11 Juni 2009

Menristek : Dana Jangan Jadi Alasan

Menristek saat meninjau stand pamerandi halaman kantor RRI Banjarmasin usai membuka acara secara resmi. (foto ist) Banjarmasin, KS Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek), Kusmayanto Kadiman mengimbau pihak terkait baik di tingkat pusat maupun daerah, supaya tidak menjadikan masalah biaya sebagai kendala kegiatan penelitian atau pengakajian. Yang terpenting menurutnya bagaimana memaksimalkan biaya yang terbatas itu untuk kegiatan penelitian yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.”Kalau sedikit, fokuskan pada satu penelitian, dana jangan jadi alasan,” ujarnya usai mengikuti expo 2009 peringatan Hari Teknologi Nasional (Harteknas), Jumat (12/6) di RRI Banjarmasin Berbicara soal kekurangan alokasi dana lanjutnya, semua pihak mengaku kekurangan dana, mulai soal alokasi untuk pertahanan sampai sektor pendidikan yang sudah diberikan jatah sangat besar dibanding lainnya. Dana yang besar menurut Rektor Institut Teknologi Bogor (ITB) ini tidak menjamin terlaksananya kegiatan yang baik. Justeru bisa berpeluang pemborosan atau tindak korupsi bila tidak dikelola dengan baik. “Kerjakan dengan dana yang sedikit itu, kalau hasilnya baik dan dirasakan masyarakat, nanti kan bisa ditambah,” ujar alumnus Natioal University, Australia ini. Terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel, Ir Suriatinah mengakui banyak masalah krusial dan potensial di daerah yang tidak bisa ditindaklanjuti lantaran terkendala dana. Rasio dana yang diterima Balitbangda empat tahun terakhir belum mencapai 1 persen dari total APBD. Sebut saja, APBD Kalsel 2006 hanya mengalokasikan Rp2,41 miliar dari 1,12 triliun atau 0,21 persen dan tahun berikutnya, dari total APBD 1,22 triliun, diberikan Rp2,58 miliar atau 0,18 persen. Selanjutnya pada APBD tahun 2008, dialokasikan dana untuk Balitbangda Kalsel Rp2,78 miliar dari Rp1,37 triliun atau 0,20 persen dan APBD 2009 memberikan dana operasional Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini sebesar Rp1,62 miliar dari total APBD 1,60 triliun atau 0,10 persen. Padahal menurut Suriatinah, Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Departemen Dalam Negeri pada Bab IX pasal 17, diamanatkan bahwa untuk meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan yang aktual dan berkaulitas, pemerintah daerah dapat mengalokasikkan dana sekurang kurangnya 1 persen dari APBD masing masing. Disebutkan, selama 2001-2009, terlaksana kegiatan penelitian dan pengembangan pada aspek kebijakan lebih kurang 80 judul yang mayoritas masih fokus pada penelitian, bukan pengembangan. Proyeksi kedepan, kegiatan pengembangan akan ditingkatkan sehingga hasil hasilnya dapat lebih menentuh dan dimanfaatkan masyarakat. Terkait beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, disebutkan antara lain lain kajian komprehensif perpindahan kantor gubernur, studi alternatif pelabuhan Trisakti, kajian pasar terapung, kajian tentang bijih besi, dan sebagianya. Tahun 2010 direncanakan pengkajian tentang banjir di Kalsel yang sudah menjadi bencana rutin setiap tahun seperti di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Banjar, dan beberapa kawasan lainnya. slm

Tidak ada komentar: