16 Juni 2009

Kepala Daerah Hambat Pelaporan Dana Dekonsentrasi

Banjarmasin, KS Direktur Jenderal Dekonsentrasi dan Kerjasama Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Drs Norman Muhdad mengatakan, pelaporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada beberapa daerah, masih terlambat. Keterlambatan tersebut disebabkan penunjukkan kuasa pengguna anggaran oleh kepala daerah yang bersangkutan tidak tepat waktu atau bisa diserbabkan karena ada mutasi jabatan. Demikian disampaikan Norman Muhdad kepada wartawan, Selasa (16/6) usai pembukaan rapat koordinasi penyelanggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Hotel Rodhita Banjarmasin yang dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan, Isra Ismail SH yang mewakili Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin. Padahal lanjutnya, keterlambatan melakukan rekonsiliasi lapran keuangan tiap daerah, akan merugikan karena yang bersangkutan akan mendapat sangsi berupa penundaan pencairan dana yang sama pada triwulan berikutnya. Kebijakan ini sesuai ketentuan yang mengatur tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. “Walau begitu,pengenaan sangsi penundaan pencairan tidak membebaskan SKPD (satuan kerja perangkat daerah,red) yang bersangkutan dari kewajiban penyampaian laporan,” ujarnya. Penghentian pencairan dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulan secara berturut turut dua kali dalam tahun anggaran berjalanatau ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), atau instansi pemeriksa lainnya. Dana dekonsentrasi merupakan dana pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Departemen Keuangan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pengelolaan dana dekonsentrasi mengingat selama ini pengelolaan dinilai masih belum jelas. slm

Tidak ada komentar: