10 Mei 2009

Pemda Diminta Sebarkan DPS Pilpres

Banjarmasin, KS Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, supaya menyebarluaskan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di masyarakat. Hal ini bertujuan supaya mereka yang belum masuk saat proses pemutakhiran DPS dilakukan, dapat melaporkan kepada pihak terkait di tempat masing masing sampai batas waktu yang diberikan yakni tanggal 17 Mei mendatang. Permintaan penyebaran DPS pada tempat yang mudah dibaca masyarakat itu disampaikan Mendagri, Mardiyanto melalui telekonferens dengan Sekdaprov Kalsel Muhlis Gafuri, Jumat lalu di ruang Wasaka kantor Gubernur Kalsel. Pada kesempatan itu, Mendagri juga meminta Pemda dan jajarannya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilpres mendatang, termasuk sosialisasi DPS tersebut. Selain meminta Petugas Pemutakhran Data Pemilih(PPDP) bekerjasama dengan ketua RT dan RW dalam tugasnya. Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Kalsel, Fachruddin MAP mengatakan pihaknya sudah menyampaikan anjuran tersebut ke pihak kabupaten/kota. “Ini juga sudah disampaikan pak gubernur agar kabupaten kota ikut membantu penyebaran informasi ini,” ujarnya usai mengikuti dialog jarak jauh tersebut. Fachruddin yakin tugas ini tidak memberatkan pemda setempat, karena tidak memerlukan biaya yang besar.”Hanya perlu foto copi beberapa lembar kertas lalu ditempel di tempat yang gampang dilihat,” ujarnya. Untuk diketahui, proses pemutakhiran DPS berakhir, Minggu kemarin sesuai Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilpres 2009 yakni waktu bagi KPU untuk memutakhirkan DPS adalah 10 April-10 Mei 2009. Sedangkan pengumuman DPS, tanggapan dari masyarakat, dan perbaikan DPS dilangsungkan 11-17 Mei. Pengumuman DPS akan dilakukan hingga tingkat RT/RW. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, masih bisa mendaftar hingga 17 Mei. DPS pilpres ini berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pileg. Selanjutnya penetapan DPT pilpres di level kabupaten/kota dilakukan 18-24 Mei, provinsi 25-27 Mei, dan nasional 28-31 Mei. slm

Tidak ada komentar: