
Banjarmasin, KS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (23/6) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Alquran di Kalsel dalam lingkup jajarannya.
Perda Nomor 3 Tahun 2009 ini dinilai penting untuk memberikan dukungan dalam pengembangan dan peningkatan pendidikan Alquran secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan.
Demikian disampaikan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin melalui pidato sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Isra Ismail SH pada acara sosialisasi yang bertempat di ruang Haram Manyarah kantor gubernur setempat.
Perda ini diterbitkan dalam rangka peningkatan kegiatan baca tulis Alquran dan upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) masa depan yang beriman dan bertaqwa (Imtaq) kepada Allah swt.
Dasar pemikirannya bahwa Perda ini tidak bisa dilepaskan dengan kultur masyarakat Kalsel yang religius, sehingga diperlukan kesistematisan pelaksanaan pendidikan Alquran yangdiwujudkan dalam sebuah Perda.
Mengngat pentingnya Perda ini, peserta sosialisasi diharapkan menyampaikan informasi yang mereka terima kepada masyarakat. Perda ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal sehingga ketentuan yang ada dalam Perda tepat sasaran.
“Saya minta peserta menyebarluaskan di masyarakat tentang Perda ini, sehingga Perda ini betul betul menjadi ketentuan yang mampu membentuk kehiduan yang lebih religius dan Islami,” ujar gubernur. slm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar