04 Desember 2009
10 Kloter Diperkirakan Terlambat
Run Way Syamsudin Noor Siap

Banyak Perusahaan Abaikan CSR
Banjarmasin,KS
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Rakhmadi Kurdi mengatakan, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditandai banyak keluhan masyarakat.
Alokasi dana CSR yang dikeluarkan perusahaan selama ini pun dinilai masih kecil, sehingga diharapkan perlu ditingkatkan jumlahnya agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
Peningkatan alokasi dana CSR ini diharapkan, setelah perusahaan selesai melakukan kegiatan, kesejahteraan masyarakat lebih terjamin dan pembinaan terus bisa dikembangkan. Harapan ini disampaikan Rakhmadi Kurdi di acara pertemuan forum komunikasi pimpinan media massa, Senin (30/11) di Hotel Pesona Banjarmasin.
CSR merupakan konsep keterlibatan perusahaan dalam menjaga dan atau meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Biasanya dana ini disalurkan melalui berbagai program untuk pengembangan perekonomian masyarakat di antaranya melalui program pemberian modal usaha dan lainnya.
Setiap perusahaan wajib menyisihkan hasil keuntungannya berupa dana CSR itu untuk kepentingan masyarakat sekitar. CSR dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah daerah, sehingga lebih mudah melakukan kontrol dan bisa lebih terbuka.
Alokasi dana CSR yang dirasakan perlu peningkatan ini salah satu dari beberapa masalah yang disampaikan Rahmadi Kurdi seperti soal pembuatan analisa masalah lingkungan (amdal), pengelolaan top soil yang belum optimal, .
”Pengelolaan top soil yang belum optimal menyebabkan pertumbuhan tanaman saat reklamasi juga tidak optimal pula, apalagi reklamasi masih monokultur,” ujar Rachmadi lagi.
Masalah lain yang disampaikan Rakhmadi adalah seputar banyaknya permohonan amdal di areal tumpang tindih antara kawasan tambang yang telah berijin dengan kawasan hutan tanaman industri dan lain lain.
Kemudian masih dibangunnya pelabuhan khusus (pelsus) tanpa memiliki amdal dan ada juga pelsus tanpa amdal, tapi sudah operasional. Pelsus itu hanya menggunakan UKL/UPL yang diterbitkan Pemkab setempat.
“Sampai saat ini juga masih banyak perusahaan yang belum maksimal melaksanakan pengelolaan IPAL sehingga mencemari perairan umum atau sungai,” ujarnya. slm
Lahan Gambut masuk Program 100 Hari
Banjarmasin, KS
Selain akan menanani masalah tumpang tindih lahan, aturan dan tata ruang, jajaran Departemen Kehutanan juga memasukan soal penganan lahan gambut dalam program 100 hari kerja dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KBI) II.
“Kebakaan lahan gambut (di Kalse,red) di musim kemarau masih sering tejadi, kita upayakan nanti bisa mengurangi separohnya,” beber Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan soal program 100 hari kerja KBI II kepada wartawan, Kamis (26/11) di Banjarmasin.
Menhut yang baru bertemu dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel dan di kabupaten/kota, memandang masalah lahan gambut ini sangat penting karena masih bisa dioptimalkan fungsinya.
Salah satu bentuk keseriusan Menhut terhadap masalah ini, pihaknya berniatdalam waktu dekat akan membentuk tim independen untuk meninjau lahan gambut di Provinsi Riau khususnya di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Hal itu dilakukan berhubungan adanya kontroversi yang muncul di tengah-tengah masyarakat mengenai keberadaan lahan gambut yang diberikan izin pengelolaan kepada salah satu perusahaan terbesar di Riau.
Selain lahan gambut, terjadinya tumpang tindih lahan yang masih terjadi sampai sekarang, menjadi perhatian Menhut dan jajarannya berkomitmen menyelesaikan soal ini lengkap dengan peraturan penunjang.
“Tentu akan ada review-review undang-undang untuk lahan tumpang tindih dan termasuk payung hukum untuk lahan yang belum ada ijin,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, saat ini ratusan hektare kawasan hutan telah mengalami alih fungsi, selain menjadi lahan pertambangan, perkebunan juga menjadi desa. Untuk mencegah hal itu, pihaknya menyiapkan peraturan dan revisi undang-undang yang menyangkut berbagai persoalan alih fungsi.
Dephut juga segera merehabilitasi kawasan hutan kritis di seluruh Indonesia. Target yang ingin dicapai yakni harus mampu merehabilitasi minimal 2,5 juta hektare lahan dalam lima tahun ke depan. slm
30 September 2009
Siap-siap Pemadaman Bergilir Lagi
25 Agustus 2009
PLN Abaikan Ijin Lokasi Proyek PLTU
Banjarmasin, KS
Jajaran PT PLN (Persero) terkesan mengabaikan kewajiban pemenuhan persyaratan ijin lokasi untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam Asam Unit 3 dan 4
di Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanahlaut.
Padahal, proyek senilai Rp1,2 triliun yang digarap PT Wijaya Karya (Persero) dan Chengda dari Cina itu dilakukan ground breaking tanggal 26 Februari 2008 lalu dan proyek mulai dikerjakan Februari 2009.
“Kita sudah memberikan toleransi kepada PLN, tapi sampai sekarang belum dipenuhi (ijin lokasi,red),” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Ir Rahmadi Kurdi kepada wartawan, Selasa (25/8).
Ijin lokasi itu terang Rahmadi, merupakan syarat dikeluarkannya dokumen analisa masalah dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek lanjutan dari PLTU Unit 1 dan 2 di lokasi yang sama.
Secara teknis, Amdal untuk proyek yang didanai konsorsium Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BRI ini selesai, tinggal dilakukan penjilidan setelah ada ijin lokasi pemkab setempat atau instansi berwenang.
Ijin lokasi pada dasarnya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota setempat atau kantor Badan Pertanahan Nasional masing-masing. Namun sampai sekarang, belum ada ijin yang diminta PLN baik dari pemkab maupun BPN setempat untuk proyek berkapasitas 2 x 65 MW itu.
”Bila ini jadi kendala pembangunan, itu tanggungjawab PLN, karena PLN lamban mengurusnya,” ancam Rahmadi.
Soal keterlambatan pemenuhan kewajiban ini, menurut Rahmadi pihaknya pernah menanyakan langsung kepada pihak PLN, namun dikatakan hal itu sudah diserahkan ke pihak Pemkab Tala.
“Entah mana yang benar,” ujarnya dengan nada heran.
Terkait dengan Amdal, masih banyak kabupaten/kota yang belum menyampaikan persyaratan mendapatkan lisensi komisi Amdal yang diwajibkan kementrian lingkungan hidup sesuai Permen LH Nomor 6 tahun 2008 tentang Komisi Amdal.
Konsekuinsinya, pemkab atau pemko itu tidak berwenang menerbitkan Amdal selama belum ada lisensi dimaksud. Dengan kata lain, masalah ini akan ditangani BLHD di tingkat provinsi.
”Yang sudah hanya Kabupaten Balangan dan HST (Hulu Sungai Tengah,red),” ujar Rahmadi.
Lima kabupaten/kota yang sudah mengajukan permohonan tapi belum lengkap berkasnya adalah Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Pemko Banjarbaru. Pemko Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanahbumbu, Tala, Tabalong, Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara (HSU), semua belum ada laporan.
Persyaratan komisi Amdal dimaksud meliputi unsur ketua, lembaga, sekretariat, anggota tim teknis dan tim penilai, memiliki tenaga ahli, melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan bekerjasama dengan laboratorium yang ditunjuk atau memiliki sendiri. slm
20 Agustus 2009
Hot Spot di Kalsel 343 Titik
Banjarmasin, KS
Kabupaten Banjar masih menjadi daerah terbanyak titik api (hot spot) beberapa bulan terakhir. Total titik api kurun waktu Januari sampai tanggal 20 Agustus lalu mencapai 70 titik.
Terbanyak titik api disusul Kabupaten Tapin yang terdapat 62 titik, Tanah Laut mencapai 31 titik dan Hulu Sungai Selatan (HSS) 25 titik pada waktu yang sama. “Daerah lain relatif kecil, rata rata dibawah 10 titik,” ujar Kepala BadanKesbangpol Linmas Kalsel, Drs Fachruddin MAP kepada wartawan, Jumat (21/8).
Titik api di Kalsel berdasarkan keterangan BKSDA pada tanggal 20Agustus sebanyak 11 titik yang tersebar di Kabupaten HSU 1 titik, Banjar ada 2 titik, Batola terdapat 3 titik dan Tanah Laut 5 titik.
“Akumulasi bulan Januari sampai tanggal 20 Agustus sebanyak 343 titik api,” ujar Fachruddin.
Kawasan terdapatnya titik api sementara masih di luar kawasan hutan dan menurutnya pihak Kesbangpol Linmas belum menerima laporan dari Dinas Kehutanan Kalsel soal kebakaran di kawasan hutan.
Terkait antisipasi melausnya titik api ini, menurut Fachruddin, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin selaku Ketua Satkorlak PB, sudah melayangkan surat himbauan kepada bupati/walikota, pengusaha dan masyarakat.
Isi himbauan meminta masyarakat, pengusaha danpihak terkait lainnya bersatu menyupayakan pencegahan kebakaran pemukiman, lahan dan menanggulagi masalah kabut asap.
Pro aktif dan kesadaran semua pihak sangatdiharapkan agar bencana kebakaran itu dapat dicegah dan tidak menimbulkan dampak gangguan kesehatan terhadap manusia dan aktifitas kehidupan sehari-hari.
Gubernur mengajak semua pihak mematuhi keputusan fatwa MUI wilayah IV Kalimantan nomor 128/MUI/KS/XII/2006 yang menetapkan pembakaran hutan danlahan untuk kegiatan kehutanan,pertanian, peternakan danlain lain yang mengakibatkankabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya “haram.”
Semua pihak juga diajak mentaati Peraturan Daerah Kalsel nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan. slm
18 Agustus 2009
Alur Barito Dikeruk Lagi

06 Agustus 2009
Sapi Limousine Berbobot 985 Kg Gagal Ikut Kontes

05 Agustus 2009
Proyek PLTU Asam Asam Molor
Banjarmasin, KS
Krisis listrik di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditargetkan berakhir 2010 seiring penyelesaian pembangunan PLTU Asam Asam Unit 2 dan 3 di Desa Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, tidak bisa terlaksana.
Proyek senilai Rp1,2 triliun yang dilakukan PT Wijaya Karya (Persero) dan Chengda dari Cina itu melakukan penjadualan ulang wakt penyelesaian yang semula bisa diselesaikan bulan Oktober 2010 menjadi April 2011.
Penyelesaian proyek berkapasitas 2 x 65 MW yang dibiayai konsorsium sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Rayat Indonesia (BRI) ini disebabkan keterlambatan pembayaran uang muka dari PLN yang berdampak pada lambannya penerbitan Letter of credit (LC).
“Pengusaha dari Cina (Chengda,red) tidak mau bekerja bila belum ada LC sebagai jaminan pembayaran,” ujar Project Manager WK Jakarta, Mukhtar Yunus pada coffee morning pejabat Pemprov Kalsel, Rabu (5/8) di Graha Abdi Persada Banjarmasin.
Seharusnya menurut Mukhtar, pembayaran uang muka dibayar 45 hari setelah dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 4 Juli 2008. Namun pihak PLN baru membayar dana tersebut pada bulan Februari 2009.
“DP (uang muka,red) dengan mata uang rupiah di bayar Januaru (2009,red) Rp65 miliar dan Februari (2009,red) dibayar 13,8 US Dollar,” jelasnya lagi.
Pihak WK hanya memperpanjang waktu pelaksanaan enam bulan dari jadual semula karena keterlambatan piahk PLN mencapai 10 bulan.”Harusnya molor 10 bulan, tapi kita berusaha menjadikan enam bulan saja, makanya kita bekerja sampai malam,” terang Mukhtar lagi.
Manager Bidang Pembangkit PT PLN Wilayah Kalselteng, Heri Siswanto mengakui, keterlambatan penerbitan LC pihak bank menunggu pelunasan uang muka proyek dan Amdal.
Sampai sekarang, Amdal untuk proyek yang dilakukan ground breaking oleh Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin tanggal 26 Februari 2009 ini belum dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel.
“Untuk DP pihak bank bisa mentolerir, akhirnya bisa diterbitkan LC,” ujarnya.
Sebagai antisipasi, dikatakan pihak PLN menyediakan mesin sewa berkapasitas 30 MW yang ada di seberang Barito, 20 MW di Trisakti, 10 MW di Pupangpisau dan 10 MW di Palangkaraya yang semuanya masuk dalam sistem akhir tahun ini.
Di tempat yang sama, M Ihsan dari PT PLN Pembangkit Wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara menerangkan, keterlambatan pencairan uang muka dimungkinkan banyaknya proyek yang ditangai PLN secara nasional.
“Kan banyak proyek nasional, mungkin karena itu, uangnya terlambat dibayarkan,” ujarnya saat rehat kopi acara coffee morning itu.
Sebagai antisipasi
Tunggu Ijin Lokasi
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, Rahmadi Kurdi membenarkan belum selesainya proses Amdal untuk proyek yang akan mencukupi kebutuhan pasokan listrik di wilayak Kalsel dan Kalteng itu.
BLHD masih menunggu pihak PLN menyerahkan ijin lokasi yang dikeluarkan bupati setempat atau keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama ijin itu belum ada, pihak BLHD tidak bisa menjilid dokumen atau menerbitkan Amdal.
“Makanya kita masih menunggu besok (hari ini,red) apakah mereka bisa menyerahkannya,” ujar Rahmadi Kurdi.
Rahmadi mengaku heran kenapa ijin yang dinilai gampang diselesaikan itu sangat lamban didapat pihak PLN. Sementar Pemprov Kalsel sudah memberikan kelonggaran dengan melakukan peresmian pelaksaan proyek sebelum Amdal diselesaikan.
Seharusnya, sebuah proyek tidak boleh dilaksanakan sebelum Amdal yang bersangkutan diselesaikan, kendati sipatnya tambahan bangunan seperti yang terjadi di PLTU Asam Asam itu.
“Amdal PLTU itu penggabungan dengan PLTU 1 dan 2,” jelasnya.
Sementara, Sekdaprov Kalsel, HM Muhlis Gafuri menyesalkan sikap jajaran PLN yang tidak melakukan koordinasi atas keterlambatan pembayaran uang muka proyek yang sangat diharapkan masyarakat itu.
“Seandainya dulu dikonsulatsikan, mungkin pemerintah di dua provinsi (Kalsel dan Kalteng,ted) bisa membantu, tapi sekarang sudah tidak bisa apa apa lagi,” ujarnya menyayangkan. slm
29 Juli 2009
Lagi, Listrik Padam Bergilir
Banjarmasin, KS
Masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali dihadapkan masalah pemadaman listrik, khususnya saat terjadinya beban puncak sekitar pukul 18.00 – 24.00 waktu setempat.
PT PLN Wilayah Kalselteng akan melakukan pemadaman bergilir mulai tanggal 1-3 Agustus dengan dalih pemeliharaan bloiler PLTU Asam Asam Unit I untuk peningkatan keandalan mesin pembangkit itu.
“Dengan adanya pemeliharaan ini, sistem kelistrikan kita mengalami kekurangan daya listrik sebesar 40 MW yang berakibat pada pemadaman listrik bagi pelanggan umum antara jam 18.00 sampai 24.00,” ujar Lailanor Effendi dari pihak Humas PLN Wilayah Kalselteng kepada wartawan, Rabu (29/7) di Banjarmasin.
Pemeliharaan dikaitkan untuk mengoptimalkan pelayanan pada hari hari penting mendatang seperti acara acara peringatan 17 Agustus, bulan Ramadan, dan hari raya Idul Fitri.
“Menjanjikan tidak ada pemadaman (bulan Ramadan,red) sulit, tapi dengan pemeliharaan ini kita harapkan bisa,” ujar Lailanor.
Pemadaman bergiliran itu lanjutnya, tindakan yang tidak bisa dihindari pihaknya karena keterbatasan PLN mencukup kebutuhan 250 MW dari 815.000 pelanggan di dua provinsi ditambah keperluan industri pada siang hari.
Langkah yang dinilai cukup efektif hanya dengan partisipasi masyarakat melakukan penghematan energi listrik. Sehingga pemadaman bergilir seperti yang sering dilakukan dapat diminimalisir waktunya.
“Kalau tiap pelanggan yang berjumlah 815.000 menghemat 100 watt saja, akan ada daya 250 MW yang bisa mengurangi pemadaman,” terangnya.
Ditanya kekhawatiran masyarakat terjadinya pemadaman dilaur waktu yang disebutkan, diakui hal itu lantaran pemadaman pihaknya tidak sepenuhnya berpatokan pada jam beban puncak itu. “Pemadaman bisa dari jam 4 nyala jam 9, memang tidak mesti dari jam 8 mulainya,” jelas Lailanoor.
Kabar gembira yang disampaikannya adalah terkait akan dioperasikannya mesin berkapasitas 30 MW di seberang Sungai Barito dan 20 MW di unit pembangkit Tri Sakti Banjarmasin.”Mesin ini disewa dan akan masuk sistem,” terangnya.
Pemadaman bergilir sebelumnya dilakukan bulan Oktober 2008 lalu sekitar 1 bulan karena ada pemeliharaan mesin pembangkit listrik tenaga uap Asam-Asam unit II berkapasitas 65 MW. slm
Sopir Surati Gubernur soal Perda 3/2008
Banjarmasin, KS
Menganggur sebagai imbas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur larangan angkutan batu bara dan angkutan perkebunan kelapa sawit melewati jalan negara, para sopir melayangkan surat kepada Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.
Isi surat yang ditandatangani Mahyudin selaku koordinator sopir dari Kabupaten Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Selatan (HSS) itu meminta peninjauan kembali kebijakan yang diberlakukan sejak tanggal 23 Juli lalu itu.
“Kita minta ada solusi yang diberikan pemerintah dengan larangan ini, jangan tutup begitu saja,” ujar Mahyudin kepada wartawan, Rabu (29/7) di Banjarmasin.
Dampak larangan yang dituangkan dalamPerda lanjutnya, bertambahnya pengangguran di Kalsel khususnya di kalangan sopir angkutan batu bara yang berjumlah sekitar 4000 orang ditambah petugas terpal dan pengatur lalu lintas yang diperkirakan mencapai 500 orang di tiga kabupaten.
Pekerjaan alternatif seperti jasa angkutan pasir atau tanah dinilai tidak sebanding dengan banyaknya armada yang ada, sehingga tetap saja banyak yang menganggur. Hal ini ditakutkan mengancam kelangsungan hidup para sopir dan keluarganya.
“Apalagi truk itu banyak yang masih kredit, jadi kita bingung bayarnya pakai apa,” ujar Mahyudin sebelum meyerahkan surat kepada gubernur itu.
Saat ini lanjutnya, para sopir masih berharap ada pembicaraan secara damai dengan pemerintah dan diharapkan ada solusi masalah yang mereka hadapi seandainya Perda ini tidak bisa ditangguhkan.
“Kita masih ingin mengambil cara damai, berunding dengan pemerintah,” jawab Mahyudin ketika ditanya tindakan sopir bila aspirasi mereka tidak mendapat respon yang menggembirakan.
Ketua Forum Komunikasi Angkutan Batu Bara (FKABB) Kalsel, Robert Sinaga menambahkan, selama ini pihaknya tidak pernah diajak berunding atau rapat membahas aturan yang diterapkan.
Padahal menurutnya, para sopir merupakan pihak yang sangat berkepentingan dengan kebijakan itu ketimbang pengusaha yang selalu diundang untuk membahasnya dengan instansi terkait.
Terkait penerapan Perda, sebelumnya, gubernur Rudy Ariffin pelaksanaan Perda ini dinilai cukup memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas di jalan umum dan aspek lainnya seperti debu, kemacetan lalu lintas dan sebagainya.
Kendati belum bisa menjamin bisa mengamankan 100 persen, pihaknya berupaya mengoptimalkan pengawasan, termasuk menggandakan petugas yang disiagakan pada titik titik tertentu.
Sedangkan atapun angkutan kelapa sawit yang melalui jalan negara, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 061 tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 Tentang Petunjuk Pelaksana Perda 3 tahun 2008.
Dalam aturan teknis tersebut diketahui hanya angkutan perkebunan sawit plasma atau rakyat yang diperkenankan melintasi jalan negara dan beratnya juga ditentukan yakni dengan muatan isi 6 ton. slm
Kadinkes : “Bila Terbukti H1N1, Sekolah Harus Disterilkan”
Banjarmasin, KS
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, drg Rosihan Adhani belum bisa memastikan kondisi para santri di sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Kota Banjarbaru dan siswa siswa salah satu SMU di Marabahan Kabupaten Barito Kuala yang diduga terinfeksi virus flu babi (H1N1).
“Bila memang terbukti (positif flu babi,red), sekolah itu harus disterilkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/7).
Bahkan menurutnya, sekolah yang bersangkutan diliburkan untuk menghindari penularan kepada siswa atau santri lainnya. hal ini lantaran sipat virus yang sangat cepat penyebarannya.
“Satu orang terkena, satu sekolah bisa tertular,” ujarnya mengomentari beredarnya kabar flu babi di sejumlah sekolah dan pesantren.
Khusus Ponpes Al Falah di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Dinas Kesehatan Kalsel sudah mengambil sampel cairan dari 5 santri yang diduga terserang flu babi dan di Ponpes Darul Ilmi diambil sampel dari 9 orang.
“Kita sudah mengambil sampel di Al Falah dan Darul Ilmi, yang di Batola kita akan datangi besok (hari ini,red),” ujar Rosihan Adhani yang menduga kondisi itu hanya flu biasa.
Mengutif keterangan pengurus Ponpes Al Falah, santri yang sakit saat ini diberikan perawan setempat dalam ruang isolasi. Tindakan selanjutnya setelah diketahui hasil sampel yang dikirim ke Jakarta.
“Untuk menentukan positif atau negatif, memang sudah disepakati harus dari Puslit Depkes di Jakarta, jadi harus menunggu hasil disana” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat dapat mengantisipasi penyebaran H1N1 ini cukup dengan membiasakan pola hidup bersih, mengurangi kontak tangan dengan mulut dan hidung, menghindari kontak dengan penderita flu dan menjaga kondisi badan agar tetap fit atau bugar.
“Kalau kena flu, istirahat minimal 5 hari dan rumah saja agar tidak menularkan kepada orang lain,” sarannya.
Diakui Rosihan, pihaknya kesulitan memantau penularan virus flu H1N1 ini dari orang yang dimungkinkan membawa virus. Penderita awalnya tidak diketahui menderita flu H1N1 sehingga sempat menularkan kepada orang lain.
Kendati penyebaran yang sangat cepat, flu H1N1 tidak terlalu berdampak pada kematian karena persentasi jauh lebih kecil dibanding flu burung.”Penyebarannya sangat cepat, tapi tingkat kematian hanya 0.4 persen, kalau flu burung 90 persen lebih,” terang Rosihan lagi.
Ditanya antisipasi lanjut jajaran Dinas Kesehatan Kalsel, ditegaskan saat ini pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta dalam penanganan pasien flu H1N1 ini, termasuk droping obat obatan.
Masyarakat juga diminta aktif memantau orang orang sekitarnya dan melakukan pemeriksanaa ke dokter bila mengalami flu yang tidak biasa seperti disertai muntah muntah, diare, atau demam mencapai 38 derajat.
Dijelaskan juga, sampai saat ini, kasus H1N1 yang dinyakan positif tercatat masih sebanyak 5 orang yang menimpa karyawan rumah makan di Jalan Gatot Soebroto, Banjarmasin dan masih dikarantina di RSUD Ulin Banjarmasin.
“Hasilnya akan disampaikan besok (hari ini,red), katanya di Pemko (kantor walikota,red) nanti ada jumpa pers,” jelas Rosihan. slm
22 Juli 2009
LP Anak Martapura Memprihatinkan

21 Juli 2009
Tiga Rombongan WNA Batal ke Festival Budaya Pasar Terapung

Banyak Obyek Wisata Kalsel belum Dikenal

Promosi Kalsel di TMII Kurang Optimal

14 Juli 2009
8 Perusahaan Tambang Tunggu Dispensasi
Banjarmasin, KS
Sampai sekarang, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin belum mengeluarkan ijin persetujuan dispensasi pelintasan jalan umum untuk angkutan batu bara kepada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan.
Kedelapan perusahaan itu masih dalam tahap verifikasi tim yang menangani masalah ini dan akan diserahkan kepada gubernur bila dianggap segala persyaratan lengkap.”Belum kita sampaikan, jadi belum ada yang disetujui,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Arbainsyah kepada wartawan, Selasa (14/7).
Ditegaskan, persiapan penerapan Perda Nomor 3 tahun 2008 tanggal 23 Juli ini sudah siap, baik segi sarana pendukung seperti rambu lalu lintas, sampai kesiapan personil yang bertugas.
“Bahkan sudah ada simulasi yang dilakukan dishub,” ujar Arbain.
Kesiapan penerapan Perda ini juga ditegaskan gubernur. Pihaknya sudah menjadikan ‘harga mati’ jadual ini untuk kegiatan pertambangan yang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum.
Alasan lain adalah tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada batu bara. Kemudian yang tidak kalah jadi perhatian, debu batu bara yang terhisap masyarakat di sepanjang jalan lintasan.
“Sudah cukup anak anak kita menghirup debu batu bara,” ujarnya.
Sebelumnya, menyampaikan harapanya, minimal tiga lintasan untuk angkutan batu bara bisa diselesaikan kontraktor sebelum dimulainya penerapan Perda. Sisa waktu yang tinggal beberapa pekan ini dimintanya dapat dimanfaatkan pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan mereka, baik lintasan bawah (under pass) maupun lantasan atas (fly over) sehingga tidak melewati deadline yang ditetapkan. slm
12 Juli 2009
Gubernur Puji Jagung Tala

Kalsel Dijatah Dana Pertanian Rp27 Miliar
Banjarmasin,
Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat dana khusus untuk pertanian dari pemerintah pusat sebesar Rp27,864 miliar. Bantuan dan khusus pertanian tersebut diberikan melalui Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian yang diteruskan melalui 14 satuan kerja termasuk di Kalsel.
Kepala Dinas Pertanian tanaman Pangan dan Holtikultura Kalsel, Sriyono mengatakan, dari dana tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel akhirnya dapat mendukung penangkaran padi dan kedelai masing-masing seluas 300 hektare.
”Para petani juga diberikan bantuan uang muka untuk pembelian Hand Tractor atau traktor tangan sebanyak 60 unit,” ujarnya saat menghadiri panen raya jagung di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batuampar Kabupaten Kabupaten Tanah Laut, akhir pekan tadi.
Panen raya dihadiri Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin yang juga memberikan bantuan kepada 11 kabupaten di provinsi itu berupa bibit padi non hibrida sebanyak 1387,5 ton, padi hibrida 45 ton dan jagung hibrida sebanyak 75 ton.
Selain bibit, 11 kabupaten itu juga mendapatkan bantuan pengembangan lahan padi non hibrida seluas 555 ribu hektare, padi hibrida tiga ribu hektare dan jagung seluas lima ribu hektre.
Sementara sembilan kabupaten di Kalsel mendapatkan bantuan pupuk NPK sebanyak 1.917 ton, pupuk organik granular sebanyak 5.251 ton, dan pupuk organik cair sebanyak 8.340 liter.
Sedangkan melalui APBD 2009, Pemprov Kalsel menganggarkan dana yang dipergunakan untuk lima kabupaten guna penanggulangan banjir seperti Kabupaten Banjar, Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dana tersebut digunakan untuk pengembangan padi, sawit dupa (satu kali mewiwit dua kali panen) seluas 1.000 hektare, padi unggul seluas 100 hektare, perluasan areal tanaman padi 225 hektare, pengembangan jagung 500 hektare, kedelai 300 hektare, pengadaan traktor tangan dan power racer sebanyak 14 unit, benih padi 100 ton dan pupuk NPK sebanyak 17,7 ton.
Dengan adanya bantuan tersebut, petani Kalsel diharapkan terpacu untuk terus meningkatkan produksinya, terlebih baru-baru ini beberapa daerah di provinsi itu mendapatkan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas pengembangan produktifitas pertanian serta ketahanan pangan, demikian Sriyono. ant/slm
2010, Kalsel Miliki Pelabuhan Perikanan
Banjarmasin,
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat dukungan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKPK) dalam upaya meningkatkan infrastruktur pelabuhan perikanan untuk mendukung sektor perikanan.
Pelabuhan khusus yang akan menunjang sarana produksi dan pengembangan sektor kelauatan dan perikanan itu terletak di Desa Swarangan Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Ditergetkan pelabukan perikanan yang mulai dikerjakan tahun 2008 dengan pendanaan APBN itu selesai 2010 nanti. Dana yang dikucurkan mencapai Rp37 miliar dari anggaran tahun 2008 dan 2009.
Sarana itu nantinya tidak semata berfungsi sebagai pelabuhan khusus, namun akan ditunjang dengan sarana lain sehingga lebih menggerakkan kegiatan sektor pertanian secara umum.
Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin berjanji akan memberikan sharing (bantuan) dana dari APBD bila diperlukan. “2010 mudahan mudahan kita (Pemprov Kalsel,red) bisa share,” ujarnya usai mengikuti panen jagung di Desa Tajau Pecah Kacamatan Batuampar Tala, Sabtu (11/7).
Bupati Tala, Andriansyah menambahkan, proses pengerjaan pelabuhan perikanan saat ini mencapai 35 persen dan target penyelesaian tahun 2010 diharapkan tercapai sesuai jadual yang diharapkan.
Terhadap pembangunan pelabuhan perikanan tersebut lanjutnya, Pemkab Tala menyiapkan lahan 400 hektare yang juga akan digunakan untuk fasilitas dan sarana pengembangannya.
“Kita sudah minta tambahan (dana,red) untuk 2010,” ujarnya sembari mengharapkan bantuan Pemprov Kalsel.
sumber dari Direktur Pelabuhan Direktorat Perikanan Tangkap DKP menyebutkan, saat ini sebanyak 818 pelabuhan perikanan di Indonesia baik dalam skala kecil hingga besar telah diresmikan. Pembangunan pelabuhan perikanan ini akan diteruskan pada tahun-tahun mendatang untuk memanfaatkan sumber daya laut yang ada.
Beberapa pelabuhan perikanan yang akan ditingkatkan kapasitasnya, adalah pelabuhan Teluk Awang (Nusa Tenggara Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), Nunukan (Kalimantan Timur), Biak dan Merauke (Papua), dan Nunukan (Kalimantan Timur).
Direktur Pelabuhan Direktorat Perikanan Tangkap DKP, Ibrahim Basri, Jumat (13/7) di Ternate. slm
09 Juli 2009
Pulau Bakut Ditanami 1.000 Pohon Mangrove

05 Juli 2009
3 Lintasan Batu Bara Diharapkan Tepat Waktu
KKDYN Bagi-bagi Sembako dan Sunatan Massal
01 Juli 2009
Keterlibatan Anak dengan Hukum Meningkat
Banjarmasin, KS
Pelanggaran terhadap hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah lainnya masih sering terjadi, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah di keluarkan sejak tujuh tahun yang lalu.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalsel, Jumri S Ag mengatakan, dalam triwulan ke II 2009, kasus-kasus persetubuhan, pencabulan, perkosaan, dan dan pelibatan anak dalam peredaran narkoba makin marak terjadi. Yang mendominasi adalah keterlibatan anak dengan hukum.
Ada 15 kasus seksual terhadap anak yang dicatat oleh KPAID Kalsel melalui media cetak maupun pengaduan lansung masyarakat ditambah 7 kasus pelibatan dalam peredaran narkoba, 3 kasus penelantaran, dan 32 kasus anak berhadapan dengan hukum.
Khusus kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) kurun waktu April-Juni, anak sebagai pelaku kekerasan sebanyak 4 kasus, anak sebagai pelaku pencurian 14 kasus, sebagai pelaku penjambretan 5 kasus, selaku pemalakan 2 kasus, dan nak sebagai pelaku peredaran narkoba sebanyak 7 kasus.
Diantara sekian banyak kasus itu, yang paling mengejutkan adalah munculnya kasus anak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Padahal kasus ini sebelumnya jarang sekali muncul kepermukaan.
Oleh karena itu, dalam kasus seperti ini aparat penegakkan hukum harus tegas menindak kepada setiap orang, terutama menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 89 ayat 1 dan 2, termasuk hukuman berat bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan, pelecehan maupun perkosaan terhadap anak.
Jumbri mengharapkan peran aktif masyarakat dan lingkungan sosial untuk melakukan perlindungan terhadap anak, terutama kalangan orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya serta memberikan bimbingan dan pembinaan yang baik kepada mereka.
Sementara pihaknya terus melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan yang diberikan dengan melakukan advokasi kepada lembaga penegak hukum, menerima pengaduan masyarakat dan memfasilitasi pengaduan tersebut, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. slm
Tabel
NO JENIS KASUS JANUARI-MARET APRIL-JUNI
1. Pencabulan, pelecehan dan perkosaan 13 kasus 15 kasus
2. Penelantaran 8 kasus 3 kasus
3. Kekerasan 18 kasus 7 kasus
4. Anak Berhadapan Hukum 30 kasus 32 kasus
Jumlah 69 kasus 57 kasus
BKD Kesulitan Cari Bidan

30 Juni 2009
Gubernur : Dunia Pendidikan Membaik
Banjarmasin, KS
PEMBANGUNAN dunia pendidikan di Kalimantan Selatan (Kalsel) secara berangsur angsur mengalami perbaikan. Indikasi ini dapat diihat dari penuntasan program buta aksara dan wajib belajar (wajar) 9 tahun.
“Kita akan melanjutkan program wajib belajar 12 tahun,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin di acara Hablatul Imtihan (Perpisahan) Santri Pondok Pesantren Atthahiriyah Desa Madorejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar, Selasa malam (30/6).
Keseriusan pemerintrah lanjutnya, baik tingkat provinsi maupun kabuapten/kota, dapat dilihat dari pengalokasian dana pendidikan di ABPD masing masing minimum 20 persen, bahkan ada yang jauh lebih tinggi yakni Kabupaten Banjar sebesar 30 pesren.
Kepada para santri dan warga yang hadir, gubernur mengingatkan pentingnya ilmu pengetahuan ini untuk masa depan.
Menguti hadist Nabi Muhammad saw, gubernur mengangatkan, seseorang bila ingin selamat di dunia adalah dengan ilmu, bila dingin selamat di akhirat juga dengan ilmu dan bila ingin selamat kedua duanya, juga dengan ilmu.
Sedangkan Bupati Banjar, Gusti Khairul Saleh pada sambutannya menyampaikan pesan kepada santri bahwa ilmu yang dimiliki seseorang tidak menjamin berhasil berinteraksi dengan baik di masyarakat.
Sikap yang baik atau akhlak mulia justeru menjadi pendukung utama yang sangat menentukan dalam bersosialisasi. ”Ilmu seseorang perlu didukung dengan akhlak yang baik pula, yang lulus harus santun,” ujarnya.
Diakhir sambutan, bupati memberikan sumbangan untuk Ponpes Atthahitiyah dibawah pimpinan ustad Abdul Hafaz ini sebesar Rp25 juta dan berjanji kpada warga setempat untuk melakukan pengaspalan jalan setempat.
Di tempat yang sama, Camat Sumber Makmur, Gusti Suryani mengakaui program pemerintah sudah bisa dirasakan masyarakatnya. Kedepan diharapkan bisa ditingkatkan lebih banyak dan dirasakan masyarakat. slm
29 Juni 2009
Peserta Dialog Pemuda Lintas Agama Terpukau Kesenian Madihin

28 Juni 2009
Puluhan Ribu Pengunjung Padati Sekumpul

Donor Darah BNP Disambut Antusias
ABG Dominasi Gerak Jalan Sehat BNP
Banjarmasin, KS
Jajaran Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalsel kembali menggelar gerak jalan sehat sebagai salah satu kegiatan dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2009.
Gerak jalan santai yang memulai rute di halaman kantor Gubernur Kalsel Jalan Sudirman tersebut nampak didominasi para anak baru gede (ABG), pelajar dan mahasiswa dengan seragam yang disediakan panitia.
Jalur yang dilalui peserta gerak jalan yang bekerja sama dengan salah satu radio swasta di Banjarmasin itu antara lain Jalan Sudirman, Suprapto, Haryono, RA Marthadinata, dan Lambung Mangkurat.
Kalakhar BNP Kalsel, H Syahbani, S Sos, MM mengatakan kegiatan ini salah satu dari 8 item yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba di masyarakat, khususnya generasi muda yang paling mudah terpengaruh.
Supaya bahaya narkoba ini dapat diminimalisir penyebarannya dan untuk penyembuhan bagi yang terlanjur menjadi korban, peran keluarga sangat diharapkan dengan cara aktif melapor kepada pihak terkait untuk minta pengobatan.
“Keluarga jangan takut melapor bila ada anggota keluarganya yang kena narkoba,” ujarnya disela sela kegiatan gerak jalan santai, Minggu (28/6).
Mereka yang menjadi korban barang hatam ini lanjutnya akan dibantu secara gratis selama penyembuhan dengan catatan tidak terkait aspek hokum.”Kalau dalam proses hukum tidak bisa. Mereka yang dengan kesadarannya minta diobati akan kita Bantu,” janjinya.
Bantuan BNP lanjutnya, tidak sebatas pengobatan di daerah yang dalam hal ini ditangani RSJ Sambang Lihum. Namun bisa memang diperlukan karena kondisi yang parah, bisa direkmendasikan ke Pusat Sentral Rehabilitasi Residen Narkoba (PSRRN) Kido Bogor Jawa Barat.
Namun Syahbani menyayangkan, saat ini masih sedikit keluarga yang melaporkan anggota keluarganya yang menjadi narkoba NAPZA, padahal bagi pasien yang dirawat di RSJ Sambang Lihum untuk Kasus Narkoba diberikan pelayanan cuma-cuma, tanpa dipungut biaya.
Gerak jalan santai diikuti Ketua BNP Kalsel, HM Rosehan NB SH didampingi Aida Muslimah Rosehan dan sejumlah pejabat di jajalan Pemprov Kalsel serta mitra kerja BNP Kalsel.
Rosehan menilai olahraga jalan santai merupakan sarana efektif untuk sosialisasi masalah narkoba karena olahraga ini banyak diminati masyarakat. Disamping biaya murah dan meriah.
Selain hiburan, panita gerak jalan menyediakan ratusan bingkisan dan hadiah seperti kipas angin, dispenser, magic jar, jam dinding, dan lain lain yang merupakan partisipasi dari sejumlah dinas dan badan di Pemprov Kalsel, BPD Kalsel dan pihak swasta. slm
25 Juni 2009
Perusahaan Batu Bara Diberi Toleransi Tiga Bulan
Banjarmasin, KS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan batu bara untuk menyelesaikan flyover (lintasan atas) atau underpass (lintasan bawah) sejak tanggal 23 Juli 2009.
Selama itu, truk angkutan batu bara masih dapat melakukan crossing atau penyeberangan di jalan umum. Selebihnya, bila jembatan dimaksud belum juga selesai, perusahaan yang bersangkutan dipersilahkan stop beroperasi sementara.
“Akan diberi rekomendasi paling lama 3 bulan, hanya perlintasan, bukan jalan raya,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin kepada wartawan, Jumat (26/6).
Saat ini lanjutnya, pihaknya sudah menerima 8 permohonan pelintasan jalan umum itu kepada Pemprov Kalsel. Kesempatan in masih diberikan kepada perusahaan lainnya yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan mereka sampai tanggal yang ditentukan.
“Permohonan sampai 23 Juli, yang tidak memohon dianggap bisa tidak menggunakan jalan negara untuk angkutan batu bara,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kalsel sudah memasang rambu rambu jalan pada titik titik yang ditentukan untuk memberikan peringatan kepada pihak perusahaan dan lainnya.
“Kita minta aparat menjaga rambu rambu ini jangan sampai hilang atau dirusak pihak tak bertangungjawab,” pintanya.
Terkait pelaksanaan jalan khusus ini, evaluasi Dinas Perhubungan IP Kalsel bulan Mei lalu, dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek, hanya dua perusahaan yang menyanggupi penyelesaian sesuai deadline (batas waktu) tanggal 23 Juli mendatang. Kedua perusahaan itu adalah PT Hasnunur Jaya Utama yang masih menyelesaikan flyover itu di kilometer 94 di Kabupaten Tapin dan PT ATP yang mengerjakan underpass di kilometer 101.
12 perusahaan lain diperkirakan tidak sanggup menyelesaikan kewajiban mereka sebelum penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan perkebunan di Kalsel.
5 dari 12 perusahaan itu berjanji menyelesaikan pembangunan jalan di bulan Agustus sampai Oktober. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Pribumi Citra Megah Utama yang proyeknya melewati jalur kilometer 152 Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian PT Mitratama Perkasa di kilometer 153, PT WBM di kilometer 162, PT SCMM di kilometer 172 dan PT BCM di kabupaten yang sama.
Sementara 4 perusahaan lainnya yakni PT Talenta Bumi, PT Coilindo Inter Nusa, PT Satui Barutama dan PT Borneo Inter Nusa, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek.
Sekali lagi Rudy Ariffin menyatakan komitmen menegakkan Perda 3 Tahun 2008 yang berisi aturan denda kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi yang melanggarnya ini sesuai jadual yang ditentukan.
”Kalau tidak sekarang dimulai (melarang penggunaan jalan umum,red) kapan lagi dilakukan,” ujarnya. slm
Kalsel Incar 10 Persen Keuntungan Pengeboran Minyak di Kotabaru

23 Juni 2009
Perda Pendidikan Alquran Disosialisasikan

Langganan:
Postingan (Atom)