23 Oktober 2008

Kalsel Perlu Penyesuaian Harga TBS Sawit

Banjarmasin, KS Mengantisipasi dampak terjadinya krisis global yang lebih buruk lagi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan harga tandon buah segar (TBS) sawit. Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, di Banjarmasin, Rabu, mengungkapkan, saat ini penurunan harga TBS sawit di Kalsel telah mencapai lebih dari 16 persen dibanding harga pada bulan September 2008 lalu. Pada September harga TBS masih mencapai 1.400 per kilogram bagi sawit usia diatas tiga tahun, dan Rp1.900 per kilogram untuk sawit usia diatas 10 tahun. Namun setelah terjadinya krisis global, harga TBS sawit turun drastis, sehingga sangat merugikan para petani bahkan perusahaan-perusahaan perkebunan. Untuk itu, tambahnya, pemerintah segera mengantisipasi dengan menetapkan harga TBS sawit usia diatas tiga tahun Rp745 per kilogram dan diatas 10 tahun menjadi Rp1013 per kilogram. Penetapan harga tersebut, jauh lebih tinggi dibanding dengan provinsi lainnya, yang kini dibawah Rp500 per kilogram untuk sawit diatas 3 tahun. Di Kalsel, tambahnya, penetapan TBS tersebut telah dibuat sedemikain rupa, sehingga tidak terlalu merugikan pengusaha maupun petani perkebunan sawit. "Kita meminta, agar harga TBS sawit disesuai dengan harga CPO setelah dipotong dengan biaya produksi, sehingga petani plasma tidak menanggung kerugian yang besar," tambahnya. Turunnya harga TBS sawit di Kalsel sebenarnya tidak terlalu besar bila dibanding pada awal tahun atau sekitar Januari 2008, yang harganya juga tidak jauh dari harga saat ini. Namun mengalami penurunan yang signifikan bila dibanding dengan saat harga sawit sedang bagus atau tinggi-tingginya. "Sehingga pada dasarnya, harga saat ini masih relatif menguntungkan petani perkebunan Kalsel," tambahnya. Karena turunnya harga TBS sawit sudah mencapai 16 persen, maka persetujuan penetapan harga harus ditandatangani gubernur Kalsel. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan turunnya harga kerat maupun sawit saat ini, tidak akan mempengaruhi operasional perusahaan, hingga mengakibatkan terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.(slm)

Tidak ada komentar: