25 Juni 2009

Perusahaan Batu Bara Diberi Toleransi Tiga Bulan

Banjarmasin, KS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan batu bara untuk menyelesaikan flyover (lintasan atas) atau underpass (lintasan bawah) sejak tanggal 23 Juli 2009. Selama itu, truk angkutan batu bara masih dapat melakukan crossing atau penyeberangan di jalan umum. Selebihnya, bila jembatan dimaksud belum juga selesai, perusahaan yang bersangkutan dipersilahkan stop beroperasi sementara. “Akan diberi rekomendasi paling lama 3 bulan, hanya perlintasan, bukan jalan raya,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin kepada wartawan, Jumat (26/6). Saat ini lanjutnya, pihaknya sudah menerima 8 permohonan pelintasan jalan umum itu kepada Pemprov Kalsel. Kesempatan in masih diberikan kepada perusahaan lainnya yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan mereka sampai tanggal yang ditentukan. “Permohonan sampai 23 Juli, yang tidak memohon dianggap bisa tidak menggunakan jalan negara untuk angkutan batu bara,” ujarnya. Saat ini, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kalsel sudah memasang rambu rambu jalan pada titik titik yang ditentukan untuk memberikan peringatan kepada pihak perusahaan dan lainnya. “Kita minta aparat menjaga rambu rambu ini jangan sampai hilang atau dirusak pihak tak bertangungjawab,” pintanya. Terkait pelaksanaan jalan khusus ini, evaluasi Dinas Perhubungan IP Kalsel bulan Mei lalu, dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek, hanya dua perusahaan yang menyanggupi penyelesaian sesuai deadline (batas waktu) tanggal 23 Juli mendatang. Kedua perusahaan itu adalah PT Hasnunur Jaya Utama yang masih menyelesaikan flyover itu di kilometer 94 di Kabupaten Tapin dan PT ATP yang mengerjakan underpass di kilometer 101. 12 perusahaan lain diperkirakan tidak sanggup menyelesaikan kewajiban mereka sebelum penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan perkebunan di Kalsel. 5 dari 12 perusahaan itu berjanji menyelesaikan pembangunan jalan di bulan Agustus sampai Oktober. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Pribumi Citra Megah Utama yang proyeknya melewati jalur kilometer 152 Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian PT Mitratama Perkasa di kilometer 153, PT WBM di kilometer 162, PT SCMM di kilometer 172 dan PT BCM di kabupaten yang sama. Sementara 4 perusahaan lainnya yakni PT Talenta Bumi, PT Coilindo Inter Nusa, PT Satui Barutama dan PT Borneo Inter Nusa, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek. Sekali lagi Rudy Ariffin menyatakan komitmen menegakkan Perda 3 Tahun 2008 yang berisi aturan denda kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi yang melanggarnya ini sesuai jadual yang ditentukan. ”Kalau tidak sekarang dimulai (melarang penggunaan jalan umum,red) kapan lagi dilakukan,” ujarnya. slm

Tidak ada komentar: