21 Mei 2009

Pengusaha Tambang Diberi Peringatan Terakhir

SOSIALISASI-Untuk kelancaran penerapan peraturan larangan menggunakan jalan negara untuk kendaraan angkutan batu bara den perkebunan, beberapa kali dilakukan sosialisasi. (foto doc/brt) Banjarmasin, KS SEBELUM resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 Tentang Larangan Angkutan Batu Bara Melewati Jalan Negara di Kalimantan Selatan (Kalsel) tanggal 23 Juli mendatang, pengusaha pemegang Kuasa Pertambangan (KP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kembali diingatkan terkait peraturan itu. Peringatan atau sosialisasi serupa pernah dilakukan beberapa kali agar ketentuan Perda ini benar benar dipahami pelaku usaha di Kalsel, khususnya yang bergerakdi bidang pertambangan dan perkebunan. “Ini sosialisasi terakhir di Jakarta dengan pengusaha,” ujar Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin, Rabu lalu. Setelah ini lanjutnya, pihak pengusaha tidak ada alasan tidak mengetahui aturan ini bila diberlakukan. Apalagi waktu sosialisasi dilakukan sudah satu tahun.”Kalau menjadi Perda, itu tahu atau tidak tahu, berlaku untuk mereka,” ujar Rudy. Bila melihat sosialisasi sebelumnya, Rudy mengaku kecewa lantaran peserta yang menghadiri undangan banyak bukan dari unsur pimpinan atau atau pihak manajerial yang berkepentingan langsung. “Ada yang datang cuma satpam-nya, jadi bagaimana bisa mengerti. Apa yang disampaikan ke pimpinan juga jadinya tida nyambung,” keluhnya. Pemerintah provinsi lanjutnya akan membuktikan bahwa aturan yang dinilai memihak kepada masyarakat ini bukan sesuatu yang main main. Pihaknya akan konsekuin menerapkan Perda sesuai jadual. Komitmen ini sesuai hasil koordinasi penyelarasan penggunaan jalan umum/ khusus dan penyerahan kendaraan operasional tim terpadu, Senin (11/5) di aula Mapolda Kalsel yang diikuti unsur muspida terkait. Komandan Korem 101/Antasari, Kolonel Inf. Heros Paduppai dan Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Untung S Rajab saat itu menegaskan Perda Nomor 3 tahun 2008 harus diberlakukan. Rudy Ariffin juga mengamini pernyataan kedua petinggi di Kalsel tersebut, mengingat dampak penggunaan jalan negara sebagai lalu lintas bahan tambang seperti banyak korban jiwa akibat kecelakaan, kerusakan jalan, dan kemacetan arus transportasi pada malam hari. “Kita sudah menyiapkan hal ini, termasuk memberikan 8 unit mobil operasional dan menyiapkan personil di lapangan,” tegasnya. Ditanya soal masih banyak jalan tambang yang belum rampung dilaksanakan kontraktor, menurut Rudy pihaknya tidak mau tahu urusan tersebut. “Itu urusan mereka bagamana menyelesaikannya,” jawab Rudy. Perda 3/2008 Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan mengatur denda bagi yang melanggar yakni pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Seperti diberitakan sebelumnya, pada rapat penyelerasan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalsel, Fahrian Hipni melaporkan, dari 14 perusahaan yang mengerjakan proyek jalan saat ini, hanya dua perusahaan yang menyanggupi penyelesaian sesuai deadline (batas waktu) tanggal 23 Juli mendatang. Kedua perusahaan itu adalah PT Hasnunur Jaya Utama yang masih menyelesaikan fly over (lintasan atas) tersebut di kilometer 94 di Kabupaten Tapin dan PT ATP yang mengerjakan under pass (lintasan bawah) di kilometer 101. 12 perusahaan lain diperkirakan tidak sanggup menyelesaikan kewajiban mereka sebelum penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan perkebunan di Kalsel. 5 dari 12 perusahaan berjanji menyelesaikan pembangunan jalan di bulan Agustus sampai Oktober. Sementara 4 perusahaan lainnya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek. slm

Tidak ada komentar: