13 Mei 2009

Sengketa Batas Banjar – Tanbu Selesai

Banjarmasin,KS SENGKETA tapal batas antara Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu (Tanbu) yang berlangsung sejak 2006 lalu akhirnya selesai dan kedua bupati menandatangani surat kesepakatan yang disaksikan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin beberapa hari lalu. “Sudah tidak ada masalah lagi, kedua bupati sudah menandatangani kesepakatan,” ujar Sekdaprov Kalsel, Muhlis Gafuri kepada wartawan, Rabu (13/5). Melanjutnya menurut Muhlis, pemerintah daerah keduanya tinggal menunggu keputusan Mendagri.”Ada koordinat yang disepakati, tinggal menunggu hasil dari Mendagri saja,” ujarnya. Sengketa perbatasan kedua daerah ini sempat terjadi beberapa kali perselisihan yang melibatkan masyarakat perbatasan. Beberapa kali pertemuan yang difasilitas pemerintah provinsi sempat gagal. Gubernur pun pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2006 namun Pemkab Tanbu tak mengindahkan SK Gubernur Kalsel No.3/2006 itu karena dinilai kurang adil atau merugikan Tanbu. Persoalan perbatasan itu sempat dipersengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banjarmasin, tapi tak ada keputusan bahkan menyerahkan masalah tersebut kepada Mendagri. Masalah ini kemudian berlanjut sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) namun tidak serta merta ada penyelesaian. Karena putusan MA dan MK yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu terkesan membenarkan Tanbu, maka dianggap masih kurang jelas sehingga Pemkab Banjar terus mencoba melakukan perlawanan hukum. Terkait tapal batas ini, Pemprov Kalsel menganggarkan dana untuk pembuatan patok Rp Rp400 juta di tahun 2008 lalu, termasuk untuk operasional dan pelacakan. Tahun ini, dialokasikan sekitar Rp700juta. Rapat Dengar Pendapat Terkait tapal batas, sebelumnya, Senin (11/5) Komisi I DPRD Tanah Bumbu melakukan dengar pendapat bersama instansi terkait seperti BPN, Bappeda, Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Tanbu tersebut. Hasilnya disepakati akan dibuat satu program repatilisasi sertifikasi lahan di empat kecamatan. Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tanbu, Surinto. Empat kecamatan yang akan direpatilisasi sertifikasi lahan adalah Kecamatan Kusan Hilir, Kusan Hulu dan Sungai Loban seluas 10 ribu hektare dan Kecamatan Mantewe seluas 5 ribu hektare. Bappeda diminta segera mensingkronkan peta kabupaten dengan peta rupa bumi, yang terlihat jelas mana-mana batas desa atau kecamatan, agar nantinya memudahkan pihak BPN dalam menjalankan program sertifikasi lahan itu sendiri nantinya.slm

Tidak ada komentar: