11 Mei 2009

12 Perusahaan Molor Kerjakan Jalan Tambang

MACET-Truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga banyak dikeluhkan pengguna jalan lainnya. (foto doc/brt) Banjarmasin, BARITO Keraguan sebagian pihak atas tepat waktunya penyelesaian pengerjaan jalan tambang sesuai jadual makin berasalan. Dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, hanya dua perusahaan yang menyanggupi penyelesaian sesuai deadline (batas waktu) tanggal 23 Juli mendatang. Kedua perusahaan itu adalah PT Hasnunur Jaya Utama yang masih menyelesaikan fly over (lintasan atas) tersebut di kilometer 94 di Kabupaten Tapin dan PT ATP yang mengerjakan under pass (lintasan bawah) di kilometer 101. 12 perusahaan lain diperkirakan tidak sanggup menyelesaikan kewajiban mereka sebelum penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan perkebunan di Kalsel. Hal ini terungkap saat rapat koordinasi penyelarasan penggunaan jalan umum/ khusus dan penyerahan kendaraan operasional tim terpadu, Senin (11/5) di aula Mapolda Kalsel yang diikuti unsur muspida. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalsel, Fahrian Hipni pada laporan perkembangan pembangunan jalan khusus mengatakan, dari 12 perusahaan tersebut, 5 perusahaan diantaranya berjanji menyelesaikan pembangunan jalan di bulan Agustus sampai Oktober. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Pribumi Citra Megah Utama yang proyeknya melewati jalur kilometer 152 Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian PT Mitratama Perkasa di kilometer 153, PT WBM di kilometer 162, PT SCMM di kilometer 172 dan PT BCM di kabupaten yang sama. Sementara 4 perusahaan lagi yaitu PT Talenta Bumi, PT Coilindo Inter Nusa, PT Satui Barutama dan PT Borneo Inter Nusa, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek. “Tiga perusahaan lagi yang belum ada kemajuan adalah PT Mitratama Perkasa (Arutmin), PT Cenko Internasional dan PT Surya Sakti Darma Kencana,” ujar Fahrian Hipni. Pada kesempatan tersebut, Komandan Korem 101/Antasari, Kolonel Inf. Heros Paduppai menyarakan Perda ini diterapkan sesuai jadual.”Ini menyangkut wibawa Perda itu sendiri di mata masyarakat,” ujarnya. Pernyataan itu didukung Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Untung S Rajab. Memang menurutnya akan sulit dilaksanakan, tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, penertiban masalah angkutan tambang ini akan terus menimbulkan masalah. Apalagi lanjutnya, permasalahan seperti kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, dan kecelakaan yang menelan cukup banyak korban jiwa selama ini, cukup menjadi dasar menerapkan Perda ini. “Kalau ada pengusaha bilang rugi, itu bukan rugi sebenarnya, tapi hanya keuntungan yang mereka targetkan berkurang,” ujarnya menyikapi keluhan pengusaha. Sementara, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin juga tetap pada komitmen menegakkan Perda dimaksud sesuai jadual. Persiapan sudah dilakukan dengan penyerahan 8 unit mobil operasional dan bisa ditambah lagi bila diperlukan. Selain itu, sejumlah rambu rambu jalan sudah disiapkan, termasuk Posko bersama yang dilengkapi dengan alat komunikasi. Dalam rapat juga diusulkan penyediaan kelengkapan untuk proses sidang ditempat dan alat komunikasi yang lengkap untuk petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Dishub, Komunikasi dan Informasi Kalsel tersebut. Perda 3/2008 Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan mengatur denda bagi yang melanggar yakni pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. slm

Tidak ada komentar: