesempatan itu, Dia juga mengaku prihatin dengan aksi di pengadilan yang semakin brutal. Namun di sisi lain, dia mengingatkan perlu efek jera yang diberikan kepada terdakwa atau pelaku atas pelanggaran yang dilakukan. (slm)

Tidak ada komentar: