28 Mei 2009

Dewan Purnatugas Dapat Rp749,7 Juta

Banjarmasin, KS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menyiapkan alokasi dana Rp749.700.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 untuk uang jasa pengabdian anggota DPRD Kalsel, yang tak lama lagi purnatugas, Uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPRD Kalsel yang purnatugas dengan besaran masing masing enam kali gaji representatif bila menyelesaikan tugasnya lima tahun. Bagi yang tidak mencapai masa lima tahun, dihitung berdasarkan masa kerja. “Uangnya sudah kita sediakan,” kata Kepala Biro Keuangan Setdaprov Kalsel, Gustafa Yandi, kepada wartawan, Kamis (28/5). Gaji representatif dihitung sesuai jabatan masing masing dan mengacu pada gaji pokok gubernur. Pimpinan DPRD ditetapkan 90 persen, wakil pimpinan sebanyak 80 persen dan anggota 75 persen dari gaji pokok gubernur. “Gaji pokok gubernur Rp3 juta,” jelas Yandi. Tidak disebutkan berapa besaran uang jasa yang akan diterima masing masing anggota DPRD yang purnatugas tersebut. Namun bila mengacu pada ketentuan pembagian tersebut, tiap anggota Dewan mendapat sekitar 14 juta. Yandi menambahkan, pemberian uang jasa pengabdian anggota DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD. “Jumlahnya memang sudah diatur dalam PP, bukan tali asih,” ujarnya. Sebelumnya, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kalsel Puar Junaidi membantah isu bahwa anggota DPRD Kalsel yang akan purnatugas mendapatkan tali asih dari APBD. Kepada Barito Post, anggota Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, tidak benar ada dana tali asih karena di APBD Kalsel 2009 tidak dianggarkan. Karena itu, dia menyesalkan adanya isu miring tersebut. "Saya sebagai anggota panggar, dan juga anggota Dewan lainnya, telah menerima salinan keputusan Perda APBD 2009. Tidak ada Pemprov Kalsel mencantumkan anggaran untuk dana tali asih," ujar Puar.slm

Tidak ada komentar: